Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BIREUEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2026/PN Bir 1.MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
2.Leni Fuji Lestari, S.H.
NIZAR FUNNA Bin YUSRIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2026/PN Bir
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1125/L.1.21.6/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAIMIN AL HAFIZ, S.H
2Leni Fuji Lestari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIZAR FUNNA Bin YUSRIZAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa NIZAR FUNNA Bin YUSRIZAL pada Hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di sebuah kios tepatnya di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa pada Hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 16.20 WIB Terdakwa sedang berada di sebuah kios yang bertempat di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen, lalu Terdakwa menelpon saudara APARABU (DPO) dengan mengatakan “bang lagi dimana?” lalu saudara APARABU (DPO) menjawab “lagi di sekitaran kawasan, ada apa?” Terdakwa menjawab “ada barang sabu bang” lalu saudara APARABU (DPO) menjawab “ada, berapa kamu perlu” Terdakwa menjawab “setengah ji saja, berapa uangnya bang?” lalu saudara APARABU (DPO) menjawab “setengah ji kamu bayar 350ribu saja, tapi ini yang ada barangnya sudah di paketkan sebanyak 5 paket” Terdakwa menjawab “boleh, saya tunggu di kios ya bang” lalu saudara APARABU (DPO) menjawab “oke saya kesitu sekarang”.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 16.30 WIB saudara APARABU (DPO) tiba dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan menghampiri Terdakwa yang berada di sebuah kios tepatnya di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen dan langsung menyerahkan 1 (satu) lembar plastik klip bening yang berisikan 5 (lima) paket kristal bening narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudara APARABU (DPO), lalu Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu tersebut kedalam saku celana depan sebelah kanan Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB pada saat Terdakwa sedang duduk di sebuah kios tepatnya di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen, tiba-tiba datang beberapa orang langsung menangkap Terdakwa dengan mengatakan bahwa mereka adalah Petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bireuen, lalu Petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) lembar plastik klip bening yang berisikan 5 (lima) paket kristal bening narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening di dalam saku celana depan sebelah kanan Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merek oppo warna biru dongker ditemukan oleh petugas di atas meja depan Terdakwa duduk saat berada di kios yang bertempat di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen.
  • Bahwa kemudian petugas menanyakan ”apa ini?” lalu Terdakwa menjawab ”sabu pak” selanjutnya petugas menanyakan kembali ”darimana kamu peroleh sabu ini?” lalu Terdakwa menjawab ”dari APARABU pak”. Selanjutnya petugas membawa Terdakwa dan semua barang bukti yang telah disita ke Polres Bireuen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 145/SP.60060/2026 tanggal 21 Januari 2026, yang ditandatangani oleh MISWAR selaku Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN NIK : 82684, dapat disimpulkan bahwa 5 (lima) paket kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 0,97 (nol koma sembilan tujuh gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 496/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. yang diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm. barang bukti berupa:
  • 5 (lima) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram diduga mengandung narkotika.

Barang Bukti tersebut adalah benar milik Terdakwa atas nama : NIZAR FUNNA Bin YUSRIZAL dan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa : 5 (lima) plastik berisi kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 0,51 (nol koma lima satu) gran dikembalikan dengan cara sebagai berikut :

  1. Barang bukti dimasukkan ke tempat semula dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa NIZAR FUNNA Bin YUSRIZAL pada Hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di sebuah kios tepatnya di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, saksi ZAHRUL FUADI, S.H. dan saksi WANDA LINUZA serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen, kemudian saksi ZAHRUL FUADI, S.H. dan saksi WANDA LINUZA serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen lainnya bergerak menuju Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kebenaran informasi tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.50 WIB saksi ZAHRUL FUADI, S.H. dan saksi WANDA LINUZA dan Tim Ipsnal Satresnarkoba Polres Bireuen tiba di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen, lalu saksi ZAHRUL FUADI, S.H. dan saksi WANDA LINUZA dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bireuen lainnya melihat seseorang yang mencurigakan sedang duduk di sebuah kios yang bertempat di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen, kemudian sekira pukul 18.00 WIB saksi ZAHRUL FUADI, S.H. dan saksi WANDA LINUZA melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seseorang tersebut yang diketahui bernama Terdakwa NIZAR FUNNA Bin YUSRIZAL. Kemudian saksi ZAHRUL FUADI, S.H. dan saksi WANDA LINUZA melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa NIZAR FUNNA Bin YUSRIZAL dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening yang berisikan 5 (lima) paket kristal bening narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan Terdakwa NIZAR FUNNA Bin YUSRIZAL dan 1 (satu) unit handphone android merek oppo warna biru dongker yang di temukan di atas meja depan Terdakwa NIZAR FUNNA Bin YUSRIZAL duduk saat berada di kios yang bertempat di Desa Tingkeum Manyang Kec. Kuta Blang Kab. Bireuen.
  • Bahwa kemudian saksi ZAHRUL FUADI, S.H. dan saksi WANDA LINUZA melakukan introgasi terhadap Terdakwa NIZAR FUNNA Bin YUSRIZAL ”apa ini?” lalu Terdakwa NIZAR FUNNA Bin YUSRIZAL menjawab ”sabu pak” selanjutnya saksi ZAHRUL FUADI, S.H. dan saksi WANDA LINUZA menanyakan ”darimana kamu peroleh sabu ini?” lalu Terdakwa NIZAR FUNNA Bin YUSRIZAL menjawab ”dari APARABU pak”. Selanjutnya Terdakwa NIZAR FUNNA Bin YUSRIZAL dan barang bukti yang telah disita di bawa ke Polres Bireuen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis sabu dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainnya.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor : 145/SP.60060/2026 tanggal 21 Januari 2026, yang ditandatangani oleh MISWAR selaku Pimpinan Cabang PT. PEGADAIAN SYARIAH (Persero) SYARIAH CAB. BIREUEN NIK : 82684, dapat disimpulkan bahwa 5 (lima) paket kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 0,97 (nol koma sembilan tujuh gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 496/NNF/2026 tanggal 03 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T. dan Dr. SUPIYANI, M.Si. yang diketahui oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm. barang bukti berupa:
  • 5 (lima) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram diduga mengandung narkotika.

Barang Bukti tersebut adalah benar milik Terdakwa atas nama : NIZAR FUNNA Bin YUSRIZAL dan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kemudian barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa : 5 (lima) plastik berisi kristal METAMFETAMINA dengan berat netto 0,51 (nol koma lima satu) gran dikembalikan dengan cara sebagai berikut :

  1. Barang bukti dimasukkan ke tempat semula dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya