| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2025/PN Bir | 1.BANTA HUSEN 2.THAHIYAH DARANI |
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk, Kantor Fungsional 2.Pemerintah Republik Indonesia., Cq. Kementerian Keuangan RI., Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara., Cq. Kantor Wilayah I Banda Aceh., CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) LHOKSEUMAWE |
Penerimaan Kontra Memori Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2025/PN Bir | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 24 Apr. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 280.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | Berdasarkan alasan-alasan gugatan di atas, selanjutnya Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk memanggil kami kedua belah pihak dan menetapkan hari sidang untuk itu, dan Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan diktum amar putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Para Penggugat adalah Para Penggugat yang Benar (Goed Opposant) ; 3. Menyatakan segala surat yang telah dikirimkan Tergugat I kepada Penggugat I tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 4. Menyatakan jual lelang atas tanah kebun SHM, Nomor 105, tanggal 28 Maret 2013, atas nama pemegang hak Banta Husen tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 5. Menyatakan siapapun yang memperoleh hak atas tanah kebun SHM, Nomor 105, tanggal 28 Maret 2013, atas nama pemegang hak Banta Husen berdasarkan lelang eksekusi yang dilakukan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan siapapun yang terlibat dalam proses peralihan hak karena jual lelang atas tanah kebun SHM, Nomor 105, tanggal 28 Maret 2013, atas nama pemegang hak Banta Husen untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini ; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materill kepada Para Penggugat sebesar Rp. 280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah), dan kerugian inmaterill sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ; 8. Menghhukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono).- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
