Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BAHAGIA, S.H., M.H. | SRI YENNI MEUTIA | 2 | BAHAGIA, S.H., M.H. | DEFIE RIDHAYANI | 3 | BAHAGIA, S.H., M.H. | DEWI FITRI SURYA NINGSIH | 4 | BAHAGIA, S.H., M.H. | FACHRURRAZI | 5 | BAHAGIA, S.H., M.H. | MUHAMMAD FADHIL | 6 | BAHAGIA, S.H., M.H. | AZIZAH NAZIHAH |
|
Petitum |
Berdasarkan alasan gugatan di atas, selanjutnya Para Penggugat memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen untuk memanggil kami kedua pihak dalam suatu persidangan yang khusus ditentukan untuk itu dan berkenan memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara ini demi hukum :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian pokok berupa Perjanjian Kredit Nomor 2009/001 tanggal 04 Februari 2009 berikut dengan Perjanjian Fiducia Nomor 2009/001 tanggal 04 Februari 2009 dan Perjanjian Kredit Nomor 2009/002 tanggal 04 Februari 2009 yang dibuat dan ditanda tangani anatara Tergugat I dengan debitur Suryadi Muhammad Nur (suami/Ayah Para Penggugat tanpa persetujuan Penggugat I selaku Isteri dari Alm. Suryadi Muhammad Nur adalah batal, tidak sah, tidak berharga dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah dan bangunan yang tersebut pada angka 3 posita gugatan adalah harta benda bersama Penggugat I dengan Alm. Suryadi Muhammad Nur yang diperoleh dalam masa perkawinan;
- Menyatakan semua Akta Pengikatan Hak Tanggungan (APHT) yang lahir dari Perjanjinan pokok Perjanjian Kredit Nomor 2009/001 tanggal 04 Februari 2009, Perjanjian Fiducia Nomor 2009/001 tanggal 04 Februari 2009 dan Perjanjian Kredit Nomor 2009/002 tanggal 04 Feruari 2009 yang dibuat dan ditanda tangani antara debitur Suryadi Muhammad Nur dengan Tergugat I dan segala dokumen lain yang timbul akibat Perjanjian pokok dan Akta Pengikatan Hak Tanggungan tersebut yang berkenaan dengan tanah dan bangunan harta bersama Penggugat I yang diperoleh Penggugat I dalam Masa Perkawinan dengan Debitur (Alm. Suryadi Muhammad Nur) adalah batal, tidak sah, tidak berharga dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat I membiarkan fasilitas kredit yang diperjanjikan masing-masing dalam Perjanjian Kredit Nomor 2009/001 tanggal 04 Februari 2009 , Perjanjian Kredit Nomor 2009/002 tanggal 04 Februari 2009 dan Perjanjian Fiducia Nomor 2009/001 tanggal 04 Februari 2009 tanpa menyelesaikannya ketika Kedua fasilitas Kredit itu jatuh tempo dan Ketika alm. Suami Penggugat I (debitur) masih hidup adalah tindakan melawan hukum yang telah merugikan hak Penggugat I dan Penggugat II s/d VI baik selaku isteri dan/atau sebagai Ahli Waris dari Alm. Suryadi Muhammad Nur (debitur) atas nilai harta bersama yang telah dijadikan objek hak Tanggungan dalam kedua fasilitas Kredit tersebut akibat telah terjadi pembengkakan perhitungan pembayaran Bunga, pembayaran tunggakan bunga tunggakan dan denda atas keterlambatan pembayaran hutang pokok, bunga dan bunga atas tungakan pembayaran bunga;
- Menyatakan tindakan Tergugat I tidak memberikan data Pinjaman Kredit suami Penggugat I, kepada Para Penggugat baik selaku Isteri maupun Ahli Waris dari debitur Suryadi Muhammad Nur yang dimohonkan dan diminta Para Penggugat pasca meningalnya debitur Alm. Suryadi Muhammad Nur (suami/ayah Para Penggugat) untuk mencari solusi pembayaran kedua fasilitas kredit suami/ayah Para Penggugat adalah tindakan Melawan Hukum ;
- Menyatakan tindakan Tergugat I mengirimkan surat Pemberitahuan lelang eksekusi hak tanggaungan dan membuat pengumuman lelang eksekusi dalam Harian Serambi Indonesia edisi Jumat tanggal 5 Agustus 2022 atas harta perkawinan Penggugat I tanpa memberikan data out standing hutang suami/ayah Para Penggugat sebelumnya kepada Para Penggugat untuk diselesaikan secara musyawarah adalah tindakan melawan hukum dan melanggar asas kepatutan;
- Menyatakan tindakan Tergugat I melakukan lelang eksekusi Hak tanggungan atas harta benda berupa tanah dan bangunan harta bersama Penggugat I yang diperoleh dalam masa kawin dengan Alm. Suryadi Muhammad Nur (debitur) adalah tindakan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat II melakukan Lelang eksekusi hak tanguingan atas harta bersama Penggugat I sebagaimana tersebut pada angka 3 posita gugatan untuk pelunasan hutang pokok, bunga, bunga tunggakan dan denda yang timbul akibat Perjanjian kredit Nomor 2009/001, Perjanjian Fiducia Nomor 2009/001 dan Perjanjian Kredit Nomor 2009/002 semuanya bertanggal 04 Februari 2009 yang dibuat debitur (suami Pengugat I dan/atau Ahli Waris Penggugat II s/d VI) tanpa persetujuan Penggugat I selaku Isteri sah adalah tindakan tanpa hak dan melawan hukum yang telah merugikan Para Penggugat baik selaku Isteri dan atau selaku Ahli Waris dari Alm. Suryadi Muhammad Nur;
- Menghukum Tergugat I dan II menyerahkan dan mengembalikan fisik tanah dan bangunan objek Hak tangungan sebagaimana tersebut pada angka 3 posita gugatan berikut dengan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing, SHM Nomor : 81 tanggal 20 Desember 1993, SHM. Nomor 157 Tanggal 27 Setember 2005, SHM Nomor 204 tanggal 15 Maret 2007 dan SHM Nomor 458 Tanggal 12 November 1993 sebagaimana tersebut pada angka 3 posita gugatan kepada Penggugat I selaku Isteri sah Alm. Suryadi Muhammad Nur (debitur) dan kepada Penggugat I s/d VI selaku Ahli Waris dari Alm. Suryadi Muhammad Nur dalam keadaan utuh, bebas dari ikatan dan beban apapun dengan pihak ketiga lainnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat I menempelkan plakat atau Biner yang bertuliskan “Toko ini dijual dan disewakan pada salah atu objek harta bersama Penggugat I dengan Alm. Suryadi Muhammad Nur (debitur) pada tanah dan bangunan ruko yang terletak di Jln. Medan – Banda Aceh Desa Meunasah Blang Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen adalah tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan Jurusita Pengadilan Negeri Bireuen atas tanah dan bangunan harta Bersama Penggugat I yang diperoleh dalam masa kawin dengan Alm. Suryadi Muhammad Nur (Debitur) yang telah dilakukan pengikatan Hak Tanggungan oleh Tergugat I untuk pelunasan kedua pinjaman kredit yang tersebut dalam Perjanjian Kredit Masing-masing Nomor 2009/001 tanggal 04 Februari 2009 berikut dengan Perjajian Fiducia Nomor 2009/001 tanggal 04 Februari 2009 dan Perjanjian Kredit Nomor 2009/002 tanggal 04 Feruari 2009 adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat I dan II membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung-menangung;
- Mohon Putusan yang seadil-adilnya;
|