Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Bir 1.RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
2.SIARA NEDY, S.H.
3.RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
SYAHRIAL Bin Alm ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-398/L.1.21/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
2SIARA NEDY, S.H.
3RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRIAL Bin Alm ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

---Bahwa ia terdakwa SYAHRIAL Bin Alm ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Blang Dalam Kec. Jeumpa Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai  berikut : --

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.08 WIB Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN (penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa lalu Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN  langsung masuk kedalam rumah terdakwa melalui pintu belakang rumah dan setelah itu Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN langsung masuk kedalam kamar tempat tidur terdakwa dan selanjutnya Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN langsung duduk di depan terdakwa sambil mengatakan ”apa ada Bong (Alat hisap sabu)” lalu terdakwa mengatakan ada dan selanjutnya terdakwa langsung bangun dari tempat tidur terdakwa langsung mengambil alat pengisap sabu (bong) yang terdakwa ambil di bawah meja lalu alat pengisap sabu (bong) tersebut terdakwa taruh diatas meja kemudian terdakwa mengatakan kepada Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN  ”mana sabunya” lalu Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN mengeluarkan sabu dari saku kantung celana depan dan sekira pukul 01.10 WIB memberikan kepada terdakwa sabu tersebut. Setelah itu terdakwa langsung mengambil gunting dan selanjutnya terdakwa langsung memotong ujung plastik bening tersebut lalu terdakwa mengambil sabu tersebut dengan pipet yang telah diruncikan (modif) lalu sabu tersebut terdakwa taruh semua ke dalam kaca pirek dan terdakwa bakar dengan cara terdakwa layukan dengan menggunakan korek api kemudian terdakwa berikan alat hisap sabu (bong) tersebut kepada Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN dan pada pukul 01.15 WIB Saksi  FAISAL HADI Bin ADNAN langsung menggunakan sabu tersebut sebanyak 5 (lima) kali hisap dan setelah itu Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN memberikan alat hisap sabu (bong) tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa langsung menggunakan sabu sebanyak 3 (tiga) kali hisap. Setelah selesai menggunakan sabu terdakwa menaruh alat hisap sabu (bong) tersebut di lantai dengan masih ada sisa sabu yang ada di kaca pirek. Kemudian sekira pukul 01.30 WIB Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN mendengar ada suara kegaduhan di luar rumah lalu mengatakan “ada apa ribut sekali diluar bang” lalu terdakwa menjawab “mungkin adek saya pulang ngaji” lalu Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN pun mengatakan “buka aja pintunya bang” kemudian terdakwa pergi ke belakang melihat di belakang rumah, tiba-tiba dari pintu belakang langsung masuk Petugas Kepolisian dengan mengatakan kepada terdakwa “tiarap..tiarap” Lalu terdakwa diperiksa oleh petugas dan petugas menemukan 1 (satu) bauh alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirek yang masih ada sisa narkotika di atas lantai tepatnya di bawah meja dan menemukan 1 (satu) buah korek api diatas meja sedangkan 1 (satu) buah hand Phone android merk Vivo warna Gold petugas temukan ditangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN   diintrogasi oleh  petugas sambil menanyakan kepada Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN  dari mana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh, lalu Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Sdra ISAL (DPO). Kemudian petugas membawa terdakwa bersama Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH dan semua barang bukti ke Polres Bireuen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor : LAB : 392/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M.HUTAGAOL,S.SI, M.Farm., Apt. dan R. FANI MIRANDA, ST. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si barang bukti yang dibawa berupa:
  • 1 (satu) pipet kaca bekas digunakan diduga mengandung narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula dan dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak adalah benar milik terdakwa SYAHRIAL Bin ABDULLAH dan FAISAL HADI Bin ADNAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika –

 

ATAU

KEDUA

---Bahwa ia terdakwa SYAHRIAL Bin Alm ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Blang Dalam Kec. Jeumpa Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkarany, telah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut : -

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.08 WIB Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN (penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa lalu Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN  langsung masuk kedalam rumah terdakwa melalui pintu belakang rumah dan setelah itu Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN langsung masuk kedalam kamar tempat tidur terdakwa dan selanjutnya Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN langsung duduk di depan terdakwa sambil mengatakan ”apa ada Bong (Alat hisap sabu)” lalu terdakwa mengatakan ada dan selanjutnya terdakwa langsung bangun dari tempat tidur terdakwa langsung mengambil alat pengisap sabu (bong) yang terdakwa ambil di bawah meja lalu alat pengisap sabu (bong) tersebut terdakwa taruh diatas meja kemudian terdakwa mengatakan kepada Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN  ”mana sabunya” lalu Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN mengeluarkan sabu dari saku kantung celana depan dan sekira pukul 01.10 WIB memberikan kepada terdakwa sabu tersebut. Setelah itu terdakwa langsung mengambil gunting dan selanjutnya terdakwa langsung memotong ujung plastik bening tersebut lalu terdakwa mengambil sabu tersebut dengan pipet yang telah diruncikan (modif) lalu sabu tersebut terdakwa taruh semua ke dalam kaca pirek dan terdakwa bakar dengan cara terdakwa layukan dengan menggunakan korek api kemudian terdakwa berikan alat hisap sabu (bong) tersebut kepada Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN dan pada pukul 01.15 WIB Saksi  FAISAL HADI Bin ADNAN langsung menggunakan sabu tersebut sebanyak 5 (lima) kali hisap dan setelah itu Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN memberikan alat hisap sabu (bong) tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa langsung menggunakan sabu sebanyak 3 (tiga) kali hisap. Setelah selesai menggunakan sabu terdakwa menaruh alat hisap sabu (bong) tersebut di lantai dengan masih ada sisa sabu yang ada di kaca pirek. Kemudian sekira pukul 01.30 WIB Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN mendengar ada suara kegaduhan di luar rumah lalu mengatakan “ada apa ribut sekali diluar bang” lalu terdakwa menjawab “mungkin adek saya pulang ngaji” lalu Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN pun mengatakan “buka aja pintunya bang” kemudian terdakwa pergi ke belakang melihat di belakang rumah, tiba-tiba dari pintu belakang langsung masuk Petugas Kepolisian dengan mengatakan kepada terdakwa “tiarap..tiarap” Lalu terdakwa diperiksa oleh petugas dan petugas menemukan 1 (satu) bauh alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirek yang masih ada sisa narkotika di atas lantai tepatnya di bawah meja dan menemukan 1 (satu) buah korek api diatas meja sedangkan 1 (satu) buah hand Phone android merk Vivo warna Gold petugas temukan ditangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN   diintrogasi oleh  petugas sambil menanyakan kepada Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN  dari mana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh, lalu Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Sdra ISAL (DPO). Kemudian petugas membawa terdakwa bersama Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH dan semua barang bukti ke Polres Bireuen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor : LAB : 392/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M.HUTAGAOL,S.SI, M.Farm., Apt. dan R. FANI MIRANDA, ST. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si barang bukti yang dibawa berupa:
  • 1 (satu) pipet kaca bekas digunakan diduga mengandung narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula dan dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak adalah benar milik terdakwa SYAHRIAL Bin ABDULLAH dan FAISAL HADI Bin ADNAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  •  

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---

 

ATAU

 

KETIGA

--- Bahwa ia terdakwa SYAHRIAL Bin Alm ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Blang Dalam Kec. Jeumpa Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkarany, telah “tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut : -

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.08 WIB Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN (penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa lalu Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN  langsung masuk kedalam rumah terdakwa melalui pintu belakang rumah dan setelah itu Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN langsung masuk kedalam kamar tempat tidur terdakwa dan selanjutnya Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN langsung duduk di depan terdakwa sambil mengatakan ”apa ada Bong (Alat hisap sabu)” lalu terdakwa mengatakan ada dan selanjutnya terdakwa langsung bangun dari tempat tidur terdakwa langsung mengambil alat pengisap sabu (bong) yang terdakwa ambil di bawah meja lalu alat pengisap sabu (bong) tersebut terdakwa taruh diatas meja kemudian terdakwa mengatakan kepada Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN  ”mana sabunya” lalu Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN mengeluarkan sabu dari saku kantung celana depan dan sekira pukul 01.10 WIB memberikan kepada terdakwa sabu tersebut. Setelah itu terdakwa langsung mengambil gunting dan selanjutnya terdakwa langsung memotong ujung plastik bening tersebut lalu terdakwa mengambil sabu tersebut dengan pipet yang telah diruncikan (modif) lalu sabu tersebut terdakwa taruh semua ke dalam kaca pirek dan terdakwa bakar dengan cara terdakwa layukan dengan menggunakan korek api kemudian terdakwa berikan alat hisap sabu (bong) tersebut kepada Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN dan pada pukul 01.15 WIB Saksi  FAISAL HADI Bin ADNAN langsung menggunakan sabu tersebut sebanyak 5 (lima) kali hisap dan setelah itu Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN memberikan alat hisap sabu (bong) tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa langsung menggunakan sabu sebanyak 3 (tiga) kali hisap. Setelah selesai menggunakan sabu terdakwa menaruh alat hisap sabu (bong) tersebut di lantai dengan masih ada sisa sabu yang ada di kaca pirek. Kemudian sekira pukul 01.30 WIB Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN mendengar ada suara kegaduhan di luar rumah lalu mengatakan “ada apa ribut sekali diluar bang” lalu terdakwa menjawab “mungkin adek saya pulang ngaji” lalu Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN pun mengatakan “buka aja pintunya bang” kemudian terdakwa pergi ke belakang melihat di belakang rumah, tiba-tiba dari pintu belakang langsung masuk Petugas Kepolisian dengan mengatakan kepada terdakwa “tiarap..tiarap” Lalu terdakwa diperiksa oleh petugas dan petugas menemukan 1 (satu) bauh alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirek yang masih ada sisa narkotika di atas lantai tepatnya di bawah meja dan menemukan 1 (satu) buah korek api diatas meja sedangkan 1 (satu) buah hand Phone android merk Vivo warna Gold petugas temukan ditangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN   diintrogasi oleh  petugas sambil menanyakan kepada Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN  dari mana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh, lalu Saksi FAISAL HADI Bin ADNAN menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Sdra ISAL (DPO). Kemudian petugas membawa terdakwa bersama Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH dan semua barang bukti ke Polres Bireuen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memperoleh izin dari pejabat yang berwenang atau surat izin dari menteri Kesehatan RI untuk mengunakan narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Urine di Rumah Sakit Daerah Dr. Fauziah Bireuen dengan Nomor Lab : 2401003307 tanggal 24 Januari 2024, disimpulkan bahwa didapatkan unsur amphetamin yang terdaftar dalam golongan I Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang merupakan narkotika pada urine barang bukti milik terdakwa SYAHRIAL BIN ALM ABDULLAH.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Assesmen Nomor : TAT/I/2024/BNNK-BIR tanggal 26 Januari tahun 2024 menyimpulkan bahwa terdakwa SYAHRIAL BIN ALM ABDULLAH benar telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan cukup alat bukti dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor : LAB : 392/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M.HUTAGAOL,S.SI, M.Farm., Apt. dan R. FANI MIRANDA, ST. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si barang bukti yang dibawa berupa:
  • 1 (satu) pipet kaca bekas digunakan diduga mengandung narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula dan dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak adalah benar milik terdakwa SYAHRIAL Bin ABDULLAH dan FAISAL HADI Bin ADNAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---

Pihak Dipublikasikan Ya