| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G/2024/PN Bir | RAZALI YAHYA | Drs. MUHAMMAD NASIR | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Bir | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini.  Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Kerugian Materil Penggugat dengan jumlah uang yaitu sebesar Rp.  450.000.000. ( Terbilang: Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), Kerugian Inmateril Penggugat dengan jumlah Uang yaitu sebesar Rp. 500.000.000.- (Terbilang: Lima Ratus Juta Rupiah);
Kerugian Materil Penggugat dengan jumlah uang yaitu sebesar Rp.  450.000.000. ( Terbilang: Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), Kerugian Inmateril Penggugat dengan jumlah Uang yaitu sebesar Rp. 500.000.000.- (Terbilang: Lima Ratus Juta Rupiah); Yang keseluruhannya dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  mohon agar perkara ini diputus seadil- adilnya sesuai dengan prinsip peradilan (Ex a quo et bono)â€. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
