Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.Sus/2025/PN Bir 1.RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
2.Lainatussara
FAISAL Bin A. KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 197/Pid.Sus/2025/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3376 /L.1.21.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
2Lainatussara
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL Bin A. KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa FAISAL Bin A. KARIM pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di kedai es batu di Desa Cot Nga, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut:

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti Narkotika oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) Cabang Bireuen sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Daftar Hasil Penimbangan dengan Nomor : 110/SP/60060/2025 tanggal 12 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Pimpinan Kantor PT. PEGADAIAN SYARIAH Cabang Bireuen T.M. ARIF FAIZUN NIK P86486, dapat disimpulkan bahwa 5 (lima) paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat netto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram. Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dan disegel diserahkan kepada ANDRIA, S.P.SI. Pangkat/ BRIPKA NRP.85111377 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh Resor Bireuen.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 5173/NNF/2025 tanggal 29 Juli 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa. SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si. yang diketahui oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Apt. DEBORA M.HUTAGAOL, S.SI, M.Farm. barang bukti yang dibawa berupa : 5 (lima) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram milik terdakwa atas nama FAISAL Bin A. KARIM mengandung narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti didapat hasil positif Metamfetamina. Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak adalah benar milik terdakwa nama FAISAL Bin A. KARIM adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

 

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa FAISAL Bin A. KARIM pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di kedai es batu di Desa Cot Nga, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telahtanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :

 

 

  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Kementerian Kesehatan maupun Instansi berwenang lainnya.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti Narkotika oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) Cabang Bireuen sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Daftar Hasil Penimbangan dengan Nomor : 110/SP/60060/2025 tanggal 12 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Pimpinan Kantor PT. PEGADAIAN SYARIAH Cabang Bireuen T.M. ARIF FAIZUN NIK P86486, dapat disimpulkan bahwa 5 (lima) paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat netto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram. Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dan disegel diserahkan kepada ANDRIA, S.P.SI. Pangkat/ BRIPKA NRP.85111377 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh Resor Bireuen.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 5173/NNF/2025 tanggal 29 Juli 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa. SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si. yang diketahui oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Apt. DEBORA M.HUTAGAOL, S.SI, M.Farm. barang bukti yang dibawa berupa : 5 (lima) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram milik terdakwa atas nama FAISAL Bin A. KARIM mengandung narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti didapat hasil positif Metamfetamina. Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak adalah benar milik terdakwa nama FAISAL Bin A. KARIM adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya