| Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil-dalil yang Pemohon kemukakan diatas, dengan ini Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk dapat menggelar persidangan perihal Permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah pergantian Tanggal Lahir Anak Pemohon yang benar adalah Tanggal Lahir 22 Februari 2008 Pada Kartu Keluarga dan Akte kelahiran;
- Memerintahkan Pemohon membawa Penetapan Pengadilan ke Dinas Kependudukan dan Catatan SipilĀ Kabupaten Bireuen Untuk Penggantian Indentitas tersebut;
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;
|