Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
- Bahwa ia terdakwa M. AJI BIN ALM MUKTAR Bersama sama dengan MUHAMMAD IKBAL BIN MUSYAWIR (terdakwa dalam perkara terpisah) Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Desa Keude Matang, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bireun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I melebihi 5 gram , berupa 3 paket narkotika sabu dengan berat 296,80 (dua ratus Sembilan puluh enam koma delapan puluh) Gram berdasarkan berita acara penimbangan pegadaian cabang Bireuen No. 147/SP.60060/2023 tanggal 25 Desember 2023, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi ILHAMDI dan saksi CHAIRIZAL, S.H., yang merupakan anggota satuan Narkoba Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat ada dua orang laki-laki yang diduga memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu hendak melakukan transaksi jual beli di sebuah Warung kopi yang berada di Desa Keude matang Kec. Peusangan Kab. Bireuen.
- selanjutnya para saksi langsung menuju ke sebuah warung kopi dipinggir jalan yang berada di Desa Keude matang Kec. Peusangan Kab. Bireuen dan melihat seorang laki laki dengan ciri ciri sebagaimana informasi yang diterima dan langsung melakukan pengkapan terhadap laki laki tersebut yang kemudian diperiksa idenditasnya dan diketahui terdakwa M. AJI Bin Alm MUKTAR dan Saksi MUHAMMAD IKBAL BIN MUSYAWIR (terdakwa dalam perkara terpisah)
- Selanjutnya saksi ILHAMDI menanyakan kepada terdakwa M. AJI BIN ALM MUKTAR dimana kamu simpan (sabu), lalu terdakwa M. AJI BIN ALM MUKTAR mengatakan ada didalam bagasi Honda Beat lalu saksi ILHAMDI membawa terdakwa M. AJI Bin Alm MUKTAR untuk menyuruh membuka bagasi honda tersebut sedangka saksi CHAIRIZAL, S.H. mengamankan Saksi MUHAMMAD IKBAL BIN MUSYAWIR (terdakwa dalam perkara terpisah)
- Selanjutnya dari penggeledahan yang dilakukan terhadap terdakwa M. AJI Bin Alm MUKTAR Bersama Saksi MUHAMMAD IKBAL BIN MUSYAWIR (terdakwa dalam perkara terpisah) saksi ILHAMDI dan saksi CHAIRIZAL, S.H. berserta Tim Sat Resnarkoba menemukan 1 (satu) kantung Plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket narkotila jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening yang disimpan didalam bagasi,1 (satu) unit Honda merk Beat warna hitam tanpa Nopol dengan Nosin JFP1E2473949 Norak MH1JFP125GK494053 dan 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo warna Biru Dongker ditemukan disaku kantung celana depan sebelah kanan tersangka M. AJI Bin Alm MUKTAR sedangkan 1 (satu) Unit Hp Merk Vivo warna Sliver ditemukan diatas meja milik Saksi MUHAMMAD IKBAL BIN MUSYAWIR (terdakwa dalam perkara terpisah)
- Bahwa kepada para saksi terdakwa mengakui barang butki 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas plastik bening tersebut adalah milik Saudara Zulfahmi Alian Fahmi (DPO) yang diberikan kepada terdakwa M. AJI dan saksi MUHAMMAD IKBAL BIN MUSYAWIR (terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari jumat tanggal 22 Desember 2023 pukul 11.45 WIB bertempat diwarung kopi pinggir jalan dekat rumah sakit BMC Desa Cot Meurak Kec. Juli Kab. Bireuen untuk di jual kepada teman saksi MUHAMMAD IKBAL BIN MUSYAWIR (terdakwa dalam perkara terpisah) dan apabila sabu tersebut telah terjual, saksi M. IKBAL BIN MUSYAWIR dan terdakwa M. AJI mendapatkan upah yang diberika oleh saudara Zulfahmi Alian Fahmi (DPO), sebanyak Rp. 3,000,000 (Tiga juta rupiah).
- Selanjutnya terdakwa M. AJI Bin Alm MUKTAR Bersama Saksi MUHAMMAD IKBAL BIN MUSYAWIR (terdakwa dalam perkara terpisah) dan barang bukti lainya yang telah disita dibawa dan diserahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Bireuen.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor LAB : 8096/NNF/2023, tanggal 4 Januari 2024, barang bukti milik terdakwa M. AJi Bin Alm. Muktar dan Muhammad Ikkbal Bin Musyawir adalah benar Positif (+) Metamfetamina (sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa M. AJI BIN ALM MUKTAR Bersama sama dengan MUHAMMAD IKBAL BIN MUSYAWIR (terdakwa dalam perkara terpisah) Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Desa Keude Matang, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bireun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram berupa 3 paket narkotika sabu dengan berat 296,80 (dua ratus Sembilan puluh enam koma delapan puluh) Gram berdasarkan berita acra penimbangan pegadaian cabang Bireuen No. 147/SP.60060/2023 tanggal 25 Desember 2023, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi ILHAMDI dan saksi CHAIRIZAL, S.H., yang merupakan anggota satuan Narkoba Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang diduga memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu hendak melakukan transaksi jual beli di sebuah Warung kopi yang berada di Desa Keude matang Kec. Peusangan Kab. Bireuen.
- selanjutnya para saksi langsung menuju ke sebuah warung kopi dipinggir jalan yang berada di Desa Keude matang Kec. Peusangan Kab. Bireuen dan melihat seorang laki laki dengan ciri ciri sebagaimana informasi yang diterima dan langsung melakukan pengkapan terhadap laki laki tersebut yang kemudian diperiksa idenditasnya dan diketahui terdakwa M. AJI Bin Alm MUKTAR dan Saksi MUHAMMAD IKBAL BIN MUSYAWIR (terdakwa dalam perkara terpisah)
- Selanjutnya saksi ILHAMDI menanyakan kepada terdakwa M. AJI BIN ALM MUKTAR dimana kamu simpan (sabu), lalu terdakwa M. AJI BIN ALM MUKTAR mengatakan ada didalam bagasi Honda Beat lalu saksi ILHAMDI membawa terdakwa M. AJI Bin Alm MUKTAR untuk menyuruh membuka bagasi honda tersebut sedangka saksi CHAIRIZAL, S.H. mengamankan Saksi MUHAMMAD IKBAL BIN MUSYAWIR (terdakwa dalam perkara terpisah)
- Selanjutnya dari penggeledahan yang dilakukan terhadap terdakwa M. AJI Bin Alm MUKTAR Bersama Saksi MUHAMMAD IKBAL BIN MUSYAWIR (terdakwa dalam perkara terpisah) saksi ILHAMDI dan saksi CHAIRIZAL, S.H. berserta Tim Sat Resnarkoba menemukan 1 (satu) kantung Plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket narkotila jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening yang disimpan didalam bagasi,1 (satu) unit Honda merk Beat warna hitam tanpa Nopol dengan Nosin JFP1E2473949 Norak MH1JFP125GK494053 dan 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo warna Biru Dongker ditemukan disaku kantung celana depan sebelah kanan tersangka M. AJI Bin Alm MUKTAR sedangkan 1 (satu) Unit Hp Merk Vivo warna Sliver ditemukan diatas meja milik Saksi MUHAMMAD IKBAL BIN MUSYAWIR (terdakwa dalam perkara terpisah)
- Bahwa kepada para saksi terdakwa mengakui barang butki 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas plastik bening tersebut adalah milik Saudara Zulfahmi Alian Fahmi (DPO) yang diberikan kepada terdakwa M. AJI dan saksi MUHAMMAD IKBAL BIN MUSYAWIR (terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari jumat tanggal 22 Desember 2023 pukul 11.45 WIB bertempat diwarung kopi pinggir jalan dekat rumah sakit BMC Desa Cot Meurak Kec. Juli Kab. Bireuen untuk di jual kepada teman saksi MUHAMMAD IKBAL BIN MUSYAWIR (terdakwa dalam perkara terpisah) dan apabila sabu tersebut telah terjual, saksi M. IKBAL BIN MUSYAWIR dan terdakwa M. AJI mendapatkan upah yang diberika oleh saudara Zulfahmi Alian Fahmi (DPO), sebanyak Rp. 3,000,000 (Tiga juta rupiah).
- Selanjutnya terdakwa M. AJI Bin Alm MUKTAR Bersama Saksi MUHAMMAD IKBAL BIN MUSYAWIR (terdakwa dalam perkara terpisah) dan barang bukti lainya yang telah disita dibawa dan diserahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Bireuen.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor LAB : 8096/NNF/2023, tanggal 4 Januari 2024, barang bukti milik terdakwa M. AJi Bin Alm. Muktar dan Muhammad Ikkbal Bin Musyawir adalah benar Positif (+) Metamfetamina (sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------- |