| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
-------Bahwa ia Terdakwa M YUNUS BIN BAKHTIAR pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Cot Geurundong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :-------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa pergi menuju kandang sapi milik saudara Amat (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil narkotika jenis sabu bertempat di sekitar Desa Cot Geurundong, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen. Kemudian setibanya Terdakwa di tempat saudara Amat, Terdakwa langsung menghampiri saudara Amat dan pada saat itu saudara Amat langsung menyerahkan setengah sak narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun Terdakwa akan membayar narkotika jenis sabu tersebut kepada saudara Amat apabila sudah laku terjual dan Terdakwa langsung pergi sambil membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumahnya. Kemudian setibanya Terdakwa di rumah, Terdakwa langsung membuka setengah sak narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa ambil dari saudara Amat tersebut dan mengemasnya menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu dan menyimpannya ke dalam lipatan ambal yang berada di dalam kamar Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Bireuen mendapatkan informasi narkotika jenis sabu pada diri Terdakwa dan petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan teknik penyamaran, lalu sekira pukul 21.30 WIB datang seseorang ke rumah Terdakwa dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu yang tanpa Terdakwa sadari orang tersebut adalah salah satu anggota kepolisian satresnarkoba Polres Bireuen yang melakukan penyamaran, lalu pada saat itu orang tersebut datang dan mengatakan kepada Terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian sesaat Terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar tersebut tiba-tiba petugas yang menyamar dan tim opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen lainnya yang telah memantau dari jauh langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan dan tim opsnal menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu di dalam rumah Terdakwa. Selanjutnya Tim opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen membawa Terdakwa serta barang bukti ke Polres Bireuen untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin untuk menerima dan menjual narkotika golongan I jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Instansi berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) Cabang Bireuen sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Daftar Hasil Penimbangan dengan Nomor :144 SP.60060/2024 tanggal 14 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Pimpinan Kantor PT. PEGADAIAN SYARIAH Cabang Bireuen MISWAR NIK 82684, dapat disimpulkan bahwa 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 2,26 (dua koma dua puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 497/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut apt.DEBORA M.HUTAGAOL, S.SI, M.Farm barang bukti berupa 10 (sepuluh) plastik yang berisi kristal putih dengan berat bruto 2,26 (dua koma dua puluh enam) gram dan berat netto 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram yang diduga mengandung narkotika dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris diperoleh kesimpulan bahwa benar barang bukti milik terdakwa atas nama M YUNUS BIN BAKHTIAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa 10 (sepuluh) plastik berisi kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa M YUNUS BIN BAKHTIAR pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Cot Geurundong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :-------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa yang baru saja mengambil narkotika jenis sabu dari saudara Amat (Daftar Pencarian Orang) tiba di rumahnya yang bertempat di Desa Cot Geurundong, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen, lalu sesampainya di dalam rumah Terdakwa langsung menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam sebuah ambal yang berada di dalam kamarnya. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB saksi Rizki Akmal dan saksi Wanda Linuza yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Bireuen mendapatkan informasi tentang kepemilikan narkotika jenis sabu pada diri Terdakwa dan petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 21.30 WIB seorang petugas kepolisian yang melakukan penyamaran datang ke rumah Terdakwa dengan tujuan untuk berpura-pura menanyakan narkotika jenis sabu dan akan membelinya dengan harga Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian sesaat Terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar tersebut tiba-tiba petugas yang menyamar dan tim opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen lainnya yang telah memantau dari jauh langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan dan tim opsnal menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu di dalam rumah Terdakwa. Selanjutnya Tim opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen membawa Terdakwa serta barang bukti ke Polres Bireuen untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan maupun penguasaan narkotika golongan I jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Instansi berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) Cabang Bireuen sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dan Daftar Hasil Penimbangan dengan Nomor :144 SP.60060/2024 tanggal 14 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Pimpinan Kantor PT. PEGADAIAN SYARIAH Cabang Bireuen MISWAR NIK 82684, dapat disimpulkan bahwa 10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 2,26 (dua koma dua puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB : 497/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut apt.DEBORA M.HUTAGAOL, S.SI, M.Farm barang bukti berupa 10 (sepuluh) plastik yang berisi kristal putih dengan berat bruto 2,26 (dua koma dua puluh enam) gram dan berat netto 1,56 (satu koma lima puluh enam) gram yang diduga mengandung narkotika dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris diperoleh kesimpulan bahwa benar barang bukti milik terdakwa atas nama M YUNUS BIN BAKHTIAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa 10 (sepuluh) plastik berisi kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan ke dalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------- |