| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa MUSLIM Bin Alm. M. YUSUF bersama dengan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI pada Hari Jumat tanggal yang tidak diingat lagi di Bulan September Tahun 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Juli Seutuy Kec. Juli Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sarma dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal yang tidak dapat Terdakwa ingat lagi di Bulan September 2025 sekira pukul 03.00 Wib pada saat itu Terdakwa sedang berada di Warnet MATA DEWA di Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, lalu tidak lama kemudian datang saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI untuk meminta bantu kepada Terdakwa mengangkat 1 (satu) kulkas dan nanti Terdakwa akan diberikan upah oleh saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI, kemudian Terdakwa menanyakan dimana keberadaan kulkas tersebut dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI mengatakan kulkas tersebut berada di sebuah rumah di Kec. Juli Kab. Bireuen dan nanti sekalian mencarikan becak untuk mengangkat 1 (satu) unit kulkas tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI pergi dengan menggunakan sepeda motor milik saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI untuk mencari becak. Setibanya di Terminal Desa Pulo Ara Kec. Geudong Kota Juang Kab. Bireuen, saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI menyewa 1 (satu) unit becak yang tidak Terdakwa kenali. Selanjutnya Terdakwa bersama saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI dan 1 (satu) orang pemilik becak sewa pergi menuju ke Desa Juli Seutuy Kec. Juli Kab. Bireuen.
- Bahwa setibanya di rumah saksi korban HENDRA Bin ALI MURTALA di Desa Juli Seutuy Kec. Juli Kab. Bireuen, saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI langsung memanjat tembok rumah kemudian masuk ke dalam perkarangan rumah tersebut sedangkan Terdakwa bersama dengan 1 (satu) orang pemilik becak menunggu di luar pekarangan rumah tepatnya di samping tembok rumah tersebut. Setelah saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI mengambil 1 (satu) unit kulkas merk Panasonic 2 (dua) pintu, warna silver yang berada di pekerangan rumah tepatnya di samping tembok, saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI mengangkatnya melewati tembok rumah tersebut lalu Terdakwa bersama 1 (satu) orang pemilik becak sewa menunggu diluar tembok kemudian membantu mengangkat kulkas yang diambil oleh saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI dari dalam pekarangan rumah tersebut, kemudian Terdakwa bersama pemiliik becak mengangkat kulkas tersebut ke atas becak dan langsung membawa 1 (satu) unit kulkas tersebut dengan menggunakan becak.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUSLIM Bin Alm. M. YUSUF dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI pihak korban yaitu saksi HENDRA Bin ALI MURTALA mengalami kerugian sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa MUSLIM Bin Alm. M. YUSUF dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI tidak memperoleh izin dari pihak korban yaitu saksi HENDRA Bin ALI MURTALA untuk mengambil 1 (satu) unit kulkas merk Panasonic 2 (dua) pintu warna silver tersebut.
----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa MUSLIM Bin Alm. M. YUSUF bersama dengan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI pada Hari Jumat tanggal yang tidak diingat lagi di Bulan September Tahun 2025 sekira pukul 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Juli Seutuy Kec. Juli Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sarma dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Jumat tanggal yang tidak dapat Terdakwa ingat lagi di Bulan September 2025 sekira pukul 03.00 Wib pada saat itu Terdakwa sedang berada di Warnet MATA DEWA di Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, lalu tidak lama kemudian datang saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI untuk meminta bantu kepada Terdakwa mengangkat 1 (satu) kulkas dan nanti Terdakwa akan diberikan upah oleh saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI, kemudian Terdakwa menanyakan dimana keberadaan kulkas tersebut dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI mengatakan kulkas tersebut berada di sebuah rumah di Kec. Juli Kab. Bireuen dan nanti sekalian mencarikan becak untuk mengangkat 1 (satu) unit kulkas tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama dengan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI pergi dengan menggunakan sepeda motor milik saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI untuk mencari becak. Setibanya di Terminal Desa Pulo Ara Kec. Geudong Kota Juang Kab. Bireuen, saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI menyewa 1 (satu) unit becak yang tidak Terdakwa kenali. Selanjutnya Terdakwa bersama saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI dan 1 (satu) orang pemilik becak sewa pergi menuju ke Desa Juli Seutuy Kec. Juli Kab. Bireuen.
- Bahwa setibanya di rumah saksi korban HENDRA Bin ALI MURTALA di Desa Juli Seutuy Kec. Juli Kab. Bireuen, saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI langsung memanjat tembok rumah kemudian masuk ke dalam perkarangan rumah tersebut sedangkan Terdakwa bersama dengan 1 (satu) orang pemilik becak menunggu di luar pekarangan rumah tepatnya di samping tembok rumah tersebut. Setelah saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI mengambil 1 (satu) unit kulkas merk Panasonic 2 (dua) pintu, warna silver yang berada di pekerangan rumah tepatnya di samping tembok, saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI mengangkatnya melewati tembok rumah tersebut lalu Terdakwa bersama 1 (satu) orang pemilik becak sewa menunggu diluar tembok kemudian membantu mengangkat kulkas yang diambil oleh saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI dari dalam pekarangan rumah tersebut, kemudian Terdakwa bersama pemiliik becak mengangkat kulkas tersebut ke atas becak dan langsung membawa 1 (satu) unit kulkas tersebut dengan menggunakan becak.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUSLIM Bin Alm. M. YUSUF dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI pihak korban yaitu saksi HENDRA Bin ALI MURTALA mengalami kerugian sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa MUSLIM Bin Alm. M. YUSUF dan saudara FURQAN MURDANI Bin Alm. MURDANI tidak memperoleh izin dari pihak korban yaitu saksi HENDRA Bin ALI MURTALA untuk mengambil 1 (satu) unit kulkas merk Panasonic 2 (dua) pintu, warna silver tersebut.
----- Perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |