Dakwaan |
Tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022, sekira pukul 10.00 wib, bertempat di Pasar Ikan Lama Desa Bireuen Mns Capa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen yang dilakukan oleh tersangka FATIMAH ALI Binti Alm H. ALI terhadap sdri CUT DIFA ANITA DEWI Binti TEUKU TEDY dengan cara tersangka FATIMAH ALI Binti Alm H. ALI memukul sdri CUT DIFA ANITA DEWI Binti TEUKU TEDY menggunakan tangan kanan dan tangan kiri yang mengenai di bahu sebelah kiri sdri CUT DIFA ANITA DEWI Binti TEUKU TEDY sebanyak 3 (tiga) kali dan di dorong di kepala sdri CUT DIFA ANITA DEWI Binti TEUKU TEDY mengunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali, dan berdasarkan SURAT VISUM ET REPERTUM yang dikeluarkan oleh RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. FAUZIAH, Nomor : 04 /I/2022, tanggal 12 Januari 2022, dan hasil pemeriksaan tidak dijumpai kelainan, baik bagian kepala/leher, bagian badan, bagian tangan dan bagian kaki, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 ayat (1) KUHPidana. |