Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2023/PN Bir 1.SALMA SALEH Binti M. SALEH
2.ANDREA AUGUSSIEZSA Bin ZULKARNAEN
3.ARIZS RISQIE Bin ZULKARNAEN
4.ANISSA MEUTYA SYAWILLA Binti ZULKARNAEN
1.CUT YUSNIAR ABU BAKAR Binti T.H. ABU BAKAR
2.MUHAMMAD ZAHRI
3.KHAIRUL FAJRI
4.Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe
5.Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BIREUEN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2023/PN Bir
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALMA SALEH Binti M. SALEH
2ANDREA AUGUSSIEZSA Bin ZULKARNAEN
3ARIZS RISQIE Bin ZULKARNAEN
4ANISSA MEUTYA SYAWILLA Binti ZULKARNAEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANWAR MD., SHSALMA SALEH Binti M. SALEH
2ANWAR MD., SHANDREA AUGUSSIEZSA Bin ZULKARNAEN
3ANWAR MD., SHARIZS RISQIE Bin ZULKARNAEN
4ANWAR MD., SHANISSA MEUTYA SYAWILLA Binti ZULKARNAEN
Tergugat
NoNama
1CUT YUSNIAR ABU BAKAR Binti T.H. ABU BAKAR
2MUHAMMAD ZAHRI
3KHAIRUL FAJRI
4Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe
5Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pusat, Cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BIREUEN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan gugatan perlawanan di atas, selanjutnya Para Pelawan memohon kepada Ketua Pengadian Negeri Bireuen untuk memanggil kami kedua belah pihak, dan menetapkan hari sidang untuk itu, dan Para Pelawan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan diktum amarnya sebagai berikut :

  1. DALAM PROVISI
  • Mengabulkan tuntutan provisional Para Pelawan ;
  • Memerintahkan kepada Terlawan I untuk menghentikan segala aktifitas yang berhubungan dengan tanah objek terperkara serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melawan hukum terhadap tanah objek terperkara sebelum adanya  putusan mengenai pokok perkara ;

 

  1. DALAM POKOK PERKARA
    1. Primair
    2. Mengabulkan gugatan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
  1. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang beriktikad baik
  2. Menyatakan tanah objek terperkara berupa 1 (satu) bidang tanah pekarangan, di atasnya telah berdiri 1 (satu) unit rumah konstruksi permanen, yang terletak di Desa Meunasah Timu, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, seluas 420 M2 (empat ratus dua puluh meter persegi), yang berbatas sebagai berikut :
  • utara dengan lorong, ukuran 18 meter ;
  • selatan dengan lorong, ukuran 16 meter ;
  • barat dahulu dengan tanah pekarangan M. Latif, sekarang dengan tanah pekarangan Marsudin, ukuran 21,30 meter ;
  • timur dengan tanah pekarangan A. Bakar Abbas, ukuran 22,80 ;

adalah hak milik Para Pelawan ;

3. Menyatakan tindakan Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV yang telah menjual secara lelang tanah objek terperkara kepada Terlawan I adalah sebagai serangkaian perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum ;

4. Menyatakan tindakan Terlawan I yang telah membeli secara lelang tanah objek terperkara dari Terlawan II, Terlawan III dan Terlawan IV adalah serangkaian perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum ;

5. Membatalkan Kutipan Risalah Lelang, Nomor : 136/02/2021 tanggal 14 Oktober 2021 ;

6. Mengangkat aanmaning dan eksekusi terhadap tanah objek terperkara, sesuai relaas pemberitahuan aanmaning (Surat Tercatat) tanggal 10 Oktober 2023, Nomor : 2/Pdt.Eks/2022/PN-Bir ;

7. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materill kepada Para Pelawan sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dan kerugian inmaterill sebesar ------------Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);  

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;

9. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa kepada Para Pelawan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan ;

10. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

  1.  Subsidair

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak