Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian dan dalil-dalil yang Pemohon kemukakan diatas, dengan ini Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen melalui hakim yang memeriksa perkara ini, untuk dapat menggelar persidangan perihal Permohonan Pemohon dengan memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah pergantian dan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama nama anak Pemohon yang semula bernama Zianka Albarra menjadi Muhammad Arkanza;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen untuk membuat catatan pinggir tentang penggantian nama anak Pemohon yang semula bernama Zianka Albarra menjadi Muhammad Arkanza pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1111-LU-15072025-0001, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen tanggal 15 Juli 2025;
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;
|