Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2026/PN Bir 1.MUHAMMAD FURQAN ISMI, S.H.
2.DWI RIZKA YUNNI, S.H.
1.MULYADI Bin IDRIS
2.MAHLIL Bin ILYAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2026/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-849A/L.1.21.6/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD FURQAN ISMI, S.H.
2DWI RIZKA YUNNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Bin IDRIS[Penahanan]
2MAHLIL Bin ILYAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa I MULYADI Bin IDRIS  bersama-sama Terdakwa II MAHLIL Bin ILYAS Pada hari Minggu tanggal 23 November 2025, sekira pukul 17.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025  bertempat di Desa Meunasah Bungo, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

 

          Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa I MULYADI bin IDRIS menghubungi saudara AMAD SAWANG (DPO) melalui telepon genggam miliknya dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis ganja. Dalam percakapan tersebut, AMAD SAWANG (DPO) menyampaikan agar Terdakwa I datang dan melihat ketersediaan barang terlebih dahulu, dan apabila belum tersedia diminta untuk menginap.

          Selanjutnya Terdakwa I berangkat dari rumahnya di Desa Meunasah Bungo, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen dengan menumpang mobil penumpang L300 menuju Krueng Mane, kemudian berganti kendaraan menuju Simpang KKA, dan selanjutnya menuju Simpang Rambong (Jalan Gunung Salak). Sesampainya di Simpang Rambong, Terdakwa I menghubungi AMAD SAWANG (DPO)  untuk menjemputnya. Sekira 10 (sepuluh) menit kemudian, AMAD SAWANG (DPO) datang menggunakan sepeda motor dan membawa Terdakwa I ke rumahnya.

          Sesampainya di rumah AMAD SAWANG (DPO), Terdakwa I menyampaikan maksud untuk mengambil atau membeli Narkotika jenis ganja, namun diberitahukan bahwa barang belum tersedia dan diminta untuk menunggu semalam. Terdakwa I kemudian menyerahkan uang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) yang merupakan hasil penjualan ganja sebelumnya, dan bermalam di gubuk samping rumah tersebut.

          Keesokan harinya sekira siang hari, AMAD SAWANG (DPO)  datang membawa 1 (satu) goni yang berisi 4 (empat) paket besar daun kering ganja yang dibungkus kertas koran. Goni tersebut diserahkan kepada Terdakwa I. Terdakwa I kemudian mengikat goni tersebut agar baunya tidak keluar dan menyimpannya di gubuk.

          Pada sore hari, Terdakwa I diantar kembali oleh AMAD SAWANG (DPO)  ke Simpang Rambong, kemudian pulang dengan menumpang beberapa kendaraan umum hingga tiba di rumahnya sekira pukul 18.30 WIB (saat azan Magrib) sambil membawa goni berisi ganja tersebut. Setibanya di rumah, goni tersebut disimpan di dalam kamar.

          Sekira pukul 02.00 WIB dini hari, Terdakwa I membuka goni tersebut dan mengeluarkan 4 (empat) paket besar ganja, lalu membagi dan mengemas sebagian menjadi paket kecil (ampul) untuk dijual. dari 4 (empat) paket besar tersebut dibuat sekitar 50 (lima puluh) paket ampul untuk stok penjualan. Sejak hari Selasa tanggal 18 November 2025 sampai dengan hari Minggu tanggal 23 November 2025, dalam 1 (satu) hari Terdakwa I rata-rata menjual sekitar 15–20 paket ampul ganja kepada para pembeli. Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online serta kebutuhan sehari-hari

          Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Desa Meunasah Bungo, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Terdakwa II MAHLIL Bin ILYAS berjalan kaki menuju rumah Terdakwa I . Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa II meminta narkotika jenis ganja kepada Terdakwa I untuk digunakan bersama-sama. Kemudian Terdakwa II masuk ke dalam kamar dan melihat Terdakwa I membuka sebuah plastik berwarna hitam yang berisi beberapa paket ampul narkotika jenis ganja. Terdakwa I mengambil satu ampul, membuka paket tersebut, lalu memberikan sebagian isi ganja kepada Terdakwa II untuk digunakan bersama-sama. Setelah menggunakan narkotika jenis ganja tersebut, beberapa saat kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengantarkan 1 (satu) ampul narkotika jenis ganja kepada seseorang yang tidak dikenal, yang sedang menunggu di doorsmeer yang berada di Desa Meunasah Bungo, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

          Sekira pukul 18.15 WIB, setelah menerima 1 (satu) ampul narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa II berjalan kaki menuju lokasi doorsmeer dimaksud. Sesampainya di lokasi, Terdakwa II melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang menunggu di atas sepeda motor Honda Vario warna hitam. Terdakwa II kemudian mendekati laki-laki tersebut dan menyerahkan 1 (satu) ampul narkotika jenis ganja. Laki-laki tersebut selanjutnya memberikan uang sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa II kembali ke rumahnya.

 

          Sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa II keluar dari rumah dengan tujuan menuju warung kopi di desa tersebut. Saat melewati area doorsmeer, Terdakwa II melihat Terdakwa I sedang duduk. Terdakwa II kemudian menghampiri dan menyerahkan uang sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis ganja yang sebelumnya diantarkan.

          Beberapa saat kemudian, sekira pukul 21.00 WIB, datang dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor dan meminta narkotika jenis ganja kepada Terdakwa I. Tidak lama setelah permintaan tersebut, kedua laki-laki tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II. Tidak berselang lama, datang sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam. Beberapa orang turun dari mobil tersebut yang merupakan petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen.

          Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) kotak rokok yang berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, serta 14 (empat belas) paket ampul berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih yang berada di samping Terdakwa I.

          Selanjutnya Terdakwa I dan II dimasukkan ke dalam mobil, dan selama berada di dalam mobil dilakukan interogasi awal oleh petugas. Setelah itu, petugas membawa keduanya menuju rumah Terdakwa I. Sesampainya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan lanjutan dan petugas menemukan 4 (empat) paket ampul berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, dibalut dengan kertas koran. Kemudian petugas membawa Terdakwa I dan Terdakwa II beserta seluruh barang bukti menuju Polres Bireuen guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

          Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan terdakwa mengetahui jika perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia dan Terdakwa tidak bekerja dilembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;

          Bahwa  berdasarkan Berita acara Penimbangan barang bukti Nomor : 142/SP.60060/2025 Tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh T.M Arif Faizun selaku Pimpinan Cabang Pegadaian  (Persero)Syariah Cabang Bireuen telah melakukan penimbangan terhadap Barang Bukti Berupa 19 (Sembilan Belas) paket ampul yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kertas koran dengan berat netto 3.746,48 (Tiga Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Koma Empat Delapan) gram. Dan disisihkan dengan berat netto 60 (enam puluh) gram dan sisa sisih dengan berat netto 3.686,48 (tiga ribu enam ratus delapan puluh enam koma empat delapan) gram;

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 35/NNF/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T. dan Dr.Supiyani,M.Si. selaku pemeriksa dan mengetahui Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm. selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara telah memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 60 (enam puluh) gram diduga mengandung narkotika  Milik : MULYADI Bin IDRIS dan MAHLIL Bin ILYAS dengan hasil pemeriksaan adalah barang bukti mengandung ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 57 (lima puluh tujuh) gram Setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa : 1 (satu) plastik berisi GANJA dengan berat netto 57 (lima puluh tujuh) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut: Barang bukti dimasukkan kedalam tempatnya semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU Nomor l Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I MULYADI Bin IDRIS  bersama-sama Terdakwa II MAHLIL Bin ILYAS Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di sebuah doorsmeer Desa Meunasah Bungo, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------

          Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Desa Meunasah Bungo, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, terdapat seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan telah masuk dalam target operasi (TO), yang dikenal dengan panggilan NEK.

          Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan terhadap orang yang dimaksud, yaitu Terdakwa I MULYADI Bin IDRIS alias NEK. Tim kemudian menuju desa tersebut dan melaksanakan pemantauan, profiling, serta surveillance (pemantauan tertutup). Dari hasil pemantauan diketahui bahwa target sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja di sebuah lokasi doorsmeer di desa setempat.

          Selanjutnya tim melakukan pengawasan di lokasi doorsmeer tersebut dan mendapati 2 (dua) orang laki-laki sedang duduk bersama, di mana salah satunya sesuai dengan ciri-ciri target operasi, yaitu Terdakwa I MULYADI Bin IDRIS alias NEK. Setelah situasi dinilai memungkinkan, petugas memutuskan melakukan penindakan dengan teknik undercover buy (pembelian terselubung) guna memastikan keberadaan barang bukti pada diri target.

          Setelah saksi RIZKI AKMAL bersama saksi WANDA LINUZA dan petugas lainnya berhasil mendekat dan memastikan adanya narkotika, dilakukan pemesanan narkotika jenis ganja kepada Terdakwa I MULYADI Bin IDRIS. Sementara itu, seorang lainnya yaitu Terdakwa II MAHLIL Bin ILYAS terlihat tenang dan membiarkan transaksi berlangsung. Ketika petugas melihat adanya plastik yang diyakini berisi ganja, tim segera melakukan penggerebekan dan penangkapan secara tertangkap tangan terhadap orang-orang yang berada di lokasi tersebut.

          Setelah keduanya diamankan, dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat duduk. Di lantai sebelah kiri posisi duduk Terdakwa I, ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kotak rokok yang di dalamnya berisi narkotika jenis Ganja, 1 (satu) bungkusan plastik berisi 14 (empat belas) bungkus kecil kertas putih yang masing-masing berisi narkotika jenis ganja siap edar. Saat dilakukan interogasi di tempat kejadian, Terdakwa I mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan dibawa untuk dijual.

          Adapun terhadap Terdakwa II MAHLIL Bin ILYAS, karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas melakukan konfrontasi dengan Terdakwa I, yang kemudian menerangkan bahwa Terdakwa II adalah kaki tangannya. Disebutkan pula bahwa sebelumnya Terdakwa II telah menyerahkan uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah), yang diperoleh dari pengantaran ganja kepada pembeli.

          Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa I, dan dari dalam kamar ditemukan 4 (empat) paket ampul berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, dibalut dengan kertas koran.

          Dalam interogasi lanjutan, Terdakwa I mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli dari saudara MIN alias AMAD SAWANG (DPO) di wilayah Aceh Utara. Kemudian, kedua Terdakwa tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bireuen guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

          Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dari pihak berwenang, serta Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan terdakwa mengetahui jika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia;

 

          Bahwa  berdasarkan Berita acara Penimbangan barang bukti Nomor : 142/SP.60060/2025 Tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh T.M Arif Faizun selaku Pimpinan Cabang Pegadaian (Persero)Syariah Cabang Bireuen telah melakukan penimbangan terhadap Barang Bukti Berupa 19 (Sembilan Belas) paket ampul yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kertas koran dengan berat netto 3.746,48 (Tiga Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Koma Empat Delapan) gram. Dan disisihkan dengan berat netto 60 (enam puluh) gram dan sisa sisih dengan berat netto 3.686,48 (tiga ribu enam ratus delapan puluh enam koma empat delapan) gram;

 

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 35/NNF/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T. dan Dr.Supiyani,M.Si. selaku pemeriksa dan mengetahui Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm. selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara telah memeriksa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 60 (enam puluh) gram diduga mengandung narkotika  Milik : MULYADI Bin IDRIS dan MAHLIL Bin ILYAS dengan hasil pemeriksaan adalah barang bukti mengandung ganja yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 57 (lima puluh tujuh) gram Setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa : 1 (satu) plastik berisi GANJA dengan berat netto 57 (lima puluh tujuh) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut: Barang bukti dimasukkan kedalam tempatnya semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU Nomor l Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.  ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya