Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil-dalil yang pemohon kemukakan diatas, dengan mi Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk dapat menggelar persidangan perihal permohonan memohon dengan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagarberikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah pergantian Nama Anak Pemohon yang benar adalah MUHAIVIMAD NABIL Pada Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran;
- Pemohon Membawa Penetapan Pengadilan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bireuen untuk Penggantian Identitas tersebut;
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan mi dibebankan kepada Pemohon;
|