Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Bir 1.H. DARKASYI
2.M. NASIR ABDULLAH
1.TUAN SUFLI
2.NY. CINTYA
3.TUAN ZULHELMI
4.TUAN A. AZIS
5.NY. NURASMAH
6.TUAN ROLAND
7.NY. SYAMSIDAR
8.TUAN Ir. SAIFUDDIN MUHAMMAD
9.TUAN FAUZI
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Bir
Tanggal Surat Jumat, 06 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. DARKASYI
2M. NASIR ABDULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bahagia,SH.MHH. DARKASYI
2Bahagia,SH.MHM. NASIR ABDULLAH
Tergugat
NoNama
1TUAN SUFLI
2NY. CINTYA
3TUAN ZULHELMI
4TUAN A. AZIS
5NY. NURASMAH
6TUAN ROLAND
7NY. SYAMSIDAR
8TUAN Ir. SAIFUDDIN MUHAMMAD
9TUAN FAUZI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Cq. Gubernur Aceh, Cq. BUPATI BIREUEN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 210.000.000,00
Petitum
  • alasan gugatan di atas, selanjutnya Para Penggugat memohon kepada Ketua/Majelis Hakim untuk memanggil kami kedua pihak dalam suatu persidangan yang khusus ditentukan untuk itu dan berkenan memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa ini :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat I dan II selaku pemilik atas bidang tanah sawah produktif sebagaimana yang didalilkan pada angka 1, 2, dan 3 posita gugatan diatas adalah Para Penggugat yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat I s/d IX berupa menimbun saluran Pembuangan air disepanjang samping badan jalan kereta api dalam wilayah Gampong Cot Gapu Kecamatan Kota Juang yang telah menyebabkan saluran Pembuangan air diatas tanah pemerintah Kabupaten Bireuen menjadi hilang yang menyebabkan timbulnya genangan air yang menenggelamkan lahan sawah Penggugat I dan II serta tanah sawah wakaf Gampong Cot Gapu dan lahan sawah milik masyarakat petani dalam gampong sagoe Kecamatan Peusangan adalah sebuah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat I dan II serta masyarakat petani Gampong Tergugat II secara materiil;
  4. Menyatakan tindakan membiarkan lahan sawah produktif milik masyarakat Gampong Cot Gapu termasuk sawah milik Penggugat I dan II tergenang air dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana layaknya untuk menanami Padi dalam setiap Musim Tanam terhitung sejak tahun 2020 s/d gugatan ini Penggugat I dan II daftarkan bahkan s/d putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, adalah tindakan kealpaan/kelalaian Turut Tergugat  yang telah merugikan Penggugat I dan II serta masyarakat Gampong Penggugat II secara materil serta tindakan Turut Tergugat yang mewacanakan alih fungsi areal lahan sawah sepanjang jalan kereta api menjadi tanah pemukiman penduduk untuk memuluskan penerbitan IMB atas bangunan usaha Caffe-caffe adalah sebuah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa yang telah merugikan Penggugat I dan II serta masyarakat petani Gampong Tergugat II secara berkepenjangan;
  5. Menghukum Tergugat I s/d IX dan Turut Tergugat secara tanggung menangung untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat I dan II berupa :
  • atas kehilangan hasil panen padi yang seharusnya diperoleh Penggugat I dalam setahun 2 kali musim tanam dimana untuk tanah Penggugat I biasanya diperoleh hasil penen padi dalam sekali panen sebanyak 4.500 kg dengan harga jual sebesar 4.500 per kg yang ditaksir dengan rupiah sekali panen sebesar Rp.11.250.000 x 2 kali panen dalam setahun seluruhnya Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)pertahunnya yang diperhitungkan sejak tahun 2020 s/d putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  • atas kehilangan hasil panen padi yang seharusnya diperoleh Penggugat II dalam sekali panen sebanyak 6.000 kg dengan harga jual sebesar Rp. 4.500 per kg yang ditaksir dengan rupiah sekali panen sebesar Rp.27.000.000.- x 2 kali panen dalam setahun seluruhnya Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah)pertahunya yang diperhitungkan sejak tahun 2020 s/d putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  • atas kehilangan hasil panen padi yang seharusnya diperoleh Penggugat  II  atas tanah wakaf milik Gampong Cot Gapu dalam sekali panen sebanyak 1.000 kg dengan harga jual sebesar 4.500 per kg yang ditaksir dengan rupiah sekali panen sebesar Rp.4.500.000 x 2 kali panen dalam setahun seluruhnya Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah)pertahunnya yang diperhitungkan sejak tahun 2020 s/d putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  • atas kehilangan hasil panen atau matinya tumbuhan palawija jenis Bawang Merah yang Penggugat tanami diatas lahan sawah Penggugat II diluar musim tanam padi yang luasnya mencapai setengah hektar akibat genangan air dalam tahun 2020 s/d 2022 yang ditaksir pertahun Rp. 40.000.000.- (empat puluh juta rupiah) dikalikan 2 kali musim tanam dalam 3 tahun seluruhnya ditaksir Rp. 120.000.000.- (seratus dua puluh juta rupiah);
  1. Menghukum Tergugat I s/d IX secara tanggung menanggung untuk membuat kembali saluran Pembuangan air dengan ukuran lebar dan kedalamannya seukuran saluran dasar yang telah ada sebelumnya dan atau memasang gorong-gorong didalamnya jika memang saluran itu harus ditimbun untuk memperindah halaman pekarangan bangunan usaha Caffe-caffenya dengan tanpa membebani syarat apapun terhadap Penggugat I dan II;
  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tidak melakukan alih fungsi lahan persawahan produktif  masyarakat Gampong Penggugat II di sepanjang jalan kereta api dalam wilayah gampong cot Gapu Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen secara sepihak tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat gampong dan pemilik  tanah dalam Gampong Penggugat II;
  1. Menghukum Tergugat I s/d IX dan Turut Tergugat membayar segala biaya perkara yang timbul akibat sengketa ini secara tanggung menanggung;
  1. Mohon putusan yang seadil-adilnya jika Pengadilan berpendapat lain;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak