Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Bir RAZALI YAHYA Drs. MUHAMMAD NASIR Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Bir
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAZALI YAHYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FIRMANSYAH,S.H.RAZALI YAHYA
Tergugat
NoNama
1Drs. MUHAMMAD NASIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bireuen  untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.  Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut;
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Akta Perjanjian Membangun Dan Bagi Hasil Nomor : 21 Tanggal 10-03-2010 yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris yang bernama Abdullah Ismail, S.H.,Sp.N., di Bireuen tersebut adalah SAH dan mengikat sebagai undang-undang terhadap Penggugat dan Tergugat;
  4. Menyatakan demi hukum, bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi yang telah menyebabkan Kerugian atas diri Penggugat dengan rincian sebagai berikut:-----------

Kerugian Materil Penggugat dengan jumlah uang yaitu sebesar  Rp.  450.000.000. ( Terbilang: Empat Ratus Lima Puluh Juta  Rupiah), 

Kerugian Inmateril Penggugat dengan jumlah Uang yaitu sebesar Rp. 500.000.000.- (Terbilang: Lima Ratus Juta Rupiah);

  1. Menghukum   Tergugat   untuk  membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

Kerugian Materil Penggugat dengan jumlah uang yaitu sebesar  Rp.  450.000.000. ( Terbilang: Empat Ratus Lima Puluh Juta  Rupiah), 

Kerugian Inmateril Penggugat dengan jumlah Uang yaitu sebesar Rp. 500.000.000.- (Terbilang: Lima Ratus Juta Rupiah);

Yang keseluruhannya dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 2 (Dua) Unit rumah yang telah selesai dibangun oleh Penggugat beserta tanah tapak/ dudukan kedua rumah tersebut yang terletak di Gampong/ Desa Buket Teukueh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen- (Aceh)  sebagaimana yang diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Membangun Dan Bagi Hasil Nomor : 21 Tanggal 10-03-2010 yang dibuat dan diterbitkan oleh Notaris yang bernama Abdullah Ismail, S.H.,Sp.N., di Bireuen secara seketika terlepas dengan ikatan pihak lain apabila Tergugat mengingkari untuk melaksanakan putusan perkara ini, bila perlu dengan Eksekusi dan Dilakukan Lelang melaui Kantor Lelang Negara, dan bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
  2. Menyatakan  putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum;
  3. Menghukum Tergugat atau siapapun untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berpendapat lain,  mohon agar perkara ini diputus seadil- adilnya sesuai dengan prinsip peradilan (Ex a quo et bono)”.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak