Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil-dalil yang Pemohon kemukakan diatas, dengan ini Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk dapat mengelar persidangan perihal Permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan yang amamya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menyatakan sah pergantian nama anak Pemohon yang benar adalah MUHAMMAD AL FATIH pada Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran
- Pemohon Membawa Penetapan Pengadilan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bireuen Untuk Penggantian Indentitas tersebut;
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;
|