Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2020/PN Bir PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK 1.M NASIR BANTA SYAM
2.MARYAMAH M
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2020/PN Bir
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M NASIR BANTA SYAM
2MARYAMAH M
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 128.369.896,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.28/3927/5/2016 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 dan Surat Pengakuan Hutang Restrukturisasi Nomor: 3927.01.003907.10.7 pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2016 di Bireuen adalah sah dan berkekuatan hukum; 
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.128.369.896,- (Seratus dua puluh delapan juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu delapan ratus Sembilan puluh enam rupiah)secara tunai dan seketika;
    5. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:

A. Tanah dan atau bangunan berdasarkan SHM No : 30 tanggal 18 November 2016 atas nama M Nasir Banta Syam ;

B. Tanah dan atau bangunan berdasarkan SHM No : 29 tanggal 17 November 2016 atas nama M Nasir Banta Syam

C. Tanah dan atau bangunan berdasarkan SHM No : 31 tanggal 18 November 2016 atas nama M Nasir Banta Syam

  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;

 

  1. SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak