Petitum |
Berdasarkan kepada dalil-dalil perlawanan tersebut diatas bersama ini Pelawan mohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Bireuen c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berkenan memberikan putusan dalam perkara ini dengan amarnya sebagai berikut di bawah ini :
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 219/Pid.Sus/2022/PN-Bir, tanggal 13 Desember 2022.
- Menyatakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Beat, warna Putih, Nopol : BL 3947 ZAM, Nomor Rangka / NIK / VIN : MH1JM1116JK599640, Nomor Mesin : JM11E1583, Tahun Pembuatan 2018, atas nama : Nurhasanah Puteh, sebagaimana BPKB Nomor : N-09616336, adalah Sah Milik Pelawan.
- Menghukum Terlawan untuk mengembalikan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Beat, warna Putih, Nopol : BL 3947 ZAM, Nomor Rangka / NIK / VIN : MH1JM1116JK599640, Nomor Mesin : JM11E1583, Tahun Pembuatan 2018, atas nama : Nurhasanah Puteh, sebagaimana BPKB Nomor : N-09616336, kepada Pelawan selaku Pemilik yang sah.
- Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Mohon putusan yang seadil –adilnya.
|