Petitum |
Berdasarkan kepada dalil-dalil yang Penggugat kemukakan diatas, bersama ini Penggugat mohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Bireuen C/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk dapat memanggil kedua belah pihak yang berperkara dalam suatu persidangan yang akan ditentukan kemudian hari, dan selanjutnya mohon agar berkenan hendaknya memberikan Putusan dalam perkara ini dengan amarnya sebagai berikut dibawah ini: --------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Mahar, tanggal 05 Februari 2018 adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan 15 Manyam Emas A (99%) kepada Penggugat adalah perbuatan wanprestasi/ingkar janji.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan 15 Manyam Emas A (99%) kepada Penggugat secara tunai dan seketika.
- Menghukum Tergugat untuk mentaati dan menuruti serta membayar uang paksa sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Apabila Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|