Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Bir 1.DEDDI MARYADI, S.H.
2.Aditya Gunawan, S.H.
1.AMRULLAH BIN (Alm.) MUHAMMAD
2.HERNI SUNITA BINTI HAMDANI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-426/L.1.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDI MARYADI, S.H.
2Aditya Gunawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRULLAH BIN (Alm.) MUHAMMAD[Penahanan]
2HERNI SUNITA BINTI HAMDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN     

KESATU :

 Bahwa Tersangka I AMRULLAH BIN (Alm.) MUHAMMAD secara bersama-sama dengan Tersangka II HERNI SUNITA BINTI HAMDANI  pada hari rabu tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu dalam Desember  2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di kebun yang beralamat Desa Paloh Kaye Kunyet Kec. Gandapura, Kab Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,  Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekitar pukul 07.50 WIB Saksi Korban bersama dengan Saksi DARNI BINTI ZAKARIA (istri saksi Korban) datang ke kebun milik Saksi Korban yang beralamat di Desa Paloh Kaye Kunyet Kec. Gandapura Kab. Bireuen, sekitar pukul 08.00 WIB Saksi Korban Bersama Saksi DARNI BINTI ZAKARIA tiba di kebun kemudian bertemu dengan Saksi AZHARI BIN ISHAK, Saksi AZIZAH BINTI ZULKIFLI, dan Saksi SURYATI BINTI M. SALEH yang datang ke kebun atas izin Saksi Korban karena Saksi Korban upahkan untuk memetik Cabai dan menyemprot rumput, lalu Saksi Korban ikut memetik Cabai namun senapan angin tetap Saksi Korban sandang di badan. Setelah itu secara tiba-tiba datang Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD dengan menguasai 2 (dua) bilah parang, 1 (satu) bilah parang di tangan kiri dan 1 (satu) bilah di tangan kanan lalu  Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD mengarahkan parang tersebut Kepada Saksi Korban sambil mengancam Saksi Korban dengan ancaman "kah ku peu abeh keuh, ku tek-tek, sebab kah ka sep that ku peu ingat tapi tetap ka tameng lam lampoh" kamu akan saya habisi, ku cincang kamu karena kamu sudah sering saya peringatkan tetapi tetap saja kamu masuk ke dalam kebun milik saya”, pada saat itu jarak Saksi Korban dengan Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD hanya sekitar 4 (empat) meter sehingga Saksi Korban mundur secara pelan-pelan, pada saat itu Saksi Korban mundur secara pelan-pelan dan Ketika posisi Saksi Korban sudah berada di jalan desa, Tersangka I AMRULLAH BIN UMAR bersama Tersangka II HERNI SUNITA BINTI HAMDANI kembali ke dalam kebun Saksi Korban lalu Tersangka I AMRULLAH BIN UMAR mengambil Cabai yang sedang dipetik oleh Saksi AZIZAH BINTI ZULKIFLI, Saksi SURYATI BINTI M. SALEH, dan Saksi DARNI BÍNTI ZAKARIA, setelah itu Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD bersama Tersangka II HERNI SUNITA BINTI HAMDANI melakukan pengrusakan terhadap tanaman Cabai milik Saksi Korban dengan cara memotong pohon Cabai dengan parang yang diambil dan mencabut dengan menggunakan tangan masing-masing, Saksi Korban hanya melihat dari jauh dan tidak dapat berani melarang tindakan yang dilakukan oleh Tersangka I AMRULLAH BIN UMAR bersama Tersangka II HERNI SUNITA BINTI HAMDANI tersebut, begitu juga Saksi AZHARI BIN ISHAK, Saksi AZIZAH BINTI ZULKIFLI, Saksi SURYATI BINTI M. SALEH, dan Saksi DARNI BINTI ZAKARIA tidak berani melarang tindakan yang dilakukan oleh Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD bersama Tersangka II HERNI SUNITA BINTI HAMDANI tersebut.
  • Atas perbuatan pengancaman membuat Saksi Korban merasa takut dan trauma karena apabila pada saat kejadian Saksi Korban salah cara menghindar mungkin Saksi Korban akan mendapatkan penganiayaan dengan menggunakan benda tajam dan dengan menggunakan benda keras berupa batu dan kayu, dan dengan terjadinya pengancaman tersebut membuat Saksi Korban tidak berani masuk lagi ke dalam kebun yang merupakan milik Saksi Korban, sedangkan atas perbuatan pengrusakan mengakibatkan Saksi Korban mengalai kerugian materiil sekitar Rp.3.000.000,-(tiga juta Rupiah).

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170  KUHPIDANA.-----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa Tersangka I AMRULLAH BIN (Alm.) MUHAMMAD secara bersama-sama dengan Tersangka II HERNI SUNITA BINTI HAMDANI  pada hari rabu tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu dalam Desember  2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di kebun yang beralamat Desa Paloh Kaye Kunyet Kec. Gandapura, Kab Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan  dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat di pakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,  Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  •  Berawal pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekitar pukul 07.50 WIB Saksi Korban bersama dengan Saksi DARNI BINTI ZAKARIA (istri saksi Korban) datang ke kebun milik Saksi Korban yang beralamat di Desa Paloh Kaye Kunyet Kec. Gandapura Kab. Bireuen, sekitar pukul 08.00 WIB Saksi Korban Bersama Saksi DARNI BINTI ZAKARIA tiba di kebun kemudian bertemu dengan Saksi AZHARI BIN ISHAK, Saksi AZIZAH BINTI ZULKIFLI, dan Saksi SURYATI BINTI M. SALEH yang datang ke kebun atas izin Saksi Korban karena Saksi Korban upahkan untuk memetik Cabai dan menyemprot rumput, lalu Saksi Korban ikut memetik Cabai namun senapan angin tetap Saksi Korban sandang di badan. Setelah itu secara tiba-tiba datang Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD dengan menguasai 2 (dua) bilah parang, 1 (satu) bilah parang di tangan kiri dan 1 (satu) bilah di tangan kanan lalu  Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD mengarahkan parang tersebut Kepada Saksi Korban sambil mengancam Saksi Korban dengan ancaman "kah ku peu abeh keuh, ku tek-tek, sebab kah ka sep that ku peu ingat tapi tetap ka tameng lam lampoh" kamu akan saya habisi, ku cincang kamu karena kamu sudah sering saya peringatkan tetapi tetap saja kamu masuk ke dalam kebun milik saya”, pada saat itu jarak Saksi Korban dengan Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD hanya sekitar 4 (empat) meter sehingga Saksi Korban mundur secara pelan-pelan, pada saat itu Saksi Korban mundur secara pelan-pelan dan Ketika posisi Saksi Korban sudah berada di jalan desa, Tersangka I AMRULLAH BIN UMAR bersama Tersangka II HERNI SUNITA BINTI HAMDANI kembali ke dalam kebun Saksi Korban lalu Tersangka I AMRULLAH BIN UMAR mengambil Cabai yang sedang dipetik oleh Saksi AZIZAH BINTI ZULKIFLI, Saksi SURYATI BINTI M. SALEH, dan Saksi DARNI BÍNTI ZAKARIA, setelah itu Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD bersama Tersangka II HERNI SUNITA BINTI HAMDANI melakukan pengrusakan terhadap tanaman Cabai milik Saksi Korban dengan cara memotong pohon Cabai dengan parang yang diambil dan mencabut dengan menggunakan tangan masing-masing, Saksi Korban hanya melihat dari jauh dan tidak dapat berani melarang tindakan yang dilakukan oleh Tersangka I AMRULLAH BIN UMAR bersama Tersangka II HERNI SUNITA BINTI HAMDANI tersebut, begitu juga Saksi AZHARI BIN ISHAK, Saksi AZIZAH BINTI ZULKIFLI, Saksi SURYATI BINTI M. SALEH, dan Saksi DARNI BINTI ZAKARIA tidak berani melarang tindakan yang dilakukan oleh Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD bersama Tersangka II HERNI SUNITA BINTI HAMDANI tersebut.
  • Atas perbuatan pengancaman membuat Saksi Korban merasa takut dan trauma karena apabila pada saat kejadian Saksi Korban salah cara menghindar mungkin Saksi Korban akan mendapatkan penganiayaan dengan menggunakan benda tajam dan dengan menggunakan benda keras berupa batu dan kayu, dan dengan terjadinya pengancaman tersebut membuat Saksi Korban tidak berani masuk lagi ke dalam kebun yang merupakan milik Saksi Korban, sedangkan atas perbuatan pengrusakan mengakibatkan Saksi Korban mengalai kerugian materiil sekitar Rp.3.000.000,-(tiga juta Rupiah).

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 406 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPIDANA.---------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

Bahwa Tersangka I AMRULLAH BIN (Alm.) MUHAMMAD secara bersama-sama dengan Tersangka II HERNI SUNITA BINTI HAMDANI  pada hari rabu tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu dalam Desember  2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di kebun yang beralamat Desa Paloh Kaye Kunyet Kec. Gandapura, Kab Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan  secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,  Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  •  Berawal pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekitar pukul 07.50 WIB Saksi Korban bersama dengan Saksi DARNI BINTI ZAKARIA (istri) datang ke tempat kejadian perkara yaitu di kebun milik Saksi Korban yang beralamat di Desa Paloh Kaye Kunyet Kec. Gandapura Kab. Bireuen, sekitar pukul 08.00 WIB Saksi Korban Bersama Saksi DARNI BINTI ZAKARIA tiba di kebun kemudian bertemu dengan Saksi AZHARI BIN ISHAK, Saksi AZIZAH BINTI ZULKIFLI, dan Saksi SURYATI BINTI M. SALEH yang keseluruhannya datang ke kebun atas izin Saksi Korban karena Saksi Korban upahkan untuk memetik Cabai dan menyemprot rumput. Aktivitas pada awalnya berjalan dengan lancar yaitu Saksi AZHARI BIN ISHAK (menyemprot rumput), Saksi AZIZAH BINTI ZULKIFLI, Saksi SURYATI BINTI M. SALEH. dan Saksi DARNI BINTI ZAKARIA memetik Cabai, sedangkan Saksi Korban menjaga tupai dengan menggunakan senapan angin agar tidak memakan buah kelapa dan buah pinang, lalu Saksi Korban ikut memetik Cabai namun senapan angin tetap Saksi Korban sandang di badan. Setelah itu secara tiba-tiba datang Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD dengan menguasai 2 (dua) bilah parang, 1 (satu) bilah parang di tangan kiri dan 1 (satu) bilah di tangan kanan lalu  Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD mengarahkan parang tersebut Kepada Saksi Korban sambil mengancam Saksi Korban dengan ancaman "kah ku peu abeh keuh, ku tek-tek, sebab kah ka sep that ku peu ingat tapi tetap ka tameng lam lampoh" kamu akan saya habisi, ku cincang kamu karena kamu sudah sering saya peringatkan tetapi tetap saja kamu masuk ke dalam kebun milik saya”, pada saat itu jarak Saksi Korban dengan Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD hanya sekitar 4 (empat) meter sehingga Saksi Korban mundur secara pelan-pelan, pada saat itu Saksi Korban mengetahui ternyata di tempat kejadian juga ada Tersangka II HERNI SUNITA BINTI HAMDANI yang memegang kayu balok panjang sekitar 60 (enam puluh) centimeter dan ikut maju bersama Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD ke arah Saksi Korban sambil menghasut Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD "ka poh ka poh laju" kamu pukul, kamu pukul dia”, sedangkan Saksi Korban tetap mundur namun setelah mendapat hasutan dari Tersangka II HERNI SUNITA BINTI HAMDANI yang mana Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD menyatukan kedua parang di tangan kiri dan tangan kanan agar memudahkannya mengambil batu selanjutnya melempar batu tersebut ke arah Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali namun dapat Saksi Korban hindar, setelah itu Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD mengambil kayu dan melempar kayu tersebut kearah Saksi Korban namun berhasil Saksi Korban hindar, pada saat itu Saksi Korban mundur secara pelan-pelan hingga posisi Saksi Korban berada sekitar 100 (seratus) meter dari posisi dasar bertujuan agar Saksi Korban dapat melihat tindakan Tersangka I AMRULLAH BIN UMAR bersama Tersangka II HERNI SUNITA BINTI HAMDANI, karena apabila Saksi Korban membelakanginya maka Saksi Korban khawatir keselamatan Saksi Korban lebih terancam, walau pada saat itu Saksi Korban memegang senapan angin dan parang di tangan namun Saksi Korban tetap mundur karena Saksi Korban menghindar untuk membalas tindakan Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD bersama Tersangka II HERNI SUNITA BINTI HAMDANI, tetapi Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD bersama Tersangka II HERNI SUNITA BINTI HAMDANI tetap maju kearah Saksi Korban sambil Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD mengatakan "ku tek-tek menyo ku tume" kalau dapat kau akan ku cincang, setelah itu Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD memprovokasi Saksi Korban dengan mengatakan "paken han ka tembak laju" kenapa a tidak menembak , tembak saja”, namun Saksi Korban tidak terpancing. Ketika posisi Saksi Korban sudah berada di jalan desa, Tersangka I AMRULLAH BIN UMAR bersama Tersangka II HERNI SUNITA BINTI HAMDANI kembali ke dalam kebun Saksi Korban lalu Tersangka I AMRULLAH BIN UMAR mengambil Cabai yang sedang dipetik oleh Saksi AZIZAH BINTI ZULKIFLI, Saksi SURYATI BINTI M. SALEH, dan Saksi DARNI BÍNTI ZAKARIA, setelah itu Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD bersama Tersangka II HERNI SUNITA BINTI HAMDANI melakukan pengrusakan terhadap tanaman Cabai milik Saksi Korban dengan cara memotong pohon Cabai dengan parang yang diambil dan mencabut dengan menggunakan tangan masing-masing, Saksi Korban hanya melihat dari jauh dan tidak dapat berani melarang tindakan yang dilakukan oleh Tersangka  I AMRULLAH BIN UMAR bersama Tersangka II HERNI SUNITA BINTI HAMDANI tersebut, begitu juga Saksi AZHARI BIN ISHAK, Saksi AZIZAH BINTI ZULKIFLI, Saksi SURYATI BINTI M. SALEH, dan Saksi DARNI BINTI ZAKARIA tidak berani melarang tindakan yang dilakukan oleh Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD bersama Tersangka II HERNI SUNITA BINTI HAMDANI tersebut.
  • Atas perbuatan pengancaman membuat Saksi Korban merasa takut dan trauma karena apabila pada saat kejadian Saksi Korban salah cara menghindar mungkin Saksi Korban akan mendapatkan penganiayaan dengan menggunakan benda tajam dan dengan menggunakan benda keras berupa batu dan kayu, dan dengan terjadinya pengancaman tersebut membuat Saksi Korban tidak berani masuk lagi ke dalam kebun yang merupakan milik Saksi Korban, sedangkan atas perbuatan pengrusakan mengakibatkan Saksi Korban mengalai kerugian materiil sekitar Rp.3.000.000,-(tiga juta Rupiah).
  • Dapat Saksi Korban jelaskan bahwa Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD bukan kali ini saja melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap Saksi Korban, pada tahun 2021 Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD pernah terlibat Tindak Pidana Menghancurkan atau Merusakkan Barang milik Saksi Korban di tempat kejadian yang sama dan ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bireuen dengan putusan pidana penjara 9 (sembilan) bulan, tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir, dan pada bulan November 2023 diduga Tersangka I AMRULLAH BIN MUHAMMAD bersama-sama dengan orang lain juga ikut melakukan Tindak Pidana Menghancurkan atau Merusakkan Barang di dalam kebun milik Saksi Korban dan perkara tersebut saat ini sedang diproses Polsek Gandapura.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 335 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1e  KUHPIDANA.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya