Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2025/PN Bir TEUKU SAIFANUR Kejaksaan Negeri Bireuen c.q. Jaksa Penuntut Umum Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2025/PN Bir
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TEUKU SAIFANUR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Negeri Bireuen c.q. Jaksa Penuntut Umum
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan kepada dalil-dalil perlawanan tersebut diatas bersama ini pelawan mohon kehadapan Ketua Pengadilan Negeri c?q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berkenan memberikan putusan dalam perkara ini dengan amarnya sebagai berikut di bawah ini :

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Perlawanan adalah Pelawan yang benar
  3. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor : 6/pid.sus/2025/PN-Bir, Tanggal 20 Mei 2025.
  4. Menyatakan satu unit Mobil Honda Jazz 6K5 1.5 RS CVT NO. POL BK 1041 ZX Warna Putih Orchid Mutiara. NOKA :MHRGK5860JJ903075 NOSI : L15Z52234218 Tahun Pembuatan 2018, atas nama RATIH KUSUMAYANTI. Sebagaimana BPKB Nomor : 007972394, adalah sah milik pelawan
  5. Menghukum terlawan untuk mengembalikan barang bukti (BB) berupa satu unit mobil Honda Jazz 6K5 1.5 RS CVT NO. POL BK 1041 ZX Warna Putih Orchid Mutiara. NOKA :MHRGK5860JJ903075 NOSI : L15Z52234218 Tahun Pembuatan 2018, atas nama RATIH KUSUMAYANTI. Sebagaimana BPKB Nomor : 007972394, kepada pelawan selaku pemilik yang sah.
  6. Menghukum terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  7. Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
  1. KERUGIAN MATERIL

Adalah kerugian yang diderita oleh pelawan karena objek perkara disita sehingga tidak terawat dan terbengkalai.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak