| Dakwaan |
DAKWAAN :
----- Bahwa ia Terdakwa ARIF WAHYUDI Bin ANWAR bersama dengan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI pada Hari dan tanggal yang tidak di ingat lagi tetapi pada Bulan September Tahun 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Juli Seutuy Kec. Juli Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat Terdakwa ingat lagi, pada akhir Bulan September Tahun 2025 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa bersama dengan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI sedang menuju pulang kerumah yang beralamat di Desa Ule Panah Kec. Juli Kab. Bireuen, lalu pada saat Terdakwa dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI sedang berada dijalan dan melintas lewat di sebuah rumah milik saksi korban HENDRA Bin ALI MURTALA yang berada di Desa Juli Seutuy Kec. Juli Kab. Bireuen, lalu Terdakwa dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI berhenti rumah milik saksi korban tersebut.
- Bahwa selanjutnya saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI memanjat atas pagar rumah tersebut lalu masuk kedalam perkarangan rumah, kemudian saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI melihat kearah depan rumah tersebut lalu melihat juga pintu garasi rumah tersebut terbuka, melihat pintu garasi rumah tersebut terbuka saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI langsung mendekati rumah tersebut untuk mengecek apakah ada orang didalam rumah tersebut, namun setelah saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI melihat rumah tersebut tidak ada orang dan didalam rumah tersebut juga banyak barang-barang beharga, sehingga saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI keluar lagi dari rumah tersebut untuk mengajak Terdakwa untuk mengambil barang-barang berharga dalam rumah tersebut.
- Bahwa kemudian Terdakwa dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI mengambil sepeda motor becak untuk membawa barang yang ingin diambil dari dalam rumah tersebut, lalu Terdakwa dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI mendapatkan sepeda motor becak milik Terdakwa yang mana sepeda motor tersebut diambil tanpa sepengetahuan dari keluarga Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI tiba kembali dirumah tersebut lalu Terdakwa dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI langsung masuk kedalam perkarangan rumah tersebut dengan memanjat tembok rumah tersebut, setelah Terdakwa dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI masuk kedalam rumah tersebut, Terdakwa dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI langsung mengambil barang-barang berharga berupa 1 (satu) unit TV , 1 (satu) set kursi jepara, 1 (satu) unit mesin cuci dan 1 (satu) unit dispenser, kemudian semua barang tersebut Terdakwa dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI bawa dengan menggunakan becak dan barang tersebut di sembunyikan dalam sebuah rumah kosong yang tidak ada penghuninya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARIF WAHYUDI Bin ANWAR dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI pihak korban yaitu saksi HENDRA Bin ALI MURTALA mengalami kerugian sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa ARIF WAHYUDI Bin ANWAR dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI tidak memperoleh izin dari pihak korban yaitu saksi HENDRA Bin ALI MURTALA untuk mengambil 1 (satu) unit TV , 1 (satu) set kursi jepara, 1 (satu) unit mesin cuci dan 1 (satu) unit dispenser tersebut.
----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |