| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa SYUKRI Bin M HARUN pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Darul Aman Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2025 sekira Pukul 08.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di rumahnya bertempat di Desa Darul Aman Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen pergi ke belakang rumah Terdakwa dan mengambil narkotika golongan I tanaman jenis ganja sebanyak 5 (lima) batang yang telah Terdakwa tanam. Kemudian Terdakwa mencabut narkotika golongan I tanaman jenis ganja tersebut dan mengambil akarnya, lalu Terdakwa memotong ranting-ranting narkotika golongan I tanaman jenis ganja dengan menggunakan pisau. Selanjutnya Terdakwa menjemur ranting-ranting beserta daun narkotika golongan I tanaman jenis ganja tersebut untuk dikeringkan di bawah terik matahari di samping rumah Terdakwa. Kemudian sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa mengambil ranting-ranting beserta daun narkotika golongan I tanaman jenis ganja tersebut dan memasukkannya ke dalam plastik warna biru serta Terdakwa menyimpannya di bawah kasur tidur yang berada di dalam kamar Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna biru yang di dalamnya berisi diduga Narkotika golongan I tanaman jenis Ganja ditemukan di bawah kasur tidur Terdakwa, Terdakwa memperoleh narkotika jenis Ganja dari hasil tanam sendiri di belakang rumah sebanyak 5 (lima) batang. Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa sudah lama mengenal narkotika golongan I tanaman jenis Ganja dan rutin menggunakannya selama 3 (tiga) bulan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Bireuen nomor: 130/SP.60060/2025 tanggal 09 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh MEUTIA SAFITRI selaku petugas pegadaian dan T.M. ARIF FAIZUN selaku pimpinan PT. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen diketahui barang bukti yang disita dari SYUKRI Bin M HARUN berupa 1 (satu) plastik warna biru yang didalamnya berisi diduga Narkotika golongan I tanaman jenis Ganja dengan berat netto 950 (Sembilan Ratus Lima Puluh) gram. Disisihkan dengan berat netto 31 (Tiga Puluh Satu) gram. Dan sisanya dengan berat netto 919 (Sembilan Ratus Sembilan Belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium No. Lab: 7449/NNF/2025 Tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh apt.DEBORA M.HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., selaku Plt KabidLabfor Polda Sumut dan HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si dan Dr. SUPIYANI, M.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik SYUKRI Bin M HARUN adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah terkait narkotika golongan I tanaman jenis ganja tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa SYUKRI Bin M HARUN pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Darul Aman Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa berawal bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya seseorang warga yang menanam tanaman narkotika jenis Ganja di sekitaran sebuah rumah bertempat di Desa Darul Aman Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen bergerak menuju ke Darul Aman Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen. dan penyelidikan lebih lanjut mengenai kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 16.20 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen tiba di sebuah rumah yang bertempat di Darul Aman Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen, lalu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen melihat Terdakwa yang sedang berada di belakang rumah yang bertempat di Darul Aman Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen, lalu sekira pukul 16.30 WIB Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik warna biru yang di dalamnya berisi diduga Narkotika golongan I tanaman jenis Ganja ditemukan di bawah kasur tidur Terdakwa, terdakwa memperoleh narkotika jenis Ganja dari hasil tanam sendiri di belakang rumah sebanyak 5 (lima) batang. Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menanam Narkotika jenis Ganja di belakang rumah Terdakwa bertempat di Desa Darul Aman Kematan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen yaitu: pada bulan Maret 2025 sebanyak 3 (tiga) batang narkotika golongan I jenis Ganja, pada bulan Juni 2025 sebanyak 5 (lima) batang narkotika golongan I jenis Ganja.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menanam narkotika jenis Ganja tersebut untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Bireuen nomor: 130/SP.60060/2025 tanggal 09 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh MEUTIA SAFITRI selaku petugas pegadaian dan T.M. ARIF FAIZUN selaku pimpinan PT. Pegadaian Syariah Cabang Bireuen diketahui barang bukti yang disita dari SYUKRI Bin M HARUN berupa 1 (satu) plastik warna biru yang didalamnya berisi diduga Narkotika golongan I tanaman jenis Ganja dengan berat netto 950 (Sembilan Ratus Lima Puluh) gram. Disisihkan dengan berat netto 31 (Tiga Puluh Satu) gram. Dan sisanya dengan berat netto 919 (Sembilan Ratus Sembilan Belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium No. Lab: 7449/NNF/2025 Tanggal 26 November 2025 yang ditandatangani oleh apt.DEBORA M.HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., selaku Plt KabidLabfor Polda Sumut dan HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si dan Dr. SUPIYANI, M.Si. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik SYUKRI Bin M HARUN adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------ |