Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2020/PN Bir PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK 1.HENDON
2.ARAHMAN ANDIB
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2020/PN Bir
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDON
2ARAHMAN ANDIB
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.202.539,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.17/3920/12/2017 antara penggugat dengan tergugat pada hari  Jumat tanggal 22/12/2017 dan Surat Pengakuan Hutang Restrukturisasi Nomor: 3920.01.005524.10.1 pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 di Bireuen adalah sah dan berkekuatan hukum; 
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.36.202.539,- (Tiga puluh enam juta dua ratus dua ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:

A. Tanah dan atau bangunan berdasarkan Akta Jual Beli No : 391/JMP/2016 tanggal 15-08-2016 atas nama Hendon A Rani;

  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

 

  1. SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak