| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa M. BUGIS Bin ILYAS pada Hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Matang Sagoe Kec. Peusangan Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 wib Terdakwa bertemu dengan saduara ODI (DPO) di bawah bukit Desa Matang Sagoe Kec. Peusangan Kab. Bireuen, pada saat Terdakwa dan saudara ODI (DPO) bertemu, saudara ODI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “ini ada barang 22 (dua puluh dua) biji” lalu Terdakwa menjawab “ia”, selanjutnya saudara ODI (DPO) menyerahkan barang yang maksudnya adalah narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung menerima narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang dimasukkan kedalam kotak kaleng rokok DJI SAM SOE warna hitam. Setelah narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa terima, kemudian Terdakwa memasukkannya kedalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa kenakan, lalu Terdakwa duduk di sebuah pondok di seputaran bawah bukit yang ada di Desa Matang Sagoe Kec. Peusangan Kab. Bireuen sambil menunggu orang yang akan membeli narkorika jenis sabu tersbeut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib datang beberapa orang petugas kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Aceh yang berpakaian Preman mendekati Terdakwa yang sedang berada di Desa Matang Sagoe Kec. Peusangan Kab. Bireuen dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa karena sebelumnya petugas kepolisian diantaranya saksi MUHAMMAD SATRIA YUDHA, S. Sos dan saksi MUHAMMAD HAIKAL, S.H. mendapat informasi dari masyaakat bahwa di Desa Matang Sagoe Kec. Peusangan Kab. Bireun sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) bungkus kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang dimasukkan kedalam kotak kaleng rokok DJI SAM SOE warna hitam dari dalam saku celana sebelah kanan yang Terdakwa kenakan serta 1 (satu) unit Hp android merk oppo warna Rose Gold yang disita dari dalam saku celana sebelah kiri Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa narkotika jenis sabu yang diterima oleh Terdakwa dari saduara ODI (DPO) tersebut adalah untuk dijual lagi dan Terdakwa telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
- Yang pertama pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang dimasukkan kedalam kotak kaleng rokok DJI SAM SOE warna hitam dan sudah habis terjual;
- Yang kedua pada hari Selasa tanggal 31 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang dimasukkan kedalam kotak kaleng rokok DJI SAM SOE warna hitam dan sudah habis terjual;
- Yang ketiga pada hari kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 Wib sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang dimasukkan kedalam kotak kaleng rokok DJI SAM SOE warna hitam.
- Bahwa Terdakwa mengetahui sebagai orang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan,atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor: 538-S/60001/10-25 tanggal 04 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh RUDI ERNAWAN selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa : 22 (dua puluh dua) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang dimasukkan kedalam kotak kaleng rokok dji sam soe warna hitam dengan berat 2,14 (dua koma empat belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. LAB : 7267/NNF/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D Ginting ,S.Si.,M.Si. Jabatan Plh Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara serta diketahui oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Far. Selaku Kabidlabfor Polda Sumut, barang bukti yang diterima berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan netto 2,14 (dua koma satu empat) gram diduga mengandung narkotika dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama M. BUGIS Bin ILYAS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat netto 1,65 (satu koma enam lima) gram dikembalikan.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa M. BUGIS Bin ILYAS pada Hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Matang Sagoe Kec. Peusangan Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib, saksi MUHAMMAD SATRIA YUDHA, S. Sos dan saksi MUHAMMAD HAIKAL, S.H. (keduanya adalah anggota kepolisian yang bertugas pada Ditresnarkoba Polda Aceh) yang pada saat itu sedang berada di seputaran Desa Matang Sagoe Kec. Peusangan Kab. Bireuen mendapat informasi bahwa di Desa Matang Sagoe Kec. Peusangan Kab. Bireun sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian saksi MUHAMMAD SATRIA YUDHA, S. Sos melaporkan kepada Ketua Tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Aceh dan diperintahkan untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 wib Tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pengamatan dan penyelidikan untuk memastikan serta memantau di seputaran lokasi tempat yang diinfokan tersebut.
- Bahwa keesokan harinya tepatnya pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 Wib informan yang memberikan informasi tersebut menghubungi saksi MUHAMMAD SATRIA YUDHA, S. Sos dan mengatakan bahwa pada saat itu orang yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut sedang berada di seputaran bawah bukit di Desa Matang Sagoe Kec. Peusangan Kab. Bireuen, sehingga tim langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut.
- Bahwa sesampainya saksi MUHAMMAD SATRIA YUDHA, S. Sos dan saksi MUHAMMAD HAIKAL, S.H. beserta tim di lokasi tersebut, selanjutnya saksi MUHAMMAD SATRIA YUDHA, S. Sos dan saksi MUHAMMAD HAIKAL, S.H. beserta tim melihat ke sebuah pondok yang berada di Desa Matang Sagoe Kec. Peusangan Kab. Bireuen dan ternyata ada seorang yang sedang duduk, lalu saksi MUHAMMAD SATRIA YUDHA, S. Sos dan saksi MUHAMMAD HAIKAL, S.H. beserta tim langsung mendekat dan menggeledah serta menyita barang bukti 22 (dua puluh dua) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang dimasukkan kedalam kotak kaleng rokok DJI SAM SOE warna hitam dari dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa M. BUGIS Bin ILYAS dan 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna Rose Gold ditemukan didalam saku celana sebelah kiri Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Dit Res narkoba Polda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mengetahui memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor: 538-S/60001/10-25 tanggal 04 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh RUDI ERNAWAN selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa : 22 (dua puluh dua) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang dimasukkan kedalam kotak kaleng rokok dji sam soe warna hitam dengan berat 2,14 (dua koma empat belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. LAB : 7267/NNF/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D Ginting ,S.Si.,M.Si. Jabatan Plh Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd Jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara serta diketahui oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Far. Selaku Kabidlabfor Polda Sumut, barang bukti yang diterima berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan netto 2,14 (dua koma satu empat) gram diduga mengandung narkotika dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama M. BUGIS Bin ILYAS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa dengan berat netto 1,65 (satu koma enam lima) gram dikembalikan.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------- |