Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil-dalil yang Pemohon kemukakan diatas, dengan mi Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen untuk dapat menggelar Persidangan periha1 Pemohon dengan memberikan penetapan yang amamya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah pergantian nama ayah anak Pemohon yang benar adalah ZUL AKHYAR M DAUD pada Kartu Keluarga dan Aide Kelahiran;
- Pemohon membawa Penetapan Pengadilan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bireuen untuk Penggatian Identitas Tersebut;
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan mi dibebankan kepada Pemohon;
|