Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2023/PN Bir BUDIAMAN RIKA ZAHARA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2023/PN Bir
Tanggal Surat Rabu, 01 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDIAMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hj. HAMIDAH, S.H., M.H.BUDIAMAN
Tergugat
NoNama
1RIKA ZAHARA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. ALI AHMAD, SHRIKA ZAHARA
2Rima Melisa SHRIKA ZAHARA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas mohon dengan hormat kepada Bapak Ketua/Majelis hakim yang terhormat di Pengadilan Negeri Bireuen untuk dapat memanggil kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat dalam satu hari sidang yang telah ditentukan untuk itu serta berkenan memutuskan demi hukum sebagai berikut :

 

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Utang Piutang tanggal 4 Desember 2022
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi
  4. Menyatakan dan menetapkan surat Akta Pembagian Bersama menjadi milik Pengggugat sebagai pembayaran hutang.
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 312.000.000 (tiga ratus dua belas juta rupiah) kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  8. Mebebankan biaya perkara kepada Tergugat;

 

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Exaqueo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak