Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2023/PN Bir 1.Yusrizal Bin Yusuf
2.Munizar Bin Ibrahim
3.Azhari Bin Zainal Abidin
4.Hermansyah Bin Yusuf
1.Ramli
2.Tarwiyah
3.Wardiah
4.Maryamah
5.Salma
6.Anwar
7.Bahtiar
8.Fitriah
9.Nurasyiah
10.Aliman Deski
11.Hendriansyah
12.Marzuki
13.Muzakkir ibrahim
14.Tisalamah Binti Adam
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2023/PN Bir
Tanggal Surat Rabu, 04 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusrizal Bin Yusuf
2Munizar Bin Ibrahim
3Azhari Bin Zainal Abidin
4Hermansyah Bin Yusuf
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. HUSIN, SHYusrizal Bin Yusuf
2M. HUSIN, SHMunizar Bin Ibrahim
3M. HUSIN, SHAzhari Bin Zainal Abidin
4M. HUSIN, SHHermansyah Bin Yusuf
Tergugat
NoNama
1Ramli
2Tarwiyah
3Wardiah
4Maryamah
5Salma
6Anwar
7Bahtiar
8Fitriah
9Nurasyiah
10Aliman Deski
11Hendriansyah
12Marzuki
13Muzakkir ibrahim
14Tisalamah Binti Adam
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka Para Pelawan sita Eksekusi dalam hal ini memohon Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan dengan amarnya sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan perlawanan Para Pelawan Sita Eksekusi sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan hukum.
  2. Menyatakan Para Pelawan Sita Eksekusi adalah para Pelawan yang jujur.
  3. Menyatakan Para Pelawan Sita Eksekusi adalah mewakili masyarakat Desa Alue Kuta, Kec. Jangka, Kab. Bireuen, Berdasarkan Sertifikat Nomor : 14 tertanggal 06 Desember 2018 atas nama Nazhir Desa Alue Kuta, Kec. Jangka, Kab. Bireuen, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara dengan Sulaiman
  • Selatan dengan Tanah Wakaf dan Hamamah
  • Barat dengan Jalan Desa
  • Timur dengan Ibnu hajar
  1. Membatalkan sita eksekusi terhadap tanah yang terletak di Desa Alue Kuta, Kec. Jangka, Kab. Bireuen sebagaimana Sertifikat Nomor : 14 tertanggal 06 Desember 2018 adalah sebagai Aset Desa Alue Kuta, Kec. Jangka, Kab. Bireuen.
  2. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Banding / Kasasi.
  3. Menghukum para Terlawan Sita Eksekusi untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
  4. Menghukum para Terlawan Sita Eksekusi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak