Dakwaan |
DAKWAAN :
--------- Bahwa Ia Terdakwa M. IVAN AULIA BIN IMRAN pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di Mesjid Besar Peusangan yang beralamat di Desa Keude Matang Glumpang Dua Kec. Peusangan Kab. Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa mendatangi Mesjid Besar Peusangan yang beralamat di Desa Keude Matang Glumpang Dua Kec. Peusangan Kab. Bireuen. Sebelum masuk kedalam salah satu ruangan didalam mesjid, Terdakwa menutup CCTV yang berada didepan tembok ruangan dengan menggunakan plastik berwarna orange, lalu Terdakwa mencongkel kusen jendela dengan menggunakan obeng yang sebelumnya Terdakwa bawa dari rumah hingga kaca jendela tersebut terlepas dari kusen, lalu Terdakwa meletakkan kaca jendela tersebut dibawah dan Terdakwa mencoba masuk dengan mendorong kursi yang ada diruangan tersebut. Setelah berhasil masuk kedalam ruangan, Terdakwa melihat celengan kaca yang berada di ruangan, lalu Terdakwa langsung mengeluarkan lidi dan membaluri lidi dengan lem cap kambing yang sebelumnya Terdakwa persiapkan dari rumah, lalu Terdakwa mengambil uang yang berada didalam celeng sejumlah + Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa keluar melalui kusen jendela yang sebelumnya Terdakwa congkel dan pada saat Terdakwa mencoba memasukkan kembali kaca kedalam kusen, kaca tersebut pecah, lalu Terdakwa meninggalkan Mesjid Besar Peusangan.
- Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa mendatangi Mesjid Besar Peusangan yang beralamat di Desa Keude Matang Glumpang Dua Kec. Peusangan Kab. Bireuen, lalu Terdakwa melihat sebuah ruangan yang kaca jendelanya sudah pecah dan ditutupi triplek, lalu Terdakwa mencoba membuka triplek dengan menggunakan obeng yang Terdakwa bawa dari rumah hingga triplek tersebut terbuka dan Terdakwa masuk kedalam ruangan tersebut. Kemudian Terdakwa melihat didalam ruangan terdapat lemari besi yang didepan lemari besi terdapat kunci, lalu Terdakwa membuka lemari besi dengan menggunakan kunci dan mengambil uang yang berada didalam lemari besi sejumlah + Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) milik Mesjid Besar Peusangan.
- Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 02.48 WIB Terdakwa masuk kedalam ruangan di Mesjid Besar Peusangan yang beralamat di Desa Keude Matang Glumpang Dua Kec. Peusangan Kab. Bireuen melalui jendela yang kacanya pecah dan tertutup triplek, lalu Terdakwa merusak triplek tersebut dengan menggunakan obeng, lalu Terdakwa masuk kedalam ruangan dan mengambil uang yang berada didalam celengan yang berjumlah + Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa sudah beberapa kali mengambil uang di Mesjid Besar Peusangan yang beralamat di Desa Keude Matang Glumpang Dua Kec. Peusangan Kab. Bireuen.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pengurus Mesjid Besar Peusangan untuk mengambil uang milik Mesjid Besar Peusangan sejumlah + Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Pengurus Mesjid Besar Peusangan mengalami kerugian materiil sejumlah + Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------ |