Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2026/PN Bir 1.CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2.Lainatussara
SAFRI MAULANA Bin Alm JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2026/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 577 /L.1.21.3/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2Lainatussara
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRI MAULANA Bin Alm JUNAIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa SAFRI MAULANA Bin Alm JUNAIDI pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di warung kopi yang berada di Desa Keude Tambu Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan AFDAL Bin MADSYAH (Korban) di warung kopi yang berada di Desa Keude Tambu Kecamatan Mamplam Kabupaten Bireuen dan Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA NMAX warna hitam tahun 2018 Nopol BL 4215 ZAM milik Korban dengan mengatakan kepada Korban tujuan Terdakwa meminjam sepeda motor tersebut untuk Terdakwa pulang ke kampungnya yang berada di Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya sehingga Korban memberi izin untuk memakai sepeda motor milik Korban tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira Pukul 10.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Korban untuk meminjam sepeda motor milik Korban tersebut dan Korban memberikan sepeda motor beserta STNK kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung berangkat ke Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya dan sekira Pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi ke SPBU Ulee Glee untuk bertemu dengan sdr.RAJAWALI (DPS) untuk menggadaikan sepeda motor tersebut sehingga Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa membohongi Korban dengan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA NMAX warna hitam tahun 2018 Nopol BL 4215 ZAM (daftar pencarian barang) mengatakan kepada Korban tujuan Terdakwa meminjam sepeda motor tersebut untuk Terdakwa pulang ke kampungnya yang berada di Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya sehingga Korban menyerahkan sepeda motor beserta STNK milik Korban kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa pergi menggadaikan sepeda motor tersebut kepada sdr.RAJAWALI (DPS) tanpa izin Korban sehingga mengakibatkan Korban mengalami kerugian sebesar ±Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa SAFRI MAULANA Bin Alm JUNAIDI pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Keude Tambu Kecamatan Mamplam Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira Pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan AFDAL Bin MADSYAH (Korban) di warung kopi yang berada di Desa Keude Tambu Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen dan Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA NMAX warna hitam tahun 2018 Nopol BL 4215 ZAM milik Korban untuk Terdakwa pulang ke kampungnya yang berada di Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya sehingga Korban memberi izin untuk memakai sepeda motor milik Korban tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira Pukul 10.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Korban untuk meminta sepeda motor milik Korban tersebut dan Korban memberikan sepeda motor beserta STNK kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa langsung berangkat ke Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya dan sekira Pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi ke SPBU Ulee Glee untuk bertemu dengan sdr.RAJAWALI (DPS) untuk menggadaikan sepeda motor tersebut sehingga Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang awalnya meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA NMAX warna hitam tahun 2018 Nopol BL 4215 ZAM (daftar pencarian barang) kepada Korban dan kemudian Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada sdr.RAJAWALI (DPS) tanpa izin Korban sehingga mengakibatkan Korban mengalami kerugian sebesar ±Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya