Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2022/PN Bir Nurhasanah Binti Puteh Kejaksaan Negeri Bireuen Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2022/PN Bir
Tanggal Surat Senin, 19 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurhasanah Binti Puteh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. HUSIN, SHNurhasanah Binti Puteh
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Bireuen
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 15.000.000,00
Petitum

Berdasarkan kepada dalil-dalil perlawanan tersebut diatas bersama ini Pelawan mohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Bireuen c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berkenan memberikan putusan dalam perkara ini dengan amarnya sebagai berikut di bawah ini :

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar.
  3. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 219/Pid.Sus/2022/PN-Bir, tanggal 13 Desember 2022.
  4. Menyatakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Beat, warna Putih, Nopol : BL 3947 ZAM, Nomor Rangka / NIK / VIN : MH1JM1116JK599640, Nomor Mesin : JM11E1583, Tahun Pembuatan 2018, atas nama : Nurhasanah Puteh, sebagaimana BPKB Nomor : N-09616336, adalah Sah Milik Pelawan.
  5. Menghukum Terlawan untuk mengembalikan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Beat, warna Putih, Nopol : BL 3947 ZAM, Nomor Rangka / NIK / VIN : MH1JM1116JK599640, Nomor Mesin : JM11E1583, Tahun Pembuatan 2018, atas nama : Nurhasanah Puteh, sebagaimana BPKB Nomor : N-09616336, kepada Pelawan selaku Pemilik yang sah.
  6. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  7. Mohon putusan yang seadil –adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak