Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2021/PN Bir TEUKU NAZARULLAH MASJELITA SIREGAR Binti Alm SULTAN SINARO SIREGAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2021/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/06/II/Res.1.6./2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TEUKU NAZARULLAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASJELITA SIREGAR Binti Alm SULTAN SINARO SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana penganiayaan terhadap korban RIDHA Bin Alm ABDUL MUTALIB, Umur 45 tahun, Pekerjaan Guru, Alamat KTP Desa Lhoknga Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen yang berdomisili di Desa Geudong Geudong Kec Kota Juang kab Bireuen, yang terjadi pada pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021, sekira pukul 20.00 wib, bertempat di Rumah Alm SUWIRNA Desa Blang Seunong Kec. Jeumpa Kab. Bireuen. Yang dilakukan oleh tersangka MASJELITA SIREGAR Binti Alm SULTAN SINARO SIREGAR, umur + 54 tahun, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, alamat Desa Blang seunong Kec. Jeumpa Kab. Bireuen, dengan cara digigit oleh tersangka MASJELITA SIREGAR Binti Alm SULTAN SINARO SIREGAR di tangan sebelah kanan korban dan tersangka MASJELITA SIREGAR Binti Alm SULTAN SINARO SIREGAR melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan menggunakan giginya, sebanyak 1 (satu) kali dan Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di pergelangan tangan kanan bagian bawah samping kanan dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimenter, luka lecet di pergelangan tangan kanan bagian bawah tengah dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter, luka lecet di pergelangan tangan kanan bagian bawah samping kiri dengan ukuran panjang nol koma lima sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, sesuai dengan yang tercantum dalam SURAT VISUM ET REPERTUM yang dikeluarkan oleh RUMAH SAKIT UMUM  DAERAH DR. FAUZIAH, Nomor : 09 /I/2021, tanggal 18 Januari 2021. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 352 ayat (1) KUH-Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya