| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa MUKHLIS Bin MUHAMMAD YUSUF ADANY pada Hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah tepatnya di Desa Blang Reuling Kec. Kota Juang Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di dalam kamar di rumah saudara RAZALI (DPO) yang bertempat di Desa Blang Reuling Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, lalu saduara RAZALI (DPO) masuk kedalam kamar dengan mengatakan “ini ada sabu kamu jual supaya ada uang” Terdakwa menjawab “boleh bang” lalu saudara RAZALI (DPO) mengatakan “ini barang biasa harganya 1 juta” sambil menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menjawab “oke bang” sambil menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa kemudian setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam lemari baju Terdakwa di dalam kamar rumah yang bertempat di Desa Blang Reuling Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa bagi menjadi beberapa paket, lalu pada saat Terdakwa sedang memaketkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 12 (dua belas) paket tiba-tiba sekira pukul 16.20 WIB masuk beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal dan Terdakwa langsung ditangkap oleh beberapa orang tersebut dan menjelaskan bahwa mereka adalah Petugas Kepolisian Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, lalu petugas menanyakan kepada Terdakwa “Dimana kamu simpan barang (sabu) yang lain lagi” Terdakwa menjawab ”gak ada lagi pak, cuma ini saja sabu yang ada sama saya” lalu petugas menanyakan “darimana kamu peroleh sabu ini” lalu Terdakwa menjawab “dari RAZALI pak” lalu petugas menanyakan “RAZALI dimana?” Terdakwa menjawab “Gak tau saya pak” lalu petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tepatnya diatas meja dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet kecil warna merah yang berisikan 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam plastik bening dan 1 (satu) sendok dari sedotan warna putih serta 1 (satu) Tas abu-abu yang di dalamnya berisi 4 (empat) plastik klip yang berisi ratusan plastik bening yang petugas temukan didalam laci meja dalam kamar pada saat dilakukan penangkapan di sebuah rumah yang bertempat di Desa Blang Reuling Kec. Kota Juang Kab. Bireuen. Selanjutnya petugas Kepolisian Sat Reskrim Polres Lhokseumawe membawa Terdakwa dan semua barang bukti yang telah disita ke Polres Bireuen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 140 SP.60060/2025 tanggal 17 November 2025, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN T. M ARIF FAIZUN NIK :P.86486, dapat disimpulkan bahwa 12 (dua velas) paket yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 1,64 (satu koma enam empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 7451/NNF/2025 tanggal 12 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HAUSGIAN, S.T., M.T. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. yang diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm. barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 1,64 (satu koma enam empat) gram dan berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram diduga mengandung narkotika.
Barang Bukti tersebut adalah benar milik Terdakwa atas nama : MUKHLIS Bin MUHAMMAD YUSUF ADANY dan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa : 12 (dua belas) plastik berisi kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 0,67 (nol koma enam tujuh) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut :
- Barang bukti dimasukkan ke tempat semula dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa MUKHLIS Bin MUHAMMAD YUSUF ADANY pada Hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 16.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di sebuah rumah tepatnya di Desa Blang Reuling Kec. Kota Juang Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 15.00 WIB, saksi WANDRI MUZHILAL PUTRA, S.Sos. dan saksi ABIMAYU RUBERI SUBIAKTO serta Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan pengembangan Tindak Pidana kasus penembakan yang mengarah kepada saudara RAZALI (DPO), lalu saksi WANDRI MUZHILAL PUTRA, S.Sos. dan saksi ABIMAYU RUBERI SUBIAKTO serta Tim Opsnal pergi menuju ke sebuah rumah yang bertempat di Desa Blang Reuling Kec. Kota Juang Kab. Bireuen yang dicurigai rumah tersebut adalah milik saudara RAZALI (DPO), kemudian saksi WANDRI MUZHILAL PUTRA, S.Sos. dan saksi ABIMAYU RUBERI SUBIAKTO serta Tim Opsnal bergerak menuju Desa Blang Reuling Kec. Kota Juang Kab. Bireuen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.20 WIB saksi WANDRI MUZHILAL PUTRA, S.Sos. dan saksi ABIMAYU RUBERI SUBIAKTO serta Tim Opsnal tiba di Desa Blang Reuling Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, lalu saksi WANDRI MUZHILAL PUTRA, S.Sos. dan saksi ABIMAYU RUBERI SUBIAKTO serta Tim Opsnal langsung masuk kedalam rumah tersebut, dan pada saat membuka pintu di salah satu kamar dalam rumah tersebut saksi WANDRI MUZHILAL PUTRA, S.Sos. dan saksi ABIMAYU RUBERI SUBIAKTO melihat seseorang yang mencurigakan sedang duduk di kursi dalam kamar yang sedang memaketkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, lalu saksi WANDRI MUZHILAL PUTRA, S.Sos. dan saksi ABIMAYU RUBERI SUBIAKTO langsung mengamankan orang tersebut yang diketahui bernama MUKHLIS Bin MUHAMMAD YUSUF ADANY dan menjelaskan bahwa saksi WANDRI MUZHILAL PUTRA, S.Sos. dan saksi ABIMAYU RUBERI SUBIAKTO serta Tim Opsnal adalah Petugas Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Lhokseumawe.
- Bahwa selanjutnya saksi WANDRI MUZHILAL PUTRA, S.Sos. dan saksi ABIMAYU RUBERI SUBIAKTO menanyakan kepada Terdakwa MUKHLIS Bin MUHAMMAD YUSUF ADANY “Dimana kamu simpan barang (sabu) yang lain lagi” lalu Terdakwa MUKHLIS Bin MUHAMMAD YUSUF ADANY menjawab ”gak ada lagi pak, cuma ini saja sabu yang ada sama saya” lalu saksi WANDRI MUZHILAL PUTRA, S.Sos. dan saksi ABIMAYU RUBERI SUBIAKTO menanyakan “darimana kamu peroleh sabu ini” lalu Terdakwa MUKHLIS Bin MUHAMMAD YUSUF ADANY menjawab “dari RAZALI pak” lalu saksi WANDRI MUZHILAL PUTRA, S.Sos. dan saksi ABIMAYU RUBERI SUBIAKTO menanyakan “RAZALI dimana?” Terdakwa MUKHLIS Bin MUHAMMAD YUSUF ADANY menjawab “Gak tau saya pak” lalu saksi WANDRI MUZHILAL PUTRA, S.Sos. dan saksi ABIMAYU RUBERI SUBIAKTO melakukan penggeledahan di dalam kamar tepatnya diatas meja dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet kecil warna merah yang berisikan 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam plastik bening dan 1 (satu) sendok dari sedotan warna putih serta 1 (satu) Tas abu-abu yang di dalamnya berisi 4 (empat) plastik klip yang berisi ratusan plastik bening yang ditemukan didalam laci meja dalam kamar pada saat mengamankan Terdakwa MUKHLIS Bin MUHAMMAD YUSUF ADANY di sebuah rumah yang bertempat di Desa Blang Reuling Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB saksi WANDRI MUZHILAL PUTRA, S.Sos. dan saksi ABIMAYU RUBERI SUBIAKTO menelpon Kasat Resnarkoba Polres Bireuen tentang perihal penangkapan Terdakwa MUKHLIS Bin MUHAMMAD YUSUF ADANY tersebut, lalu saksi WANDRI MUZHILAL PUTRA, S.Sos. dan saksi ABIMAYU RUBERI SUBIAKTO serta Tim Opsnal diarahkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bireuen untuk membawa Terdakwa MUKHLIS Bin MUHAMMAD YUSUF ADANY ke Polres Bireuen untuk diserahkan kepada Personel Piket Sat Resnarkoba Polres Bireuen. Lalu sekira pukul 06.30 WIB saksi WANDRI MUZHILAL PUTRA, S.Sos. dan saksi ABIMAYU RUBERI SUBIAKTO serta Tim Opsnal sampai di Mako Polres Bireuen dan langsung menyerahkan Terdakwa MUKHLIS Bin MUHAMMAD YUSUF ADANY serta barang bukti yang telah diamankan ke Personil Piket Sat Resnarkoba Polres Bireuen yang bernama saksi WAHJOE FATTAH, S.H. untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 140 SP.60060/2025 tanggal 17 November 2025, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN T. M ARIF FAIZUN NIK : P.86486, dapat disimpulkan bahwa 12 (dua velas) paket yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 1,64 (satu koma enam empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 7451/NNF/2025 tanggal 12 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HAUSGIAN, S.T., M.T. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. yang diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm. barang bukti berupa:
- 12 (dua belas) plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 1,64 (satu koma enam empat) gram dan berat netto 1,03 (satu koma nol tiga) gram diduga mengandung narkotika.
Barang Bukti tersebut adalah benar milik Terdakwa atas nama : MUKHLIS Bin MUHAMMAD YUSUF ADANY dan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa : 12 (dua belas) plastik berisi kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 0,67 (nol koma enam tujuh) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut :
- Barang bukti dimasukkan ke tempat semula dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |