Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2020/PN Bir PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK 1.KAMARUDDIN YS
2.NUR ASIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2020/PN Bir
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KAMARUDDIN YS
2NUR ASIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.802.742,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.63/3920/9/2014 antara penggugat dengan tergugat pada hari  Kamis tanggal 03 Januari 2014 dan Surat Pengakuan Hutang Restrukturisasi Nomor: 3920.01.003142.10.7 pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015 di Bireuen adalah sah dan berkekuatan hukum; 
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.100.802.742,- (seratus juta delapan ratus ribu dua ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:

A. Tanah dan atau bangunan berdasarkan Akta Jual Beli No:195/PPAT/III/2009 : tanggal 23-03-2009 atas nama Kamaruddin Yusuf. Akta Jual Beli No:076/2011 atas nama Kamruddin Yusuf

  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

 

  1. SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak