Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2022/PN Bir RUSLI Bin ISMAIL Tgk. H. DJAMALUDDIN Bin TARMIZI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2022/PN Bir
Tanggal Surat Senin, 25 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSLI Bin ISMAIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. HUSIN, SHRUSLI Bin ISMAIL
Tergugat
NoNama
1Tgk. H. DJAMALUDDIN Bin TARMIZI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AZWAR SHTgk. H. DJAMALUDDIN Bin TARMIZI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. selanjutnya mohon agar berkenan hendaknya memberikan putusan dalam perkara ini dengan amarnya sebagai berikut :
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tanah yang terletak di Lung Danun Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen dengan batas-batas dan ukuran :
  • Sebelah Utara dengan Kilang Padi (Taeb Johan) ukurannya 52.00 Meter
  • Sebelah Selatan dengan Yusri Yasin dengan ukurannya 53.50 Meter
  • Sebelah Timur dengan Rusli Ismail/Penggugat dengan ukurannya 18.00 Meter
  • Sebelah Barat dengan Parit Jalan dengan ukurannya 19.00 Meter adalah sah milik penggugat berdasarkan Sebagaimana Akte Jual Beli Nomor 594.4/145/03/2007 tanggal 14 maret 2007.
  1. Menyatakan tanah yang terletak di Desa Lueng Danun Kecamatan Peusanga Siblah Krueng Kabupaten Bireuen dengan Batas Batas sebagai Berikut :

-Sebelah Utara dengan Kebun rumah Rusli ismail/penggugat ukurannya 27,70 Meter

  • Sebelah Selatan dengan Paret Jalan  dengan ukurannya 19.50 Meter
  • Sebelah Timur dengan Parit jalan Kabupaten dengan ukurannya 19.50 Meter
  1. Menyatakan surat keterangan tanpa nomor yang dibuat dan ditandatangani oleh tergugat bersama saksi saksi adalah tidak sah /tidak berkekuatan hukum.
  2. Menyatakan penggugat dan tergugat telah melakukan penukaran tanah hak milik penggugat dengan tanah waqaf  mesjid Lueng Danuen Kecamatan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen Sebagaimana surat keterangan penukaran Tanggal 1 April 2008 adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan penggugat dan tergugat telah melakukan pembaharuan surat keterangan pertukaran dengan surat keterangan pertukaran tanah tanggal 18 Mai 2021 adalah sah menurut hukum
  4. Menyatakan tergugat yang telah melakukan pembatalan tukar menukar /pertukaran antara tanah penggugat dengan tanah tergugat tanpa izin dan sepengetahuan penggugat adalah nyata nyata perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan surat keterangan pertukaran tanggal 1 april 2008 dan surat pembaharuan dan surat keterangan penukaran tanah tanggal 18 mai 2011 adalah sah menurut hukum dan berkekuatan hukum.
  6. Menghukum penggugat dan tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini.
  7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  8. Mohon putusan yang seadil adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak