Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2023/PN Bir 1.Amiruddin
2.Muliana
Abdurrahman Bin Ismail Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2023/PN Bir
Tanggal Surat Kamis, 09 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amiruddin
2Muliana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BIMAN MUNTHE, S.H., M.H.Amiruddin
2BIMAN MUNTHE, S.H., M.H.Muliana
Tergugat
NoNama
1Abdurrahman Bin Ismail
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan apa yang Pembantah Sita Eksekusi dalilkan pada poin-poin diatas maka kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk dapat kiranya menentukan Majelis Hakim yang menangani Perkara ini guna menetapkan hari dan waktu Persidangan dengan memanggil para pihak unutk menghadap pada Persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen untuk selanjutnya memutuskan ;
    1. Menunda Pelaksanaan Eksekusi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri BireuenNomor : 1/Pdt.Eks/2022/PN. Bir tertanggal 03 Juni 2022 dalam Perkara Nomor : 3/Pdt.G/2014/PN. Bir tertanggal 23 September 2014 sampai adanya putusan yang berkekuatan tetap.
    2. Menyatakan dan menerima Bantahan terhadap Sita Eksekusi yang diajukan Para Pembantah adalah benar , beritkad baik dan cukup beralasan secara hukum ,-
    3. Menyatakan Kepemilikan Lahan seluas 96 M x 46 M = 4.416 M yang terletak di Gampong Alue Setui Kec. Jeunip , Kab. Bireuen  dengan batas-batas :

-  Sebelah Selatan berbatasan dengan :  Jalan

-  Sebelah Barat berbatasan dengan      :  Abdullah Husen

-  Sebelah Timur berbatasan dengan    :  Kamaruddin

                                adalah milik para pembantah dan ahli waris Alm. Muhammad Ali

  1. Menetapkan baiaya Perkara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

                                                                   Dan Atau :

  1. Menunda Pelaksanaan Eksekusi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri BireuenNomor : 1/Pdt.Eks/2022/PN. Bir tertanggal 03 Juni 2022 dalam Perkara Nomor : 3/Pdt.G/2014/PN. Bir tertanggal 23 September 2014 sampai adanya putusan yang berkekuatan tetap.
  2. Menyatakan dan menerima Bantahan terhadap Sita Eksekusi yang diajukan Para Pembantah adalah benar , beritkad baik dan cukup beralasan secara hukum ,-
  3. Menyatakan Kepemilikan Lahan seluas 96 M x 46 M = 4.416 M yang terletak di Gampong Alue Setui Kec. Jeunip , Kab. Bireuen  dengan batas-batas :

-  Sebelah Selatan berbatasan dengan :   Jalan

-  Sebelah Barat berbatasan dengan      :   Abdullah Husen

-  Sebelah Timur berbatasan dengan    :  Kamaruddin

                                adalah milik para pembantah dan ahli waris Alm. Muhammad Ali

  1. Menetapkan baiaya Perkara sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak