Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Bir 1.RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
2.SIARA NEDY, S.H.
3.RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
FAISAL HADI Bin ADNAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-399/L.1.21/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
2SIARA NEDY, S.H.
3RIZKI DWI ANUGRAH PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL HADI Bin ADNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

---Bahwa ia terdakwa FAISAL HADI BIN ADNAN pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 23.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah doorsmeer motor yang terletak di Desa Teupok Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai  berikut : --

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa pergi ke Desa Teupok Tunong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen dengan berjalan kaki menuju ke sebuah Doorsmeer motor lalu sekira pukul 23.50 WIB sampai di Doorsmeer motor tersebut terdakwa melihat Sdra ISAL (DPO) yang sedang duduk santai dan terdakwa mendekati Sdra ISAL (DPO) lalu duduk bersebelahan dengan Sdra ISAL (DPO) dan mengatakan “SAL ada barang” lalu Sdra ISAL (DPO) menjawab “ada” terdakwa mengatakan “paket 100 aja” lalu Sdra ISAL (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut sambil menyerahkan uang Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada Sdra ISAL (DPO) setelah itu terdakwa sempat berbincang – bincang sejenak dengan Sdr ISAL (DPO) dan selang beberapa jam yaitu pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa meminta tolong kepada Sdra ISAL (DPO) untuk bersedia mengantar terdakwa menuju ke rumah Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH (Penuntutan Terpisah) yang bertempat di Desa Blang Dalam Kec. Jeumpa Kab. Bireuen dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr ISAL (DPO). Kemudian sekira pukul 01.08 WIB sampai dirumah Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH dan Sdra ISAL (DPO) langsung kembali lalu terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci lalu terdakwa masuk kedalam kamar dan melihat Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH lalu terdakwa mengatakan “minta alat hisap sabu (bong) bang?” lalu Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH menjawab “ada sabu sama kamu?” lalu terdakwa mengatakan “ada sedikit” lalu Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH mengambil alat hisap sabu (bong) dan meletakkan di atas meja dengan mengatakan “mana barangnya”. Kemudian sekira pukul 01.10 WIB terdakwa memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH dan memasukkan sedikit - sedikit dalam kaca pirex tersebut agar tidak tumpah lalu Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH memberikan alat hisap sabu (bong) yang sudah dimasukkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan sekira pukul 01.15 WIB terdakwa bakar dan menghisap 5 (lima) kali hisapan lalu terdakwa memberikan alat hisap sabu (bong) kepada Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH dan terdakwa melihat Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH ada menghisap 3 (tiga) kali hisapan.
  • Bahwa sekira pukul 01.30 WIB terdakwa mendengar ada suara kegaduhan di luar rumah lalu terdakwa mengatakan “ada apa ribut sekali diluar bang” lalu Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH menjawab “mungkin adek saya pulang ngaji” terdakwa pun mengatakan “buka aja pintunya bang” kemudian Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH pergi ke belakang hendak membuka pintu belakang rumah, tiba-tiba dari pintu belakang rumah langsung masuk Petugas Kepolisian dengan mengatakan kepada terdakwa dan saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH “tiarap..tiarap” Lalu terdakwa dan saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH diperiksa dan diintrogasi serta petugas menanyakan kepada terdakwa dan Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH dari mana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh, lalu terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh dari Sdra ISAL (DPO). Kemudian petugas membawa terdakwa bersama Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH dan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), korek api, dan satu  unit HP merk Vivo warna Gold dibawa ke Polres Bireuen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor : LAB : 392/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M.HUTAGAOL,S.SI, M.Farm., Apt. dan R. FANI MIRANDA, ST. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si barang bukti yang dibawa berupa:
  • 1 (satu) pipet kaca bekas digunakan diduga mengandung narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula dan dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak adalah benar milik terdakwa SYAHRIAL Bin ABDULLAH dan FAISAL HADI Bin ADNAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika –

 

ATAU

KEDUA

---Bahwa ia terdakwa FAISAL HADI BIN ADNAN pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 23.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah doorsmeer motor yang terletak di Desa Teupok Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut : -

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa pergi ke Desa Teupok Tunong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen dengan berjalan kaki menuju ke sebuah Doorsmeer motor lalu sekira pukul 23.50 WIB sampai di Doorsmeer motor tersebut terdakwa melihat Sdra ISAL (DPO) yang sedang duduk santai dan terdakwa mendekati Sdra ISAL (DPO) lalu duduk bersebelahan dengan Sdra ISAL (DPO) dan mengatakan “SAL ada barang” lalu Sdra ISAL (DPO) menjawab “ada” terdakwa mengatakan “paket 100 aja” lalu Sdra ISAL (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut sambil menyerahkan uang Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada Sdra ISAL (DPO) setelah itu terdakwa sempat berbincang – bincang sejenak dengan Sdr ISAL (DPO) dan selang beberapa jam yaitu pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa meminta tolong kepada Sdra ISAL (DPO) untuk bersedia mengantar terdakwa menuju ke rumah Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH (Penuntutan Terpisah) yang bertempat di Desa Blang Dalam Kec. Jeumpa Kab. Bireuen dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr ISAL (DPO). Kemudian sekira pukul 01.08 WIB sampai dirumah Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH dan Sdra ISAL (DPO) langsung kembali lalu terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci lalu terdakwa masuk kedalam kamar dan melihat Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH lalu terdakwa mengatakan “minta alat hisap sabu (bong) bang?” lalu Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH menjawab “ada sabu sama kamu?” lalu terdakwa mengatakan “ada sedikit” lalu Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH mengambil alat hisap sabu (bong) dan meletakkan di atas meja dengan mengatakan “mana barangnya”. Kemudian sekira pukul 01.10 WIB terdakwa memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH dan memasukkan sedikit - sedikit dalam kaca pirex tersebut agar tidak tumpah lalu Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH memberikan alat hisap sabu (bong) yang sudah dimasukkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan sekira pukul 01.15 WIB terdakwa bakar dan menghisap 5 (lima) kali hisapan lalu terdakwa memberikan alat hisap sabu (bong) kepada Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH dan terdakwa melihat Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH ada menghisap 3 (tiga) kali hisapan.
  • Bahwa sekira pukul 01.30 WIB terdakwa mendengar ada suara kegaduhan di luar rumah lalu terdakwa mengatakan “ada apa ribut sekali diluar bang” lalu Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH menjawab “mungkin adek saya pulang ngaji” terdakwa pun mengatakan “buka aja pintunya bang” kemudian Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH pergi ke belakang hendak membuka pintu belakang rumah, tiba-tiba dari pintu belakang rumah langsung masuk Petugas Kepolisian dengan mengatakan kepada terdakwa dan saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH “tiarap..tiarap” Lalu terdakwa dan saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH diperiksa dan diintrogasi serta petugas menanyakan kepada terdakwa dan Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH dari mana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh, lalu terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh dari Sdra ISAL (DPO). Kemudian petugas membawa terdakwa bersama Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH dan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), korek api, dan satu  unit HP merk Vivo warna Gold dibawa ke Polres Bireuen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor : LAB : 392/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M.HUTAGAOL,S.SI, M.Farm., Apt. dan R. FANI MIRANDA, ST. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si barang bukti yang dibawa berupa:
  • 1 (satu) pipet kaca bekas digunakan diduga mengandung narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula dan dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak adalah benar milik terdakwa SYAHRIAL Bin ABDULLAH dan FAISAL HADI Bin ADNAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---

 

ATAU

 

KETIGA

--- Bahwa ia terdakwa ISWADI MUHAMMAD BIN MUHAMMAD pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Blang Dalam Kec. Jeumpa Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut : -

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB terdakwa pergi ke Desa Teupok Tunong Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen dengan berjalan kaki menuju ke sebuah Doorsmeer motor lalu sekira pukul 23.50 WIB sampai di Doorsmeer motor tersebut terdakwa melihat Sdra ISAL (DPO) yang sedang duduk santai dan terdakwa mendekati Sdra ISAL (DPO) lalu duduk bersebelahan dengan Sdra ISAL (DPO) dan mengatakan “SAL ada barang” lalu Sdra ISAL (DPO) menjawab “ada” terdakwa mengatakan “paket 100 aja” lalu Sdra ISAL (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut sambil menyerahkan uang Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada Sdra ISAL (DPO) setelah itu terdakwa sempat berbincang – bincang sejenak dengan Sdr ISAL (DPO) dan selang beberapa jam yaitu pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa meminta tolong kepada Sdra ISAL (DPO) untuk bersedia mengantar terdakwa menuju ke rumah Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH (Penuntutan Terpisah) yang bertempat di Desa Blang Dalam Kec. Jeumpa Kab. Bireuen dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr ISAL (DPO). Kemudian sekira pukul 01.08 WIB sampai dirumah Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH dan Sdra ISAL (DPO) langsung kembali lalu terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci lalu terdakwa masuk kedalam kamar dan melihat Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH lalu terdakwa mengatakan “minta alat hisap sabu (bong) bang?” lalu Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH menjawab “ada sabu sama kamu?” lalu terdakwa mengatakan “ada sedikit” lalu Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH mengambil alat hisap sabu (bong) dan meletakkan di atas meja dengan mengatakan “mana barangnya”. Kemudian sekira pukul 01.10 WIB terdakwa memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH dan memasukkan sedikit - sedikit dalam kaca pirex tersebut agar tidak tumpah lalu Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH memberikan alat hisap sabu (bong) yang sudah dimasukkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan sekira pukul 01.15 WIB terdakwa bakar dan menghisap 5 (lima) kali hisapan lalu terdakwa memberikan alat hisap sabu (bong) kepada Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH dan terdakwa melihat Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH ada menghisap 3 (tiga) kali hisapan.
  • Bahwa sekira pukul 01.30 WIB terdakwa mendengar ada suara kegaduhan di luar rumah lalu terdakwa mengatakan “ada apa ribut sekali diluar bang” lalu Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH menjawab “mungkin adek saya pulang ngaji” terdakwa pun mengatakan “buka aja pintunya bang” kemudian Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH pergi ke belakang hendak membuka pintu belakang rumah, tiba-tiba dari pintu belakang rumah langsung masuk Petugas Kepolisian dengan mengatakan kepada terdakwa dan saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH “tiarap..tiarap” Lalu terdakwa dan saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH diperiksa dan diintrogasi serta petugas menanyakan kepada terdakwa dan Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH dari mana narkotika jenis sabu tersebut diperoleh, lalu terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh dari Sdra ISAL (DPO). Kemudian petugas membawa terdakwa bersama Saksi SYAHRIAL Bin ABDULLAH dan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), korek api, dan satu  unit HP merk Vivo warna Gold dibawa ke Polres Bireuen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memperoleh izin dari pejabat yang berwenang atau surat izin dari menteri Kesehatan RI untuk mengunakan narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Urine di Rumah Sakit Daerah Dr. Fauziah Bireuen dengan Nomor Lab : 2401003308 tanggal 24 Januari 2024, disimpulkan bahwa didapatkan unsur amphetamin yang terdaftar dalam golongan I Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang merupakan narkotika pada urine barang bukti milik terdakwa FAISAL HADI BIN ADNAN.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Assesmen Nomor : TAT/I/2024/BNNK-BIR tanggal 26 Januari tahun 2024 menyimpulkan bahwa terdakwa FAISAL HADI BIN ADNAN benar telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan cukup alat bukti dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor : LAB : 392/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M.HUTAGAOL,S.SI, M.Farm., Apt. dan R. FANI MIRANDA, ST. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si, M.Si barang bukti yang dibawa berupa:
  • 1 (satu) pipet kaca bekas digunakan diduga mengandung narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa dikembalikan dengan cara barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula dan dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak adalah benar milik terdakwa SYAHRIAL Bin ABDULLAH dan FAISAL HADI Bin ADNAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---

Pihak Dipublikasikan Ya