Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Bir 1.Muhadir, S.H
2.DEDDI MARYADI, S.H.
3.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
4.ABDI FIKRI, S.H., M.H.
5.Aditya Gunawan, S.H.
6.Leni Fuji Lestari, S.H.
FAUZI Bin TARMIZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-623/L.1.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhadir, S.H
2DEDDI MARYADI, S.H.
3MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
4ABDI FIKRI, S.H., M.H.
5Aditya Gunawan, S.H.
6Leni Fuji Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZI Bin TARMIZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :

-------Bahwa terdakwa FAUZI BIN TARMIZI Pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Meunasah Keupula Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------

 

 --------Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024, sekira pukul 09.00 WIB pada saat terdakwa FAUZI BIN TARMIZI sedang berada di sawah di Desa Meunasah Keupula Kec. Jeunib Kab. Bireuen, terdakwa menerima telepon dari MARTUNIS (yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang berkata “ambil mobil Avanza warna putih di depan mesjid Imum Syafi’i“ yang berada di Desa Blang Me Timu Kec. Jeunieb Kab. Bireuen, lalu terdakwa menjawab “saya bawa kemana ?“ lalu MARTUNIS (DPO) menjawab “Simpan di rumah terdakwa, simpan dulu sebentar selama 1 minggu, nanti ada orang yang ambil“ lalu terdakwa menjawab “boleh, apakah boleh saya jual 1 ?“ lalu saudara MARTUNIS (DPO) menjawab “Boleh, tapi jangan banyak jualnya, 1 saja, untuk ongkos“ kemudian terdakwa menjawab “oke“ setelah itu Terdakwa mengakhiri telepon dengan saudara MARTUNIS (DPO).

 

Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah untuk mengambil sepeda motor merk honda scoopy warna merah, setelah sampai di rumah Terdakwa kembali menelepon MARTUNIS (DPO) dengan menanyakan “ongkos nya berapa untuk saya ?“ lalu MARTUNIS (DPO) menjawab “kamu ambil setengah dari harga 1 kilo yang kamu jual itu, yaitu sebesar Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) selebihnya berikan ke saya“ lalu Terdakwa menjawab “boleh kalo seperti itu“ kemudian MARTUNIS (DPO) berkata “pergi terus sekarang cepat, jangan lama, soalnya mereka menunggu, sampai di situ parkir kan sepeda motor, lalu ada mobil Avanza putih langsung saja masuk“ kemudian Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy warna merah ke mesjid yang dimaksud, sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa sampai di Mesjid Imum Syafi’i yang berada di Desa Blang Me Timu Kec. Jeunib Kab. Bireuen, lalu Terdakwa memakirkan sepeda motor di samping mobil Avanza warna putih dimaksud dan terdakwa langsung masuk ke dalam mobil Avanza warna putih tersebut yang mobil tersebut dalam keadaan hidup mesin tanpa ada orang di dalamnya.

 

Kemudian Terdakwa mengendarai mobil Avanza warna putih tersebut pulang ke rumah terdakwa di Desa Meunasa Keupula Kec. Jeunib Kab. Bireuen, sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa memakirkan mobil di garasi, lalu Terdakwa turun dari mobil dan membuka pintu belakang mobil tersebut dan terdakwa mengambil 1 (satu) buah koper warna hitam yang ada dalam mobil, lalu Terdakwa membawa koper tersebut ke dalam kamar Terdakwa dan meletakkannya di bawah tempat tidur, lalu Terdakwa menutup pintu dan mengunci kamar, selanjutnya Terdakwa mengendarai kembali mobil tersebut dan Kembali ke mesjid Imum Syafi’i, setelah sampai di mesjid, Terdakwa lalu memakirkan mobil di tempat semula, lalu Terdakwa keluar dari mobil dalam keadaan mesin mobil masih menyala, kemudian Terdakwa kembali mengendarai sepeda motor dan menuju ke rumah, di tengah perjalan Terdakwa menelpon MARTUNIS (DPO) dan berkata “sudah saya ambil, mobil tersebut sudah saya parkir di tempat semula“ lalu saudara MARTUNIS (DPO) menjawab “Oke“ setelah itu Terdakwa mengakhiri telepon, sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa memakirkan sepeda motor di garasi rumah terdakwa, lalu Terdakwa tidur di kamar Terdakwa.

 

 Kemudian sekira pukul 13.00 WIB MARTUNIS (DPO) menelpon terdakwa dan mengatakan “buka bungkus kopernya, lalu bakar bungkusan lakban nya“ kemudian terdakwa menjawab “oke, ini saya buka dan bakar“ lalu Terdakwa keluar kamar untuk membakar lakban tersebut, kemudian terdakwa kembali ke dalam kamar dan MARTUNIS (DPO) masih dalam sambungan telepon berkata “ambil gergaji besi, belikan di toko besi “ lalu terdakwa menjawab “oke“ dan mengakhiri telepon dan berangkat dengan menggunakan sepeda motor scoopy warna merah untuk membeli gergaji besi, setelah membeli gergaji besi selanjutnya terdakwa kembali kerumah dengan menggunakan sepeda motor.

 

Sekira pukul 13.30 WIB terdakwa sampai di rumah, ternyata ada mertua terdakwa yang sedang berada di dalam rumah, sehingga terdakwa tidak jadi membuka gembok koper tersebut, setelah itu terdakwa menelpon MARTUNIS (DPO) dan berkata “sedang ada mertua saya di rumah, nanti saja saya buka gembok nya“, lalu terdakwa mematikan telepon, kemudian terdakwa melaksanakan sholat zuhur, setelah selesai melakukan sholat zuhur terdakwa melihat mertua terdakwa pergi ke luar rumah, melihat mertua sudah keluar rumah kemudian terdakwa mulai menggergaji gembok yang mengunci koper tersebut, setelah terbuka gembok tersebut terdakwa kemudian menelpon MARTUNIS (DPO) dan MARTUNIS (DPO) berkata “coba lihat berapa banyak, sampai 26 bungkus dan ekstasi 1 bungkus ?“ lalu terdakwa berkata “tunggu, tunggu saya ambil goni (karung) dulu untuk memasukan sabu tersebut“ lalu MARTUNIS (DPO) kembali berkata “kamu hitung warna hijau berapa? warna merah berapa ? warna biru berapa ?“ setelah itu terdakwa menjawab “warna merah 9, warna biru 5 sisanya warna hijau semua“ lalu MARTUNIS (DPO) menjawab “letakkan warna merah di dalam koper, yang biru, hijau, masukan ke dalam goni sedangkan pil ekstasi masukkan ke dalam plastik“ lalu Terdakwa menjawab “oke, saya ambil satu yang warna hijau ya ?“ lalu MARTUNIS (DPO) menjawab “oke“ setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan memasukkannya kedalam plastik yang berisikan ekstasi, setelah itu 1 (satu) goni yang berisi 12 (dua belas) Bungkus narkotika jenis sabu warna hijau dan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu warna biru terdakwa letakkan di bawah tempat tidur, lalu MARTUNIS (DPO) berkata “yang warna merah yang paling bagus jangan dimasukan ke dalam goni, karena harga nya lebih tinggi nanti ada orang suruhan saya yang ambil, biarkan di dalam koper itu“ lalu terdakwa menjawab “oke“ lalu MARTUNIS (DPO) menjawab “simpan aja sabunya di situ dulu, nanti tunggu saya telpon, orang suruhan saya datang ke situ untuk mengambil, kamu ambil 1 (satu) saja sebagai ongkos menyimpan, setengah dari hasil penjualan 1 (Satu) bungkus ambil untuk kamu, sisa nya berikan kepada saya“ lalu Terdakwa menjawab “oke“ lalu terdakwa mengakhiri telepon, kemudian Terdakwa memasukan goni, koper dan plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut di bawah tempat tidur Terdakwa.

 

 Kemudian pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumah, terdakwa menelpon MULYADI Bin AHMAD (Penuntutan terpisah) dan berkata “ini ada barang sama saya, saya tidak tahu kemana jualnya, ke sini ambil barang nya di jalan dekat sawah bantu saya jual“ lalu MULYADI Bin AHMAD (Penuntutan terpisah) menjawab “oke“ dan mengakhiri telepon, kemudian Terdakwa Mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan memasukkan nya ke dalam jok/bagasi sepeda motor scoopy warna merah, kemudian Terdakwa berangkat ke area sawah tempat yang sudah dijanjikan, sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa sampai di area sawah tersebut dan bertemu dengan MULYADI Bin AHMAD, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) Bungkus narkotika jenis sabu kepada MULYADI Bin AHMAD dan berkata kepada MULYADI Bin AHMAD “ini saya tidak tahu jual nya, kamu bantu saya jual bisa ?“ kemudian MULYADI Bin AHMAD menjawab “saya pun tidak tahu jualnya, tapi biar saya coba“ lalu terdakwa berkata “oke“ kemudian terdakwa pergi ke warung kopi, sedangkan MULYADI Bin AHMAD pulang kerumahnya yang bertempat di Desa Calok Kec. Simpang mamplam Kab. Bireuen.

 

Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa sampai di rumah, lalu Terdakwa menelpon MULYADI Bin AHMAD dan berkata “bagaimana? Apa sudah laku?“ lalu MULYADI Bin AHMAD menjawab “belum, saya lagi cari-cari pembeli juga, tunggu laku dulu, setelah itu saya kabarin “ lalu Terdakwa menjawab “oke, kabarin saya jika sudah laku“ lalu MULYADI Bin AHMAD menjawab “oke“ kemudian Terdakwa mengakhiri telepon.

 

Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 07.30 WIB datang petugas kepolisian ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Meunasah Keupula, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen lalu menodongkan senjata kepada Terdakwa dan lalu petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “dimana kamu letak sabu?“ lalu Terdakwa menjawab “di kamar saya“ kemudian Terdakwa membawa petugas kepolisian ke dalam kamar terdakwa lalu terdakwa menunjukan 1 (satu) buah goni warna putih yang berisikan 16 (enam belas) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah koper warna hitam yang berisikan 9 (Sembilan) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik yang berisikan 5.000 (lima ribu) butir pil ekstasi merk Hulk, setelah itu Terdakwa di tanya, dari mana memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menjawab dari saudara MARTUNIS (DPO), setelah di lakukan penangkapan kepada Terdakwa, Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Bireuen untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

 

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terhadap Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 03/SP.60060/2024 tanggal 09 Januari 2024, PT Pegadaian Syariah Cabang Bireuen atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Bireuen telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa 25 (Dua puluh lima) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 27.598,32 (dua puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh delapan koma tiga dua) gram dengan nama tersangka FAUZI BIN TARMIZI.

 

 -------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 388/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 telah dilakukan pemeriksaan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, Ssi.,M.Farm.,Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa FAUZI BIN TARMIZI berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 166,12 (seratus enam puluh enam koma dua belas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. 71 (tujuh puluh satu) butir tablet orange berbentuk kepala adalah benar mengandung 2-CB dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 68 Lampiran Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

-------Bahwa terdakwa FAUZI BIN TARMIZI Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Meunasah Keupula Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

 

--------Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024, sekira pukul 09.00 WIB pada saat terdakwa FAUZI BIN TARMIZI sedang berada di sawah di Desa Meunasah Keupula Kec. Jeunib Kab. Bireuen, terdakwa menerima telepon dari MARTUNIS (yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) yang berkata “ambil mobil Avanza warna putih di depan mesjid Imum Syafi’i“ yang berada di Desa Blang Me Timu Kec. Jeunieb Kab. Bireuen, lalu terdakwa menjawab “saya bawa kemana ?“ lalu MARTUNIS (DPO) menjawab “Simpan di rumah terdakwa, simpan dulu sebentar selama 1 minggu, nanti ada orang yang ambil“ lalu terdakwa menjawab “boleh, apakah boleh saya jual 1 ?“ lalu saudara MARTUNIS (DPO) menjawab “Boleh, tapi jangan banyak jualnya, 1 saja, untuk ongkos“ kemudian terdakwa menjawab “oke“ setelah itu Terdakwa mengakhiri telepon dengan saudara MARTUNIS (DPO).

 

 Selanjutnya Terdakwa kembali ke rumah untuk mengambil sepeda motor merk honda scoopy warna merah, setelah sampai di rumah Terdakwa kembali menelepon MARTUNIS (DPO) dengan menanyakan “ongkos nya berapa untuk saya ?“ lalu MARTUNIS (DPO) menjawab “kamu ambil setengah dari harga 1 kilo yang kamu jual itu, yaitu sebesar Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) selebihnya berikan ke saya“ lalu Terdakwa menjawab “boleh kalo seperti itu“ kemudian MARTUNIS (DPO) berkata “pergi terus sekarang cepat, jangan lama, soalnya mereka menunggu, sampai di situ parkir kan sepeda motor, lalu ada mobil Avanza putih langsung saja masuk“ kemudian Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor honda scoopy warna merah ke mesjid yang dimaksud, sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa sampai di Mesjid Imum Syafi’i yang berada di Desa Blang Me Timu Kec. Jeunib Kab. Bireuen, lalu Terdakwa memakirkan sepeda motor di samping mobil Avanza warna putih dimaksud dan terdakwa langsung masuk ke dalam mobil Avanza warna putih tersebut yang mobil tersebut dalam keadaan hidup mesin tanpa ada orang di dalamnya.

 

Kemudian Terdakwa mengendarai mobil Avanza warna putih tersebut pulang ke rumah terdakwa di Desa Meunasa Keupula Kec. Jeunib Kab. Bireuen, sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa memakirkan mobil di garasi, lalu Terdakwa turun dari mobil dan membuka pintu belakang mobil tersebut dan terdakwa mengambil 1 (satu) buah koper warna hitam yang ada dalam mobil, lalu Terdakwa membawa koper tersebut ke dalam kamar Terdakwa dan meletakkannya di bawah tempat tidur, lalu Terdakwa menutup pintu dan mengunci kamar, selanjutnya Terdakwa mengendarai kembali mobil tersebut dan Kembali ke mesjid Imum Syafi’i, setelah sampai di mesjid, Terdakwa lalu memakirkan mobil di tempat semula, lalu Terdakwa keluar dari mobil dalam keadaan mesin mobil masih menyala, kemudian Terdakwa kembali mengendarai sepeda motor dan menuju ke rumah, di tengah perjalan Terdakwa menelpon MARTUNIS (DPO) dan berkata “sudah saya ambil, mobil tersebut sudah saya parkir di tempat semula“ lalu saudara MARTUNIS (DPO) menjawab “Oke“ setelah itu Terdakwa mengakhiri telepon, sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa memakirkan sepeda motor di garasi rumah terdakwa, lalu Terdakwa tidur di kamar Terdakwa.

 

Kemudian sekira pukul 13.00 WIB MARTUNIS (DPO) menelpon terdakwa dan mengatakan “buka bungkus kopernya, lalu bakar bungkusan lakban nya“ kemudian terdakwa menjawab “oke, ini saya buka dan bakar“ lalu Terdakwa keluar kamar untuk membakar lakban tersebut, kemudian terdakwa kembali ke dalam kamar dan MARTUNIS (DPO) masih dalam sambungan telepon berkata “ambil gergaji besi, belikan di toko besi “ lalu terdakwa menjawab “oke“ dan mengakhiri telepon dan berangkat dengan menggunakan sepeda motor scoopy warna merah untuk membeli gergaji besi, setelah membeli gergaji besi selanjutnya terdakwa kembali kerumah dengan menggunakan sepeda motor.

 

 Sekira pukul 13.30 WIB terdakwa sampai di rumah, ternyata ada mertua terdakwa yang sedang berada di dalam rumah, sehingga terdakwa tidak jadi membuka gembok koper tersebut, setelah itu terdakwa menelpon MARTUNIS (DPO) dan berkata “sedang ada mertua saya di rumah, nanti saja saya buka gembok nya“, lalu terdakwa mematikan telepon, kemudian terdakwa melaksanakan sholat zuhur, setelah selesai melakukan sholat zuhur terdakwa melihat mertua terdakwa pergi ke luar rumah, melihat mertua sudah keluar rumah kemudian terdakwa mulai menggergaji gembok yang mengunci koper tersebut, setelah terbuka gembok tersebut terdakwa kemudian menelpon MARTUNIS (DPO) dan MARTUNIS (DPO) berkata “coba lihat berapa banyak, sampai 26 bungkus dan ekstasi 1 bungkus ?“ lalu terdakwa berkata “tunggu, tunggu saya ambil goni (karung) dulu untuk memasukan sabu tersebut“ lalu MARTUNIS (DPO) kembali berkata “kamu hitung warna hijau berapa? warna merah berapa ? warna biru berapa ?“ setelah itu terdakwa menjawab “warna merah 9, warna biru 5 sisanya warna hijau semua“ lalu MARTUNIS (DPO) menjawab “letakkan warna merah di dalam koper, yang biru, hijau, masukan ke dalam goni sedangkan pil ekstasi masukkan ke dalam plastik“ lalu Terdakwa menjawab “oke, saya ambil satu yang warna hijau ya ?“ lalu MARTUNIS (DPO) menjawab “oke“ setelah itu terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan memasukkannya kedalam plastik yang berisikan ekstasi, setelah itu 1 (satu) goni yang berisi 12 (dua belas) Bungkus narkotika jenis sabu warna hijau dan 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu warna biru terdakwa letakkan di bawah tempat tidur, lalu MARTUNIS (DPO) berkata “yang warna merah yang paling bagus jangan dimasukan ke dalam goni, karena harga nya lebih tinggi nanti ada orang suruhan saya yang ambil, biarkan di dalam koper itu“ lalu terdakwa menjawab “oke“ lalu MARTUNIS (DPO) menjawab “simpan aja sabunya di situ dulu, nanti tunggu saya telpon, orang suruhan saya datang ke situ untuk mengambil, kamu ambil 1 (satu) saja sebagai ongkos menyimpan, setengah dari hasil penjualan 1 (Satu) bungkus ambil untuk kamu, sisa nya berikan kepada saya“ lalu Terdakwa menjawab “oke“ lalu terdakwa mengakhiri telepon, kemudian Terdakwa memasukan goni, koper dan plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut di bawah tempat tidur Terdakwa.

 

Kemudian pada hari minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di rumah, terdakwa menelpon MULYADI Bin AHMAD (Penuntutan terpisah) dan berkata “ini ada barang sama saya, saya tidak tahu kemana jualnya, ke sini ambil barang nya di jalan dekat sawah bantu saya jual“ lalu MULYADI Bin AHMAD (Penuntutan terpisah) menjawab “oke“ dan mengakhiri telepon, kemudian Terdakwa Mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dan memasukkan nya ke dalam jok/bagasi sepeda motor scoopy warna merah, kemudian Terdakwa berangkat ke area sawah tempat yang sudah dijanjikan, sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa sampai di area sawah tersebut dan bertemu dengan MULYADI Bin AHMAD, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) Bungkus narkotika jenis sabu kepada MULYADI Bin AHMAD dan berkata kepada MULYADI Bin AHMAD “ini saya tidak tahu jual nya, kamu bantu saya jual bisa ?“ kemudian MULYADI Bin AHMAD menjawab “saya pun tidak tahu jualnya, tapi biar saya coba“ lalu terdakwa berkata “oke“ kemudian terdakwa pergi ke warung kopi, sedangkan MULYADI Bin AHMAD pulang kerumahnya yang bertempat di Desa Calok Kec. Simpang mamplam Kab. Bireuen.

 

 

Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa sampai di rumah, lalu Terdakwa menelpon MULYADI Bin AHMAD dan berkata “bagaimana? Apa sudah laku?“ lalu MULYADI Bin AHMAD menjawab “belum, saya lagi cari-cari pembeli juga, tunggu laku dulu, setelah itu saya kabarin “ lalu Terdakwa menjawab “oke, kabarin saya jika sudah laku“ lalu MULYADI Bin AHMAD menjawab “oke“ kemudian Terdakwa mengakhiri telepon.

 

Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 07.30 WIB datang petugas kepolisian ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Meunasah Keupula, Kec. Jeunieb, Kab. Bireuen lalu menodongkan senjata kepada Terdakwa dan lalu petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian petugas kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “dimana kamu letak sabu?“ lalu Terdakwa menjawab “di kamar saya“ kemudian Terdakwa membawa petugas kepolisian ke dalam kamar terdakwa lalu terdakwa menunjukan 1 (satu) buah goni warna putih yang berisikan 16 (enam belas) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah koper warna hitam yang berisikan 9 (Sembilan) bungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik yang berisikan 5.000 (lima ribu) butir pil ekstasi merk Hulk, setelah itu Terdakwa di tanya, dari mana memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa menjawab dari saudara MARTUNIS (DPO), setelah di lakukan penangkapan kepada Terdakwa, Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Bireuen untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

 

--------Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terhadap Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 03/SP.60060/2024 tanggal 09 Januari 2024, PT Pegadaian Syariah Cabang Bireuen atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Bireuen telah melakukan Penimbangan barang bukti berupa 25 (Dua puluh lima) paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 27.598,32 (dua puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh delapan koma tiga dua) gram dengan nama tersangka FAUZI BIN TARMIZI.

 

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 388/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 telah dilakukan pemeriksaan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, Ssi.,M.Farm.,Apt dan R. FANI MIRANDA, S.T, dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa FAUZI BIN TARMIZI berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 166,12 (seratus enam puluh enam koma dua belas) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2.  71 (tujuh puluh satu) butir tablet orange berbentuk kepala adalah benar mengandung 2-CB dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 68 Lampiran Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya