| Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil-dalilnya yang pemohon kemukakan diatas, dengan ini Pemohon memohon kepada Bapak ketua pengadilan Negeri bireuen untuk dapat menggelar persidangan perihal Permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah pergantian nama anak Pemohon yang benar adalah PUTRI GIFARA MAWARDI Pada pasport
- Memerintahkan Pemohon membawa penetapan pengadilan ke kantor imigrasi Lhokseumawe Untuk Penggantian identitas tersebut;
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;
|