Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Bth/2023/PN Bir Muhamad Zaki Kejaksaan Negeri Bireuen
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.Bth/2023/PN Bir
Tanggal Surat Jumat, 20 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhamad Zaki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAKARIA, S.H., Dkk.Muhamad Zaki
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Bireuen
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh argumen yuridis serta ketentuan Perundang-Undangan dan peraturan lainnya, dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Birueun c.q. Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perlawanan ini pada Pengadilan Negeri Bireuen untuk berkenan memberi Putusan sebagai berikut :  

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar selaku pemilik yang berhak dan sah secara hukum atas 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Colt Diesel 110-PS warna kuning, No.Pol : B-9241-SYV beserta kunci kontak, 1 (satu) unit alat berat bulldozer merk JOHN DEERE Product Identification Number : 1T0750JXECD229098 dan 1 (satu) unit alat berat bulldozer merk JOHN DEERE Product Identification Number : 1T0750JXPCD229204;
  2. Menyatakan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Colt Diesel 110-PS warna kuning, No.Pol : B-9241-SYV beserta kunci kontak, 1 (satu) unit alat berat bulldozer merk JOHN DEERE Product Identification Number : 1T0750JXECD229098 dan 1 (satu) unit alat berat bulldozer merk JOHN DEERE Product Identification Number : 1T0750JXPCD229204, adalah sah milik Pelawan;
  3. Memerintahkan kepada Terlawan untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Colt Diesel 110-PS warna kuning, No.Pol : B-9241-SYV beserta kunci kontak, 1 (satu) unit alat berat bulldozer merk JOHN DEERE Product Identification Number : 1T0750JXECD229098 dan 1 (satu) unit alat berat bulldozer merk JOHN DEERE Product Identification Number : 1T0750JXPCD229204, kepada Pelawan dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu isi putusan ini walaupun ada upaya, banding maupun kasasi dari Terlawan kepada Pelawan (uitvoerbaar bij voorrad);
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada Pelawan sebesar Rp. Rp.4.565.600.000,- (Empat Milyar Lima Ratus Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) setelah putusan ini diucapkan;
  5. Memerintahkan kepada Terlawan dan segala pihak yang terkait untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;

 

DALAM PROVISIONIL :

  1. Mengukum dan memerintahkan Terlawan untuk menunda eksekusi sepanjang terhadap 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Colt Diesel 110-PS warna kuning, No.Pol : B-9241-SYV beserta kunci kontak, 1 (satu) unit alat berat bulldozer merk JOHN DEERE Product Identification Number : 1T0750JXECD229098 dan 1 (satu) unit alat berat bulldozer merk JOHN DEERE Product Identification Number : 1T0750JXPCD229204, sampai Putusan dalam perkara Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  2. Menghukum kepada Terlawan untuk segera mengembalikan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Colt Diesel 110-PS warna kuning, No.Pol : B-9241-SYV beserta kunci kontak, 1 (satu) unit alat berat bulldozer merk JOHN DEERE Product Identification Number : 1T0750JXECD229098 dan 1 (satu) unit alat berat bulldozer merk JOHN DEERE Product Identification Number : 1T0750JXPCD229204 kepada Pelawan;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi yang diletakkan atas kebendaan milik pelawan berupa 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Colt Diesel 110-PS warna kuning, No.Pol : B-9241-SYV beserta kunci kontak, 1 (satu) unit alat berat bulldozer merk JOHN DEERE Product Identification Number : 1T0750JXECD229098 dan 1 (satu) unit alat berat bulldozer merk JOHN DEERE Product Identification Number : 1T0750JXPCD229204;

DALAM POKOK PERKARA dan DALAM PROVISI

Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak