Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2026/PN Bir 1.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
2.Leni Fuji Lestari, S.H.
AZHAR T M BIN T M NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2026/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1027/L.1.21.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
2Leni Fuji Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZHAR T M BIN T M NUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa AZHAR T M Bin T M NUR bersama-sama dengan saksi MASRIJAL RAMLI Bin RAMLI (dilakukan penuntutan terpisah) pada Hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan desa Lhok Kulam Kec. Jeunib Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada Hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 18.00 wib Terdakwa menghubungi saksi MASRIJAL RAMLI Bin RAMLI (dilakukan penuntutan terpisah) via handphone untuk meminta narkotika jenis ganja seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu saksi MASRIJAL RAMLI Bin RAMLI meminta Terdakwa untuk datang kerumah saksi MASRIJAL RAMLI Bin RAMLI di Desa Lhok Kulam Kec. Jeunib Kab. Bireuen dan Terdakwa pun langsung pergi menuju rumah saksi MASRIJAL RAMLI Bin RAMLI menggunakan sepeda motor Honda jenis Beat.
  • Bahwa kemudian sesampainya Terdakwa di rumah saksi MASRIJAL RAMLI Bin RAMLI, Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor Honda jenis Beat di jalan dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter dari rumah saksi MASRIJAL RAMLI Bin RAMLI, setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi MASRIJAL RAMLI Bin RAMLI duduk di belakang rumah saksi MASRIJAL RAMLI Bin RAMLI, selanjutnya selang 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa kembali ke sepeda motor Honda jenis beat yang Terdakwa bawa sebelumnya dan melihat di sepeda motor tersebut sudah ada kantong plastik warna biru yang berisi narkotika jenis ganja dan setelah itu Terdakwa pulang dengan membawa narkotika jenis ganja tersbeut kerumah Terdakwa untuk menyimpannya di rumah Terdakwa tepatnya di dalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada Hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 21.30 wib bertempat di Agen Brilink Desa Pulo Kiton Kec. Kota Juang Kab. Bireuen Terdakwa membayar hutang narkotika jenis ganja kepada saksi MASRIJAL RAMLI Bin RAMLI dengan cara mentransfer via aplikasi dana dengan nomor dana 0822-9885-7037 sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di Jalan Lorong Lhok Peunteut Desa Pulo Kiton Kec. Kota Juang Kab. Bireuen dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisan Polres Bireuen serta menemukan barang bukti berupa : 2 (dua) Ampul yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang dibungkus dengan kertas buku warna putih, 1 (satu) unit Handphone merek REALME warna Blue nomor IMEI 865655053204678 ditemukan di saku celana sebelah kiri Terdakwa, kemudian anggota kepolisan melakukan penggeledahan kerumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa : 8 (delapan) Ampul yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang dibungkus dengan kertas buku warna putih di temukan didalam kamar Terdakwa tepatnya di samping kasur dan 1 (satu) kantong plastik warna biru yang berisi diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ditemukan didalam kamar tepatnya disamping sangkar burung. Lalu Petugas kepolisian melakukan interogasi terhadap Terdakwa darimana memperoleh narkotika jenis ganja tersebut, lalu Terdakwa menjawab memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari saksi MASRIJAL RAMLI Bin RAMLI pada Hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Jalan Desa Lhok Kulam Kec. Jeunieb Kab. Bireuen sebanyak 1 (satu) kantong plastik warna biru yang berisi narkotika jenis ganja dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sudah Terdakwa bayarkan kepada  saksi MASRIJAL RAMLI Bin RAMLI dengan cara mentranfer via aplikasi dana.
  • Bahwa kemudian Terdakwa dibawa kerumah saksi MASRIJAL RAMLI Bin RAMLI yang bertempat di Desa Lhok Kulam. Kec. Jeunib Kab. Bireuen dan petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi MASRIJAL RAMLI Bin RAMLI serta menemukan dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna burgundy red. Lalu petugas kepolisian membawa Terdakwa dan saksi MASRIJAL RAMLI Bin RAMLI serta barang bukti yang telah disita ke Polres Bireuen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 143 SP.60060/2025 tanggal 20 November 2025, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN T. M ARIF FAIZUN NIK :P.86486, dapat disimpulkan bahwa 2 (dua) ampul yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat netto 28,67 (dua puluh delapan koma enam tujuh) gram, 8 (delapan) ampul yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat netto 121,48 (seratus dua puluh satu koma empat delapan) gram, 1 (satu) kantong plastik warna biru yang berisi diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat netto 2.800 (dua ribu delapan ratus) gram dengan berat total keseluruhan 2.950,15 (dua ribu sembilan ratus lima puluh koma lima belas) gram dan disisihkan dengan berat netto 200 (dua ratus) gram untuk pemeriksaan laboratorium dengan sisa dari hasil penyisihan 2.750,15 (dua ribu tujuh ratus lima puluh koma lima belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 36/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T.  dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm. barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat brutto 200 (dua ratus) gram diduga mengandung narkotika.

Barang Bukti tersebut adalah benar milik Terdakwa atas nama : AZHAR T M Bin T M NUR dan MASRIJAL RAMLI Bin RAMLI adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat bruto 180 (seratus delapan puluh) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut :

  1. Barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa AZHAR T M Bin T M NU bersama-sama dengan saksi MASRIJAL RAMLI Bin RAMLI (dilakukan penuntutan terpisah) pada Hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di samping Jalan Lorong Lhok Peunteut Desa Pulo Kiton Kec. Kota Juang Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Personil Satresnarkoba Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahguna narkotika jenis ganja di Desa Pulo Kiton  Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bireuen menuju ke TKP, kemduian sekira pukul 22.30 Wib Tim opsnal sudah standby di TKP disekitaran Desa Pulo Kiton Kec. Kota Juang Kab. Bireuen yang tepatnya di lorong Lhok Peunteut dan melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan yang sedang berjalan di pinggir jalan di Desa Pulo Kiton. Selanjutnya tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AZHAR T M Bin T M NUR dan ditemukan  2 (dua) ampul ganja dan 1 (satu) unit hp merk realme warna biru di saku celana sebelah kiri Terdakwa dan kemudian dilakukan penyitaan oleh petugas.
  • Bahwa dari pengakuan Terdakwa kepada petugas kepolisian bahwasanya di rumah Terdakwa masih ada narkotika jenis ganja, setelah itu petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan rumah Terdakwa dan mendapatkan 8 (delapan) Ampul narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang dibungkus dengan kertas buku warna putih di temukan didalam kamar Terdakwa tepatnya di samping kasur dan 1 (satu) kantong plastik warna biru yang berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ditemukan didalam kamar tepatnya disamping sangkar burung yang mana dari pengakuan Terdakwa, narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari saksi MASRIJAL RAMLI Bin RAMLI yang beralamat di Desa Lhok Kulam Kec. Jeunib Kab. Bireuen. Kemudian Tim Opsnal langsung bergerak ke TKP sekira pukul 23.50 wib tim opsnal melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap saksi MASRIJAL RAMLI Bin RAMLI di rumah saksi MASRIJAL RAMLI Bin RAMLI dan mengamankan 1 (satu) unit hp vivo warna burgundy red. Selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Bireuen membawa Terdakwa dan saksi MASRIJAL RAMLI Bin RAMLI serta barang bukti yang telah disita ke Polres Bireuen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 143 SP.60060/2025 tanggal 20 November 2025, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN T. M ARIF FAIZUN NIK :P. 86486, dapat disimpulkan bahwa 2 (dua) ampul yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat netto 28,67 (dua puluh delapan koma enam tujuh) gram, 8 (delapan) ampul yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat netto 121,48 (seratus dua puluh satu koma empat delapan) gram, 1 (satu) kantong plastik warna biru yang berisi diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat netto 2.800 (dua ribu delapan ratus) gram dengan berat total keseluruhan 2.950,15 (dua ribu sembilan ratus lima puluh koma lima belas) gram dan disisihkan dengan berat netto 200 (dua ratus) gram untuk pemeriksaan laboratorium dengan sisa dari hasil penyisihan 2.750,15 (dua ribu tujuh ratus lima puluh koma lima belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 36/NNF/2026 tanggal 15 Januari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T.  dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm. barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat brutto 200 (dua ratus) gram diduga mengandung narkotika.

Barang Bukti tersebut adalah benar milik Terdakwa atas nama : AZHAR T M Bin T M NUR dan MASRIJAL RAMLI Bin RAMLI adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat bruto 180 (seratus delapan puluh) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut :

  1. Barang bukti dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya