Bahwa berdasarkan pada uraian dan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas dengan ini Pemohon memohon kepada yang mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk dapat menggelar persidangan perihal permohonan Pemohon sekaligus Pemohon memohon penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Sah Pergantian Nama anak Pemohon yang benar adalah IZZATUNNISA PUTRI pada Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran;
- Pemohon Membawa Penetapan Pengadilan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bireuen Untuk Penggantian Indentitas tersebut;
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini
dibebankan kepada Pemohon;
|