Bahwa berdasarkan uraian dan dalil-dalil yang Pemohon kemukakan diaths, dengan mi
Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk dapat menggelar persidangan perihal Permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan yang amamya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah pergantian nama ayah kandung anak Pemohon yang benar adalah M. NUR Pada Kartu Keluarga dan Akte kelahiran;
- Memerintahkan Pemohon membawa Penetapan Pengadilan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bireuen Untuk Penggantian Indentitas tersebut;
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan mi dibebankan kepada Pemohon;
|