Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2024/PN Bir 1.Muhadir, S.H
2.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
3.Leni Fuji Lestari, S.H.
ZAHARAWATI BINTI BUDIMAN Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2024/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 476/L.1.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhadir, S.H
2MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
3Leni Fuji Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAHARAWATI BINTI BUDIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---Bahwa ia terdakwa ZAHARAWATI BINTI BUDIMAN pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di rumah saksi MARYATI BINTI MUHAMMAD (korban) tepatnya di Dusun Pante Gampong Raya Dagang Kec. Peusangan Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut:

  •  Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 08.00 wib terdakwa pergi menuju ke rumah saksi MARYATI (korban) yang bertempat di Dusun Pante Gampong Raya Dagang Kec. Peusangan Kab. Bireuen. Sesampainya di rumah saksi MARYATI, terdakwa langsung menghampiri saksi MARYATI dan meminta kepada saksi MARYATI untuk memberikan 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi MARYATI kepada terdakwa dengan tujuan untuk terdakwa jual, namun pada saat itu saksi MARYATI tidak mau memenuhi permintaan dari terdakwa. Kemudian terdakwa meyakinkan saksi MARYATI dengan memberitahukan akan membayar kembali uang untuk pembelian sepeda motor tersebut 3 (tiga) bulan terhitung tanggal yang telah disepakati. Setelah itu saksi MARYATI menyetujui permintaan dari terdakwa dan langsung menyerahkan 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Tipe Vario, tahun pembuatan 2021, Warna Merah Putih, Nopol BL 4730 ZBB milik saksi MARYATI kepada terdakwa sambil membuatkan perjanjian pada 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 12 September 2022 yang menyatakan bahwasanya terdakwa akan membayar kembali uang untuk pembelian sepeda motor milik saksi MARYATI tersebut selama 3 (tiga) bulan. Setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi MARYATI dengan membawa 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Tipe Vario, tahun pembuatan 2021, Warna Merah Putih, Nopol BL 4730 ZBB milik saksi MARYATI tersebut.
  • Bahwa setelah 1 (satu) minggu kemudian tepatnya pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023, terdakwa datang lagi ke rumah saksi MARYATI yang bertempat di Dusun Pante Gampong Raya Dagang Kec. Peusangan Kab. Bireuen, sesampainya di rumah saksi MARYATI langsung menghampiri anak dari saksi MARYATI yaitu saksi AKMAL HADI. Kemudian terdakwa meminta lagi 1 (satu) unit sepeda motor jenis Scopy tahun pembuatan 2022, warna hitam coklat, Nopol BL 5332 ZBE milik saksi MARYATI untuk dijual guna kepentingan bisnis dari terdakwa, lalu terdakwa berjanji kepada saksi MARYATI dan saksi AKMAL HADI akan membayar kembali 1 (satu) unit sepeda motor jenis Scopy Nopol BL 5332 ZBE milik saksi MARYATI tersebut dengan waktu selama 1 (satu) minggu ke depan. Setelah itu saksi MARYATI langsung menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Scopy tahun pembuatan 2022, warna hitam coklat, Nopol BL 5332 ZBE kepada terdakwa dan terdakwa langsung meninggalkan rumah saksi MARYATI dengan membawa sepeda motor milik saksi MARYATI tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira pukul 09.00 wib terdakwa datang lagi ke rumah saksi MARYATI dan terdakwa kembali meminta 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Tipe Beat, Tahun Pembuatan 2022, Warna Hitam, Nopol BL 5489 milik saksi MARYATI untuk dijual guna kepentingan bisnis dari terdakwa dan terdakwa kembali berjanji kepada saksi MARYATI akan membayar kembali 1 (satu) unit sepeda motor Motor Merk Honda Tipe Beat Nopol Nopol BL 5489 milik saksi MARYATI tersebut dengan waktu selama 1 (satu) minggu ke depan. Setelah itu saksi MARYATI langsung menyerahkan lagi 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Tipe Beat, Tahun Pembuatan 2022, Warna Hitam, Nopol BL 5489 milik saksi MARYATI kepada terdakwa. Kemudian langsung meninggalkan rumah saksi MARYATI dengan membawa sepeda motor milik saksi MARYATI tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi tepatnya pada bulan September 2022 terdakwa datang lagi ke rumah saksi MARYATI dan terdakwa kembali meminta pinjam 30 (tiga puluh) gram emas dan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi MARYATI dengan memberitahukan kepada saksi MARYATI bahwasanya terdakwa memerlukan biaya tambahan untuk membawa keluar sepeda motor dari shorum penjualan sepeda motor yang rencananya akan diberikan  kepada saksi MARYATI. Kemudian saksi MARYATI langsung menyerahkan lagi 30 (tiga puluh) gram emas dan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi MARYATI. Beberapa bulan kemudian saksi MARYATI menghubungi terdakwa dan memberitahukan kepada terdakwa agar terdakwa segera mengembalikan uang dari hasil penjualan sepeda motor milik saksi MARYATI dan agar terdakwa segera mengembalikan 30 (tiga puluh) gram emas dan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) milik saksi MARYATI yang dipinjam oleh terdakwa, namun terdakwa sama sekali tidak bersedia untuk mengembalikan uang dan emas milik milik saksi MARYATI tersebut.
  • Bahwa terhadap :
  • 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Tipe Vario, tahun pembuatan 2021, Warna Merah Putih, Nopol BL 4730 ZBB milik saksi MARYATI terdakwa jual kepada agen motor di daerah Jangka Kab. Bireuen seharga Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah);
  • 1 (satu) unit sepeda motor jenis Scopy tahun pembuatan 2022, warna hitam coklat, Nopol BL 5332 ZBE milik saksi MARYATI terdakwa jual kepada saudara sdr. BANG DUN di Matang Glumpang Dua Kab. Bireuen  seharga Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah);
  •  1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Tipe Beat, Tahun Pembuatan 2022, Warna Hitam, Nopol BL 5489 milik saksi MARYATI terdakwa jual kepada saudara sdr. BANG DUN di Desa Krueng Geukuh Kec. Dewantara Kota Lhoksemawe, seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);

Yang mana uang dari hasil penjualan sepeda motor, beserta dengan  30 (tiga puluh) gram emas dan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) milik saksi MARYATI tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

  •  Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MARYATI (korban) mengalami kerugian sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).

---Perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana.----

ATAU

KEDUA

---Bahwa ia terdakwa ZAHARAWATI BINTI BUDIMAN pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di rumah saksi MARYATI BINTI MUHAMMAD (korban) tepatnya di Dusun Pante Gampong Raya Dagang Kec. Peusangan Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, baik dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 08.00 wib terdakwa pergi menuju ke rumah saksi MARYATI (korban) yang bertempat di Dusun Pante Gampong Raya Dagang Kec. Peusangan Kab. Bireuen. Sesampainya di rumah saksi MARYATI, terdakwa langsung menghampiri saksi MARYATI dan meminta kepada saksi MARYATI untuk memberikan 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi MARYATI kepada terdakwa dengan tujuan untuk terdakwa jual, namun pada saat itu saksi MARYATI tidak mau memenuhi permintaan dari terdakwa. Kemudian terdakwa meyakinkan saksi MARYATI dengan memberitahukan akan membayar kembali uang untuk pembelian sepeda motor tersebut 3 (tiga) bulan terhitung tanggal yang telah disepakati. Setelah itu saksi MARYATI menyetujui permintaan dari terdakwa dan langsung menyerahkan 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Tipe Vario, tahun pembuatan 2021, Warna Merah Putih, Nopol BL 4730 ZBB milik saksi MARYATI kepada terdakwa sambil membuatkan perjanjian pada 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 12 September 2022 yang menyatakan bahwasanya terdakwa akan membayar kembali uang untuk pembelian sepeda motor milik saksi MARYATI tersebut selama 3 (tiga) bulan. Setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi MARYATI dengan membawa 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Tipe Vario, tahun pembuatan 2021, Warna Merah Putih, Nopol BL 4730 ZBB milik saksi MARYATI tersebut.
  •  
  • Bahwa setelah 1 (satu) minggu kemudian tepatnya pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023, terdakwa datang lagi ke rumah saksi MARYATI yang bertempat di Dusun Pante Gampong Raya Dagang Kec. Peusangan Kab. Bireuen, sesampainya di rumah saksi MARYATI langsung menghampiri anak dari saksi MARYATI yaitu saksi AKMAL HADI. Kemudian terdakwa meminta lagi 1 (satu) unit sepeda motor jenis Scopy tahun pembuatan 2022, warna hitam coklat, Nopol BL 5332 ZBE milik saksi MARYATI untuk dijual guna kepentingan bisnis dari terdakwa, lalu terdakwa berjanji kepada saksi MARYATI dan saksi AKMAL HADI akan membayar kembali 1 (satu) unit sepeda motor jenis Scopy Nopol BL 5332 ZBE milik saksi MARYATI tersebut dengan waktu selama 1 (satu) minggu ke depan. Setelah itu saksi MARYATI langsung menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Scopy tahun pembuatan 2022, warna hitam coklat, Nopol BL 5332 ZBE kepada terdakwa dan terdakwa langsung meninggalkan rumah saksi MARYATI dengan membawa sepeda motor milik saksi MARYATI tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 12 September 2022 sekira pukul 09.00 wib terdakwa datang lagi ke rumah saksi MARYATI dan terdakwa kembali meminta 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Tipe Beat, Tahun Pembuatan 2022, Warna Hitam, Nopol BL 5489 milik saksi MARYATI untuk dijual guna kepentingan bisnis dari terdakwa dan terdakwa kembali berjanji kepada saksi MARYATI akan membayar kembali 1 (satu) unit sepeda motor Motor Merk Honda Tipe Beat Nopol Nopol BL 5489 milik saksi MARYATI tersebut dengan waktu selama 1 (satu) minggu ke depan. Setelah itu saksi MARYATI langsung menyerahkan lagi 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Tipe Beat, Tahun Pembuatan 2022, Warna Hitam, Nopol BL 5489 milik saksi MARYATI kepada terdakwa. Kemudian langsung meninggalkan rumah saksi MARYATI dengan membawa sepeda motor milik saksi MARYATI tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi tepatnya pada bulan September 2022 terdakwa datang lagi ke rumah saksi MARYATI dan terdakwa kembali meminta pinjam 30 (tiga puluh) gram emas dan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi MARYATI dengan memberitahukan kepada saksi MARYATI bahwasanya terdakwa memerlukan biaya tambahan untuk membawa keluar sepeda motor dari shorum penjualan sepeda motor yang rencananya akan diberikan  kepada saksi MARYATI. Kemudian saksi MARYATI langsung menyerahkan lagi 30 (tiga puluh) gram emas dan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi MARYATI. Beberapa bulan kemudian saksi MARYATI menghubungi terdakwa dan memberitahukan kepada terdakwa agar terdakwa segera mengembalikan uang dari hasil penjualan sepeda motor milik saksi MARYATI dan agar terdakwa segera mengembalikan 30 (tiga puluh) gram emas dan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) milik saksi MARYATI yang dipinjam oleh terdakwa, namun terdakwa sama sekali tidak bersedia untuk mengembalikan uang dan emas milik milik saksi MARYATI tersebut.
  • Bahwa terhadap :
  • 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Tipe Vario, tahun pembuatan 2021, Warna Merah Putih, Nopol BL 4730 ZBB milik saksi MARYATI terdakwa jual kepada agen motor di daerah Jangka Kab. Bireuen seharga Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah);
  • 1 (satu) unit sepeda motor jenis Scopy tahun pembuatan 2022, warna hitam coklat, Nopol BL 5332 ZBE milik saksi MARYATI terdakwa jual kepada saudara sdr. BANG DUN di Matang Glumpang Dua Kab. Bireuen  seharga Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah);
  •  1 (satu) unit sepeda Motor Merk Honda Tipe Beat, Tahun Pembuatan 2022, Warna Hitam, Nopol BL 5489 milik saksi MARYATI terdakwa jual kepada saudara sdr. BANG DUN di Desa Krueng Geukuh Kec. Dewantara Kota Lhoksemawe, seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);

Yang mana uang dari hasil penjualan sepeda motor, beserta dengan  30 (tiga puluh) gram emas dan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) milik saksi MARYATI tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi MARYATI (korban) mengalami kerugian sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).

---Perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana.----

Pihak Dipublikasikan Ya