Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2023/PN Bir | 1.SOFYAN ISHAK 2.ERNA KASMI 3.NURAINI ILYAS 4.ZAIFULLI 5.YULIZAR |
1.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN Provinsi Aceh |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Okt. 2023 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2023/PN Bir | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Okt. 2023 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan alasan yang telah Para Penggugat kemukakan di atas, maka dengan ini mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen agar dapat memeriksa dan mengadili perkara ini serta memberi putusan dengan amar sebagai berikut: DALAM PROVISIONIL:
DALAM POKOK PERKARA:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Rel Kereta Api/ PJKA ; - Sebelah timur berbatasan dengan saluran irigasi, sekarang di atas saluran irigasi sudah tertimpa badan jalan dua jalur Banda Aceh- medan; - Sebelah selatan dahulu berbatasan dengan badan Jalan Banda Aceh – Medan (jalan lama), sekarang dengan badan Jalan Banda Aceh – Medan jalur sebelah selatan; - Sebelah barat dahulu berbatasan dengan tanah Ishak Abbas cs, sekarang dengan badan jalan Banda Aceh – Medan jalur sebelah Utara:
Sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 97 atas nama Ishak Umar, Salbiah Umar, Ilyas Umar, Ramli Umar, dan Yakob Umar, tanggal penerbitan 19 Maret 2001, Surat Ukur Nomor: 02/2000 tanggal 16 Maret 2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, sekarang Kabupaten Bireuen adalah sah milik dari Ishak Umar, Salbiah Umar, Ilyas Umar, Ramli Umar, dan Yakob Umar yang masih dalam bentuk budel warisan (belum dibagi kepada seluruh ahli waris termasuk Para Penggugat). 3. Menyatakan Sertifikat Tanah Hak Pakai Nomor: 00008, atas nama “PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT” yang diterbitkan pada tanggal 1 November 2019 oleh Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen (Tergugat III), surat ukur Nomor: 00057/2019, tanggal 26 Oktober 2019, luas 1.755 M2 adalah tidak bernilai dan tidak berkekuatan hukum serta batal demi hukum dan menghukum Tergugat III untuk mencoret/ menghapus Sertifikat Tanah Hak Pakai Nomor: 00008, atas nama “PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT” tanggal 1 November 2019, surat ukur Nomor: 00057/2019, tanggal 26 Oktober 2019, serta dokumen terkait dalam daftar buku tanah resmi; 4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan pemanfaatan tanah obyek perkara sebagai jalan umum nasional sampai perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap; 5. Menyatakan Sita jaminan (Conservatoir Beslagh) terhadap tanah obyek perkara adalah bernilai dan berharga serta berkekuaatan hukum; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai dan memiliki tanah obyek perkara milik orang tua masing- masing Para Penggugat yang masih dalam bentuk budel warisan tanpa seizin Para Pengggugat dan ahli waris lainnya yang sah untuk kepentingan membangun dan memanfaatkan sebagai jalan nasional adalah perbuatan melawan hukum; 7. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan pembangunan jalan nasional di atas tanah obyek perkara milik dari Ishak Umar, Salbiah Umar, Ilyas Umar, Ramli Umar, dan Yakob Umar Sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 97, tanggal penerbitan 19 Maret 2001, Surat Ukur Nomor: 02/2000 tanggal 16 Maret 2001 yang belum dibebaskan/belum dilakukan ganti rugi adalah perbuatan melawan hukum; 8. Menyatakan perbuatan Tergugat III menerbitkan Sertifikat Tanah Hak Pakai Nomor: 00008, atas nama “PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT” tanggal 1 November 2019, surat ukur Nomor: 00057/2019, tanggal 26 Oktober 2019, luas 1.755 M2 yang letaknya tumpang tindih dengan tanah obyek perkara milik orang tua masing-masing Para Penggugat yang masih dalam bentuk budel warisan adalah perbuatan melawan hukum; 9. Menyatakan perbuatan Tergugat IV yang turut mendukung dan memfasilitasi pembangunan jalan nasional tanpa melakukan proses pembebasan dan ganti rugi terlebih dahulu secara layak dan adil kepada Para Penggugat dan seluruh ahli waris lainnya merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Para Penggugat dan seluruh ahli waris yang berhak; 10. Menyatakan perbuatan Tergugat V yang turut membantu dan melakukan upaya pembongkaran pagar tanah obyek perkara serta menguasai tiang pagar dan kawat yang digunakan untuk pagar tanah obyek perkara serta memfasilitasi kepala desa setempat (Tergugat VI) untuk menandatangani Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) untuk kepentingan pembuatan sertifikat hak Pakai atas nama Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Para Penggugat dan ahli waris lainnya yang berhak; 11. Menyatakan perbuatan Tergugat VI yang menandatangani surat penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) untuk kepentingan pembuatan sertifikat hak pakai atas nama Tergugat I atas tanah obyek perkara milik orang tua Para Penggugat dan seluruh ahli waris yang berhak merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan Para Penggugat dan seluruh ahli waris yang berhak; 12. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah obyek perkara kepada Para Penggugat beserta ahli waris lainnya sebagai budel warisan dari masing- masing orang tua Para Penggugat yaitu: Ishak Umar, Salbiah Umar, Ilyas Umar, Ramli Umar, dan Yakob Umar dalam keadaan semula (kosong), tanpa ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya dan apabila Tergugat I tidak dapat menyerahkan objek perkara dalam keadaan kosong dan tanpa ikatan dengan pihak ketiga lainnya, maka mohon Tergugat I dan/ atau Tergugat IV dihukum untuk membayar ganti rugi, yaitu sejumlah:
13. Menghukum Tergugat I dan/ atau Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perhari kepada Para Penggugat dan seluruh ahli waris yang mewarisi tanah obyek perkara terhitung sejak perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap, apabila Para Tergugat lalai menjalankan isi Putusan dalam perkara ini; 14. Menghukum Turut Tergugat untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini; 15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau: Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |