Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2026/PN Bir 1.CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2.Fitriani, S.H.,M.H.
3.Lainatussara
4.DIKHA SAVANA, S.H., M.H
IBNU HUSEN BIN IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2026/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 588 /L.1.21.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2Fitriani, S.H.,M.H.
3Lainatussara
4DIKHA SAVANA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU HUSEN BIN IBRAHIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa Ibnu Husen bin Ibrahim bersama-sama Saksi Reza Isfanny bin Yuswar, Sdr. T. Feri Saputra bin alm. T. Suriadi, Sdr. Azhar bin Muhammad Hasan dan Saksi Saiful Afwadi, S.E. MSM. bin Alm. A. Wahab (masing-masing Terdakwa yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada hari yang tidak diingat lagi, tanggal 12 Juni 2025, sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di dekat rumah Saksi Saiful Afwadi, S.E. MSM. bin Alm. Al Wahab yang beralamat  di Desa Cot Trueng, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mana Pengadilan Negeri Bireuen berwenang mengadili perkara tersebut berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada tahun 2024 Terdakwa sering sarapan dan minum kopi di Gampong Cot Trueng, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara, dan pada  bulan November 2024 ketika Terdakwa sedang berada di sebuah warung kopi di gampong tersebut,  Terdakwa bertemu  dengan Saksi Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab,  di saat itu Saksi  Saiful Afwadi bin alm.  A. Wahab minta bantu kepada Terdakwa untuk dicarikan narkotika sabu dengan alasan karena sudah banyak hutang sama orang, dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa tidak ada narkotika sabu padanya, karena hampir setiap hari Terdakwa bertemu dengan Saksi  Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab di warung kopi tersebut, Saksi Saiful Afwadi bin alm.  A. Wahab terus menanyakan mengenai narkotika sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab “coba saya tanyakan dulu kepada teman saya, dan jika ada sabu nanti saya kabari”.
  • Bahwa selanjutnya pada waktu Hari Raya Idul Adha Tanggal 6 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Mursal als. Abi (belum tertangkap) lalu Terdakwa menanyakan kepada Sdr. Mursal als. Abi “apakah ada sabu sebanyak ½ kilo”, di jawab Sdr. Mursal als. Abi “coba saya tanyakan dulu ya”.  Setelah itu pada Hari Kamis, Tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Mursal als. Abi melalui handphone untuk mengatakan bahwa narkotika sabu sebanyak ½ kilo harganya Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) sudah ada, lalu disuruh ambil di sebuah SPBU yang ada di Desa Meunasah Aron, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara, dalam pembicaraan tersebut, Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa menggunakan pakaian hitam dan pergi ke SPBU dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat,  setelah itu Terdakwa langsung  pergi menuju ke SPBU untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa ketika Terdakwa sedang menunggu di SPBU sekira pukul 19.00 WIB datang seseorang yang tidak dikenal oleh Terdakwa  dengan menggunakan sepeda motor Vario dan menggunakan Helm menghampiri Terdakwa, lalu orang tersebut langsung memberikan narkotika jenis sabu sebanyak ½ kilo kepada Terdakwa dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut, setelah menerima narkotika sabu, Terdakwa langsung menghubungi Sdr. Mursal als. Abi untuk mengatakan bahwa narkotika jenis sabunya sudah Terdakwa terima, dan Sdr. Mursal als. Abi menjawab “OK”.
  • Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut pada  Tanggal 12 Juni 2025 sekira 20.00 WIB, Terdakwa langsung menghubungi Saksi Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab dengan tujuan untuk mengantar dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi  Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab di dekat rumah Saksi  Saiful Afwadi bin alm.  A. Wahab yang beralamat di Desa Cot Trueng Kec. Muara Batu Aceh Utara, pada saat bertemu Terdakwa tanpa izin dari pejabat yang berwenang langsung memberikan narkotika sabu tersebut kepada Saksi Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab. Kemudian setelah Saksi Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab menerima narkotika jenis sabu tersebut  lalu Saksi  Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab pergi membawa narkotika jenis sabu tersebut untuk dilakukan tester, tidak lama kemudian Saksi Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab  menghubungi Terdakwa untuk mengatakan bahwa sabunya “bisa/o.k”. karena sudah dicobanya, dengan harga untuk berat ½ kg yang telah disepakati Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Setelah itu Terdakwa pun pulang menuju ke rumahnya untuk istirahat.
  • Bahwa pada Hari Jumat,  Tanggal 13 Juni 2025 Terdakwa ada menghubungi Saksi Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab dengan tujuan untuk mengatakan agar uang pembelian narkotika sabu tersebut di kirim ke No. Rek. BCA Syariah milik Terdakwa awalnya, namun tidak beberapa lama kemudian Terdakwa kembali menghubungi Saksi Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab untuk mengatakan kembali agar uangnya dikirim saja ke Rek. BSI milik Saksi Ismawati binti Hasanuddin yaitu Istri Terdakwa, setelah itu Saksi Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab langsung mengirim uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke Rek BSI milik Saksi Ismawati binti Hasanuddin.
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Senin, Tanggal 22 Juni 2025 Terdakwa kembali menghubungi Saksi Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab untuk menanyakan sisa uang pembelian narkotika sabu, dan pada saat itu Saksi Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab ada memberikan/ mengirim uang ke Rek BSI Saksi Ismawati binti Hasanuddin sejumlah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), dan setelah itu Saksi  Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab tidak pernah lagi mengirim sisa uang pembelian narkotika sabu tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa karena sejak tanggal 22 Juni 2025 Saksi Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab tidak pernah menyetor/mengirim lagi uang kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menghubungi Saksi  Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab beberapa kali dengan tujuan agar Saksi  Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab mengembalikan narkotika sabu tersebut  kepada Terdakwa kembali. Kemudian pada tanggal yang Terdakwa tidak ingat lagi antara tanggal 15 atau 16 Agustus 2025 Saksi Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab memberikan kepada Terdakwa sisa narkotika sabu yang belum dibayarnya yang dibungkus dengan plastic bening yang dimasukkan ke dalam plastic kresek warna hitam, dan pada saat itu Terdakwa tidak mengetahui berapa beratnya karena Terdakwa tidak menimbangnya, setelah Terdakwa menerima narkotika sabu tersebut dari Saksi  Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab , lalu Terdakwa melakukan tester/ mencoba narkotika jenis sabu tersebut ternyata narkotika jenis sabu yang dikembalikan tersebut bukan milik Terdakwa yang Terdakwa berikan kepada Saksi Saiful Afwadi bin alm.  A. Wahab pada tanggal 12 Juni 2025 dan pada tanggal 30 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB dikarenakan narkotika jenis sabunya tidak bagus sehingga Terdakwa mengembalikan narkotika jenis sabu tersebut kembali kepada Saksi Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab di daerah sekitar rumah Terdakwa, setelah Saksi  Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab menerima kembali narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa lalu Terdakwa langsung pulang.
  • Bahwa pada Hari Kamis, Tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di warung, Terdakwa  ada mendengar bahwa ada penangkapan sebanyak 4 (empat) orang terkait masalah narkotika dan salah satunya adalah Saksi  Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab, yang mana Terdakwa mengetahuinya dari orang yang ada di warkop tersebut. Atas pengembangan ditangkapnya Saksi Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab lalu pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, petugas polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Android Merk Vivo Warna Biru dengan No. SIM 081297342326 dan 1 (satu) unit Iphone warna Hitam tanpa no.sim yang merupakan milik Terdakwa, ketika ditanyakan oleh petugas polisi, Terdakwa mengakui bahwa benar Terdakwa ada menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi Saiful Afwadi bin alm. A. Wahab tanpa izin dari pejabat yang berwenang, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan PT. Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor : -S 555/BAP.S1/10-25 tanggal 10 Oktober 2025 menerangkan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang terbungkus dengan plastik warna bening dengn berat Netto 176,52 (seratus tujuh puluh enam koma lima puluh dua) gram, dan telah disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 13,36 (tiga belas koma tiga puluh enam) gram dan sisanya menjadi seberat 163,16 (seratus enam puluh tiga koma enam belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 7372/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dari barang bukti milik Reza Isfanny bin Yuswar, dkk sebagaimana yang terlampir dalam berita acara di peroleh kesimpulan adalah benar (positif) mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------

       

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa Ibnu Husen bin Ibrahim bersama-sama Saksi Reza Isfanny bin Yuswar, Sdr. T. Feri Saputra bin alm. T. Suriadi, Sdr. Azhar bin Muhammad Hasan dan Saksi Saiful Afwadi, S.E. MSM. bin Alm. A.Wahab (masing-masing Terdakwa yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah)  pada hari Jum’at, tanggal 17 Oktober 2025, sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Meunasah Aron, Lorong Bahagia, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang mana Pengadilan Negeri Bireuen berwenang mengadili perkara tersebut berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat (Informen) pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 Pukul 16.45 Wib, Saksi Masrizal dan Saksi Putra Barona beserta anggota tim lainnya dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap Sdr. T. Feri Saputra bin alm. T. Suriadi, Saksi Reza Isfanny bin Yuswar, Sdr. Azhar bin Muhammad Hasan (masing-masing Terdakwa yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah) ketika sedang menunggu calon pembeli narkotika yang akan datang menjumpai mereka di sebuah Ruko milik Sdr. Azhar bin Muhammad Hasan yang beralamat di Desa Meunasah Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, pada waktu dilakukan penggeledahan petugas polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Warna Bening yang dimasukan ke dalam plsatik kresek warna hitam yang terletak di atas lantai, selain itu petugas kepolisian juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Merk INFINIX Warna Biru dengan nomor Sim 089523262780, 1 (satu) unit Hp Merk OPPO Warna Biru nomor Sim 081269058634, 1 (satu) unit Hp Merk INFINIX Warna Putih dengan nomor Sim 082162464374, 1 (satu) unit Sepmor Merk Honda Vario Warna Hitam No. Pol BL 6470 ZV milik Saksi Reza Isfanny bin Yuswar,  ketika ditanyakan oleh petugas kepolisian, Saksi Reza Isfanny bin Yuswar mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik Saksi Saiful Afwadi, S.E. MSM. bin Alm. A.Wahab yang disuruh jual melalui Saksi Reza Isfanny bin Yuswar seharga Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kepada orang yang akan membelinya, dan Sdr. T. Feri Saputra bin alm. T. Suriadi serta Saksi Reza Isfanny bin Yuswar, Sdr. Azhar bin Muhammad Hasan  juga mengakui tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki atau menguasai narkotika tersebut, selanjutnya anggota tim dari Kepolisian Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pengembangan terhadap Saksi Saiful Afwadi, S.E. dan sekira pukul 18.00 WIB anggota tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi Saiful Afwadi, S.E. ketika sedang berada di sebuah warung kopi yang beralamat di Desa Cot Krueng Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara, ketika ditanyakan oleh petugas kepolisian Saksi Saiful Afwadi, S.E. mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Terdakwa. Kemudian berdasarkan keterangan dari Saksi Saiful Afwadi, S.E. selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di rumah mertuanya yang beralamat di Desa Meunasah Aron, Lorong Bahagia, Kec. Muara Batu, Kab. Aceh Utara, ketika ditanyakan oleh petugas kepolisian, Terdakwa mengakui bahwa benar narkotika yang ditemukan pada waktu dilakukan penangkapan terhadap Saksi Reza Isfanny bin Yuswar, Sdr. T. Feri Saputra bin alm. T. Suriadi, Sdr. Azhar bin Muhammad Hasan dan Saksi Saiful Afwadi, S.E. adalah narkotika milik Terdakwa yang Terdakwa terima dari Sdr. Mursal alias Abi (yang belum tertangkap) kemudian narkotika tersebut Terdakwa serahkan pada Saksi Saiful Afwadi, S.E. dan Terdakwa mengakui tidak ada izin untuk memiliki atau menguasai narkotika tersebut, selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa benar Terdakwa bersama-sama Saksi Reza Isfanny bin Yuswar, Sdr. Azhar bin Muhammad Hasan dan Saksi Saiful Afwadi, S.E. tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika tersebut atau setidak-tidaknya bukan untuk kepentingan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan PT. Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor : -S 555/BAP.S1/10-25 tanggal 10 Oktober 2025 menerangkan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang terbungkus dengan plastik warna bening dengn berat Netto 176,52 (seratus tujuh puluh enam koma lima puluh dua) gram, dan telah disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 13,36 (tiga belas koma tiga puluh enam) gram dan sisanya menjadi seberat 163,16 (seratus enam puluh tiga koma enam belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. LAB: 7372/NNF/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dari barang bukti milik Reza Isfanny bin Yuswar, dkk sebagaimana yang terlampir dalam berita acara diperoleh kesimpulan adalah benar (positif) mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya