| Petitum |
Bahwa Berdasarka Pada Uraian Dan Dalil-Dalil Yang Pemohon Kemukakan Diatas, Dengan Ini Pemohon Memohon Kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Untuk Dapat Menggelar Persidangan Perihal Pemohonan Pemohon Dengan Memberikan Penetapan Yang Amarnya Berbunyi Sebagai Berikut :
- Mengabulkan pemohonan pemohon ;
- Menetapkan Sah penggantian Nama Anak Pemohon yang benar adalah SHABIRA ADIBA pada Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.
- Pemohon membawa penetapan Pengadilan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bireuen Untuk Penggantian Identitas tersebut.
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini di bebankan kepada Pemohon :
|