Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2024/PN Bir KIKI AMALIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2024/PN Bir
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KIKI AMALIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk dapat menggelar persidangan perihal Permohonan pemohon tersebut, sekaligus berkenan memberikan Penetapan sebagai berikut  :
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menetapkan bahwa Ibu pemohon yang bernama DARLIANA M.TAEB  benar telah meninggal dunia di RSUD. DR Pirngadi Medan  
  3. Pemohon membawa penetapan ke Disdukcapil Bireuen untuk membuat Akta Kematian tersebut;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan dan penetapan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak