Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2022/PN Bir | TEUKU NAZARULLAH | SURYATI binti M. YUSUF | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Sep. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2022/PN Bir | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Sep. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/09/IX/Res.1.6./2022/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, diperoleh gambaran atau kontruksi perkara yang menunjukkan keterlibatan tersangka dalam perkara ini sebagai orang yang melakukan, yang didukung dengan bukti-bukti dan keterangan saksi - saksi sebagai berikut :
Saksi korban menjelaskan bahwa Kejadian penyerobotan lahan tanah tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022, sekira pukul 10.00 wib, bertempat di Dusun Utara Desa Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.------------ Saksi korban menjelaskan bahwa Yang telah melakukan penyerobotan lahan tanah tersebut adalah sdri SURIATI, Umur 50 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun Utara Desa Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen. ---------------------------
Saksi korban menjelaskan bahwa Saksi memperoleh sebidang tanah dengan luas tanah 378.M2. yang terletak di Desa Cot Gapu Kec Kota Juang Kab Bireuen yang dahulunya di sebutkan di Desa cot gapu kec Jeumpa Kab Bireuen dari sdra RUSLI pada tahun 1991 bertempat di Desa Cot Gapu kec Kota Juang Kab Bireuen.-------- Saksi korban menjelaskan bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa sdri SURIATI melakukan penyerobotan lahan tanah milik saksi dengan cara memindahkan atau membuat pagar baru yang berbatasan dengan tanah milik saksi tersebut. ---------- Saksi korban menjelaskan bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa luas tanah yang diserobot oleh sdri SURIATI adalah 60 senti meter kali 21,40 senti meter sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik HASBI PUTEH. ---------------------------------
Saksi korban menjelaskan bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa sdri SURIATI memperoleh sebidang tanah yang berbatasan dengan tanah milik saksi dari sdra HASBI PUTEH (Alm). -------------------------------------------------------------------------- Saksi korban menjelaskan bahwa Atas perbuatan sdri SURIATI yang mana sdri SURIATI telah melakukan penyerobotan lahan tanah milik saksi dan saksi merasa dirugikan. ---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi menjelaskan bahwa Ya, saksi mengetahui tentang perkara penyerobotan lahan tanah tersebut. -------------------------------------------------------------------------
Saksi menjelaskan bahwa Kejadian penyerobotan lahan tanah tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Februari 2022, sekira pukul 10.00 wib, bertempat di Dusun Utara Desa Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen. ---------------------------
Saksi menjelaskan bahwa pemilik tahah yang diserobot tersebut adalah sdr ISWANDI, Umur 58 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Utara Desa Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen. ------------------------------------------------------- Saksi menjelaskan bahwa Setahu saksi yang telah melakukan penyerobotan lahan tanah tersebut adalah sdri SURIATI, Umur 50 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Dusun Utara Desa Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.---------------------------- 8 Saksi menjelaskan bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa luas tanah yang diserobot oleh sdri SURIATI adalah 23,54 M2 sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik HASBI PUTEH.---------------------------------------------------------------------------- Saksi menjelaskan bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa setahu saksi sebidang tanah milik sdr SURIATI yang berbatasan dengan lahan tanah milik sdr ISWANDI sudah lama letak pagar nya sejak tahun 1997 kemudian pada bulan maret tahun 2022 sdr ISWANDI memberitahukan kepada pihak perangkat desa Cot gapu Kec Kota Juang bahwa lahan tanah milik sdr ISWANDI telah di serobot oleh sdr SURIATI kemudian pihak perangkat desa mengundang kedua belah pihak yang bersengketa sesuai dengan Qanun daerah Aceh nomor 09 tahun 2008 pasal 13 kemudian pihak perangkat desa melakukan pengukuran lahan tanah milik sdr ISWANDI dan lahan tanah milik sdr ISWANDI berkurang 23,54 M2 sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik HASBI PUTEH dan pihak perangkat desa mengukur tanah milik sdr SURIATI dan tanah milik sdr SURIATI memiliki tanah lebih (BAKI) 50 sentimeter.-------------------------------------------------------------------
Saksi menjelaskan bahwa Saksi mengetahui tentang penyerobotan tanah berdasarkan laporan yang dilaporkan oleh sdr ISWANDI.------------------------------- Saksi menjelaskan bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa tanah milik sdri SURIATI tidak sesuai dengan ukuran AKTA JUAL BELI yang mana tanah milik sdri SURIATI lebih 50 sentimeter.---------------------------------------------------------------------------- Saksi menjelaskan bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa tanah milik sdri SURIATI bisa lebih 50 sentimeter disebut dengan BAKI.-------------------------------------------- Saksi menjelaskan bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa yang dimaksud dengan BAKI adalah sisa lebih yang diberikan oleh pemilik/ penjual tanah.-------------------- Saksi menjelaskan bahwa Dapat saksi jelaskan bahwa BAKI tersebut tidak dalam hitungan ukuran sesuai dengan AKTA JUAL BELI milik sdri SURIATI.-----------------
Tersangka menjelaskan bahwa Tersangka mengetahui tentang penyerobotan tanah milik sdr ISWANDI yang terjadi pada hari selasa tanggal 25 Januari 2022, sekira pukul 10.00 wib, bertempat di Dusun Utara Desa Cot Gapu Kec. Kota Juang Kab. Bireuen. ----------------------------------------------------------------------------------- Tersangka menjelaskan bahwa Dapat tersangka jelaskan bahwa ada melakukan pengukuran tanah milik tersangka bersama perangkat desa Cot gapu kec Kota Kab Bireuen.------------------------------------------------------------------------------------
Tersangka menjelaskan bahwa Dapat tersangka jelaskan bahwa luas tanah milik tersangka tidak sesuai dengan AKTA JUAL BELI karena tanah milik tersangka ada lebih 50 sentimeter yang disebutkan dengan BAKI.-------------------------------------- Tersangka menjelaskan bahwa Dapat tersangka jelaskan bahwa tanah milik tersangka bisa lebih 50 sentimeter disebut dengan BAKI.------------------------------- Tersangka menjelaskan bahwa Dapat tersangka jelaskan bahwa yang dimaksud dengan BAKI adalah sisa lebih yang diberikan oleh pemilik/ penjual tanah.---------- 9 Tersangka menjelaskan bahwa Dapat tersangka jelaskan bahwa BAKI tersebut tidak dalam hitungan ukuran sesuai dengan AKTA JUAL BELI milik tersangka. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |