| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
-------Bahwa ia Terdakwa FAISAL Bin A. KARIM pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di kedai es batu di Desa Cot Nga, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025, sekira pukul 10.50 WIB, terdakwa sedang berada di kedai es batu miliknya yang bertempat di Desa Cot Nga Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Pada waktu tersebut, terdakwa menghubungi seseorang bernama Sayuti (DPO) melalui telepon dan mengatakan, “Bang, tolong siapkan sabu seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).” Sayuti (DPO) menjawab, “Baik.” Setelah percakapan tersebut berakhir, terdakwa menutup telepon dan segera berangkat menuju rumah Sayuti (DPO) yang berlokasi di Desa Ulee Matang, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dengan menggunakan sepeda motor merek Scoopy warna putih bernomor polisi BL 6070 ZBM. Setibanya di lokasi, Sayuti (DPO) datang dengan menggunakan sepeda motor merek Vario warna putih dan langsung menyerahkan kepada terdakwa satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening. Setelah menerima paket tersebut, terdakwa kembali menuju kebun yang terletak di belakang kilang kayu Desa Cot Nga, Kecamatan Peusangan, untuk membagi sabu tersebut menjadi 20 paket kecil. Pada saat melakukan pembagian dan pengemasan, terdakwa juga sempat menggunakan sebagian dari sabu tersebut. Sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa kembali ke kedai es batu miliknya. Tidak lama berselang, sekira pukul 12.15 WIB, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dan berkata, “Kasih sabu satu,” sambil menyerahkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Terdakwa menerima uang tersebut, kemudian mengambil satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek HD warna putih yang diletakkan di bawah pohon tomat, lalu menyerahkannya kepada pembeli tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 13.00 WIB, datang seorang pembeli bernama Sikrip (DPO). Sikrip menyerahkan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikan dua paket sabu kepadanya. Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, datang pembeli lain yang meminta sabu seharga Rp200.000,-. Pembeli tersebut menyerahkan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil dua paket sabu dari tempat penyimpanan di bawah pohon tomat dan menyerahkannya. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa mengambil satu paket sabu dari tempat penyimpanan yang sama dan pergi ke kebun belakang kilang kayu untuk menggunakannya sendiri. Setelah itu, terdakwa kembali ke kedainya. Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, datang seorang pembeli lain yang mengatakan, “kasih sabu harga seratus ribu rupiah,” sambil menyerahkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Terdakwa lalu mengambil satu paket sabu dari kotak rokok HD di bawah pohon tomat dan menyerahkannya. Tidak lama kemudian, sekira pukul 19.30 WIB, datang pembeli berikutnya dengan permintaan yang sama, dan terdakwa kembali memberikan satu paket sabu setelah menerima uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa kembali melakukan transaksi serupa dengan pembeli lain yang menyerahkan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), dan terdakwa memberikan satu paket sabu. Kemudian, sekira pukul 22.00 WIB, datang lagi seorang pembeli yang membeli satu paket sabu dengan harga yang sama, dan terdakwa mengambilnya dari tempat penyimpanan di bawah pohon tomat. Sekira pukul 23.00 WIB setelah menutup kedainya, terdakwa menghubungi Sayuti (DPO) dan memberitahukan bahwa ia akan melakukan pembayaran atas sabu yang telah diterimanya sebelumnya. Sayuti (DPO) menjawab, “Baik.” Terdakwa kemudian menuju rumah Sayuti (DPO) di Desa Ulee Matang. Setibanya di sana, terdakwa kembali menghubungi Sayuti (DPO) untuk memberitahu bahwa ia sudah sampai. Tak lama kemudian, Sayuti (DPO) datang, dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai pembayaran. Setelah itu, terdakwa pulang ke rumahnya. Pada keesokan harinya, yaitu Jumat, tanggal 11 Juli 2025, sekira pukul 15.30 WIB, datang seorang pembeli ke kedai terdakwa dan berkata, “kasih sabu harga serratus ribu rupiah,” sambil menyerahkan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu terdakwa memberikan satu paket sabu. Sekitar pukul 16.45 WIB, datang lagi pembeli lain yang juga membeli satu paket sabu dengan harga yang sama. Tidak lama kemudian, sekira pukul 17.00 WIB, anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bireuen datang ke lokasi dan langsung mengamankan terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 (lima) paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek HD warna putih di bawah pohon tomat, 1 (satu) HP Android merek OPPO warna hitam, satu unit sepeda motor merek Scoopy warna putih bernomor polisi BL 6070 ZBM dan uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Barang bukti tersebut kemudian disita, dan terdakwa dibawa ke Mapolres Bireuen untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti Narkotika oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) Cabang Bireuen sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Daftar Hasil Penimbangan dengan Nomor : 110/SP/60060/2025 tanggal 12 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Pimpinan Kantor PT. PEGADAIAN SYARIAH Cabang Bireuen T.M. ARIF FAIZUN NIK P86486, dapat disimpulkan bahwa 5 (lima) paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat netto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram. Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dan disegel diserahkan kepada ANDRIA, S.P.SI. Pangkat/ BRIPKA NRP.85111377 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh Resor Bireuen.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 5173/NNF/2025 tanggal 29 Juli 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa. SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si. yang diketahui oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Apt. DEBORA M.HUTAGAOL, S.SI, M.Farm. barang bukti yang dibawa berupa : 5 (lima) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram milik terdakwa atas nama FAISAL Bin A. KARIM mengandung narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti didapat hasil positif Metamfetamina. Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak adalah benar milik terdakwa nama FAISAL Bin A. KARIM adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa FAISAL Bin A. KARIM pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di kedai es batu di Desa Cot Nga, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025, sekira pukul 10.50 WIB, terdakwa sedang berada di kedai es batu miliknya yang bertempat di Desa Cot Nga Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Pada waktu tersebut, terdakwa menghubungi seseorang bernama Sayuti (DPO) melalui telepon dan mengatakan, “Bang, tolong siapkan sabu seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).” Sayuti (DPO) menjawab, “Baik.” Setelah percakapan tersebut berakhir, terdakwa menutup telepon dan segera berangkat menuju rumah Sayuti (DPO) yang berlokasi di Desa Ulee Matang, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dengan menggunakan sepeda motor merek Scoopy warna putih bernomor polisi BL 6070 ZBM. Setibanya di lokasi, Sayuti (DPO) datang dengan menggunakan sepeda motor merek Vario warna putih dan langsung menyerahkan kepada terdakwa satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening. Setelah menerima paket tersebut, terdakwa kembali menuju kebun yang terletak di belakang kilang kayu Desa Cot Nga, Kecamatan Peusangan, untuk membagi sabu tersebut menjadi 20 paket kecil. Pada saat melakukan pembagian dan pengemasan, terdakwa juga sempat menggunakan sebagian dari sabu tersebut. Sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa kembali ke kedai es batu miliknya. Tidak lama berselang, sekira pukul 12.15 WIB, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dan berkata, “Kasih sabu satu,” sambil menyerahkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Terdakwa menerima uang tersebut, kemudian mengambil satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek HD warna putih yang diletakkan di bawah pohon tomat, lalu menyerahkannya kepada pembeli tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 13.00 WIB, datang seorang pembeli bernama Sikrip (DPO). Sikrip menyerahkan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa memberikan dua paket sabu kepadanya. Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, datang pembeli lain yang meminta sabu seharga Rp200.000,-. Pembeli tersebut menyerahkan uang sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil dua paket sabu dari tempat penyimpanan di bawah pohon tomat dan menyerahkannya. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa mengambil satu paket sabu dari tempat penyimpanan yang sama dan pergi ke kebun belakang kilang kayu untuk menggunakannya sendiri. Setelah itu, terdakwa kembali ke kedainya. Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, datang seorang pembeli lain yang mengatakan, “kasih sabu harga seratus ribu rupiah,” sambil menyerahkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Terdakwa lalu mengambil satu paket sabu dari kotak rokok HD di bawah pohon tomat dan menyerahkannya. Tidak lama kemudian, sekira pukul 19.30 WIB, datang pembeli berikutnya dengan permintaan yang sama, dan terdakwa kembali memberikan satu paket sabu setelah menerima uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa kembali melakukan transaksi serupa dengan pembeli lain yang menyerahkan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), dan terdakwa memberikan satu paket sabu. Kemudian, sekira pukul 22.00 WIB, datang lagi seorang pembeli yang membeli satu paket sabu dengan harga yang sama, dan terdakwa mengambilnya dari tempat penyimpanan di bawah pohon tomat. Sekira pukul 23.00 WIB setelah menutup kedainya, terdakwa menghubungi Sayuti (DPO) dan memberitahukan bahwa ia akan melakukan pembayaran atas sabu yang telah diterimanya sebelumnya. Sayuti (DPO) menjawab, “Baik.” Terdakwa kemudian menuju rumah Sayuti (DPO) di Desa Ulee Matang. Setibanya di sana, terdakwa kembali menghubungi Sayuti (DPO) untuk memberitahu bahwa ia sudah sampai. Tak lama kemudian, Sayuti (DPO) datang, dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai pembayaran. Setelah itu, terdakwa pulang ke rumahnya. Pada keesokan harinya, yaitu Jumat, tanggal 11 Juli 2025, sekira pukul 15.30 WIB, datang seorang pembeli ke kedai terdakwa dan berkata, “kasih sabu harga serratus ribu rupiah,” sambil menyerahkan uang Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu terdakwa memberikan satu paket sabu. Sekitar pukul 16.45 WIB, datang lagi pembeli lain yang juga membeli satu paket sabu dengan harga yang sama. Tidak lama kemudian, sekira pukul 17.00 WIB, anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Bireuen datang ke lokasi dan langsung mengamankan terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 (lima) paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek HD warna putih di bawah pohon tomat, 1 (satu) HP Android merek OPPO warna hitam, satu unit sepeda motor merek Scoopy warna putih bernomor polisi BL 6070 ZBM dan uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Barang bukti tersebut kemudian disita, dan terdakwa dibawa ke Mapolres Bireuen untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Kementerian Kesehatan maupun Instansi berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti Narkotika oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) Cabang Bireuen sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Daftar Hasil Penimbangan dengan Nomor : 110/SP/60060/2025 tanggal 12 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Pimpinan Kantor PT. PEGADAIAN SYARIAH Cabang Bireuen T.M. ARIF FAIZUN NIK P86486, dapat disimpulkan bahwa 5 (lima) paket yang berisi narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat netto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram. Kemudian barang bukti tersebut dibungkus dan disegel diserahkan kepada ANDRIA, S.P.SI. Pangkat/ BRIPKA NRP.85111377 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh Resor Bireuen.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 5173/NNF/2025 tanggal 29 Juli 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa. SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. dan R. FANI MIRANDA, S.T., M.Si. yang diketahui oleh a.n Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Apt. DEBORA M.HUTAGAOL, S.SI, M.Farm. barang bukti yang dibawa berupa : 5 (lima) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram milik terdakwa atas nama FAISAL Bin A. KARIM mengandung narkotika, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti didapat hasil positif Metamfetamina. Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik pembungkus dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak adalah benar milik terdakwa nama FAISAL Bin A. KARIM adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------- |