Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2025/PN Bir 1.CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
MUHAMMAD NUR ISMAIL BIN ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2025/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3158/L.1.21.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NUR ISMAIL BIN ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA :

--------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD NUR ISMAIL BIN ISMAIL pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Sp. Leubu Desa Cot Puuk Kec. Gandapura Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa Muhammad Nur Ismail Bin Ismail mengemudikan 1 (satu) unit mobar truck tronton merek Mitsubishi Nopol : BL 8858 ZP dengan membawa 1 (satu) orang penumpang yaitu Saksi Munir Abdul Karim. Sesampainya di Jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Sp. Leubu Desa Cot Puuk Kec. Gandapura Kab. Bireuen 1 (satu) unit mobar truck tronton merek Mitsubishi Nopol : BL 8858 ZP yang Terdakwa kemudikan keluar dari jalan Desa Leubu hendak menyebrang jalan kearah Medan tanpa memperhatikan/mengamati situasi lalu lintas jalan utama sehingga bertabrakan dengan 1 (satu) unit mopen merek Toyota Hiace BL 7405 AA yang dikemudikan oleh Korban Sayed Herman yang mengakibatkan kedua kendaraan terhenti di badan jalan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban Sayed Herman meninggal dunia sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian dari RSUD dr. Zainoel Abidin Nomor : 1954/474.3/VII-IPJ/2025 tanggal 19 Juli 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Prof. Dr. dr. H. Taufik Suryadi, Sp.F(K), Dipl.BE, Ketua SMF Forensik RSUD dr. Zainoel Abidin, yang menerangkan bahwa benar SAYED HERMAN telah meninggal dunia di RSUD dr. Zainoel Abidin pada tanggal 19 Juli 2025 pukul 10.56 WIB dengan Nomor Catatan Medik 1-40-41-51/Nomor Register 022543512.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  -------

 

DAN

KEDUA :

--------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD NUR ISMAIL BIN ISMAIL pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Sp. Leubu Desa Cot Puuk Kec. Gandapura Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa Muhammad Nur Ismail Bin Ismail mengemudikan 1 (satu) unit mobar truck tronton merek Mitsubishi Nopol : BL 8858 ZP dengan membawa 1 (satu) orang penumpang yaitu Saksi Munir Abdul Karim. Sesampainya di Jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Sp. Leubu Desa Cot Puuk Kec. Gandapura Kab. Bireuen 1 (satu) unit mobar truck tronton merek Mitsubishi Nopol : BL 8858 ZP yang Terdakwa kemudikan keluar dari jalan Desa Leubu hendak menyebrang jalan kearah Medan tanpa memperhatikan/mengamati situasi lalu lintas jalan utama sehingga bertabrakan dengan 1 (satu) unit mopen merek Toyota Hiace BL 7405 AA yang dikemudikan oleh Korban Sayed Herman yang mengakibatkan kedua kendaraan terhenti di badan jalan.   
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, 1 (satu) unit mopen merek Toyota Hiace BL 7405 AA milik PT. Mentari Tour Utama dalam kondisi rusak berat dan beberapa orang penumpang 1 (satu) unit mopen merek Toyota Hiace BL 7405 AA mengalami luka-luka sebagaimana yang diterangkan dalam :
  • Visum Et Repertum Puskesmas Gandapura Kabupaten Bireuen Nomor : 854/1042/VER/PKM/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ary Chendriany, dokter pemeriksa pada Puskesmas Gandapura Kabupaten Bireuen, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SYARIFAH HANUM ditemukan bahu kanan sulit digerakkan nyeri (+), bengkak dibagian wajah sebelah kanan diatas kelopak mata, muntah (+) dengan kesimpulan diduga akibat benturan benda tumpul.
  • Visum Et Repertum Puskesmas Gandapura Kabupaten Bireuen Nomor : 854/1043/VER/PKM/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ary Chendriany, dokter pemeriksa pada Puskesmas Gandapura Kabupaten Bireuen, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap YUSAINI ditemukan pergelangan tulang pelipis sebelah kanan sulit digerakkan nyeri (+) akibat post KLL, luka robek dibagian lutut kanan ukuran + 4 cm x 1 cm dengan kesimpulan diduga akibat benturan benda tumpul.
  • Visum Et Repertum Puskesmas Gandapura Kabupaten Bireuen Nomor : 854/1044/VER/PKM/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ary Chendriany, dokter pemeriksa pada Puskesmas Gandapura Kabupaten Bireuen, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SAFRINA ditemukan bengkak dibagian wajah sebelah kanan diatas kelopak mata, muntah (+) akibat post KLL dengan kesimpulan diduga akibat benturan benda tumpul.
  • Visum Et Repertum Puskesmas Gandapura Kabupaten Bireuen Nomor : 854/1045/VER/PKM/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ary Chendriany, dokter pemeriksa pada Puskesmas Gandapura Kabupaten Bireuen, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SUALIP ditemukan kaki kiri sulit digerakkan akibat post KLL dengan kesimpulan diduga akibat benturan benda tumpul.
  • Visum Et Repertum Puskesmas Gandapura Kabupaten Bireuen Nomor : 854/1046/VER/PKM/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ary Chendriany, dokter pemeriksa pada Puskesmas Gandapura Kabupaten Bireuen, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MUHAMMAD AL FATIH ditemukan jari dibagian kanan sulit digerakkan, pendarahan (+) dengan kesimpulan diduga akibat benturan benda tumpul.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  -------

Pihak Dipublikasikan Ya